Catatan | Ingot Simangunsong

NAMA Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini berada dalam pusaran proses politik dan hukum setelah DPRD Kabupaten Gowa secara bulat menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemberhentian dirinya.
Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa dari tujuh fraksi menyetujui usulan tersebut dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026.
Keputusan itu merupakan rangkaian lanjutan dari proses hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang dilakukan DPRD terhadap pemerintahan Kabupaten Gowa.
Namun, satu hal penting harus ditegaskan: Husniah belum resmi diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa.
Keputusan DPRD masih harus melewati tahapan pengujian di Mahkamah Agung (MA). Karena itu, perjalanan politik Husniah belum berakhir pada keputusan DPRD.
Jika MA tidak membenarkan pendapat DPRD, proses pemberhentian melalui mekanisme tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Sebaliknya, jika MA membenarkannya, proses pemberhentian akan memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah Husniah akan menjadi Bupati pertama yang dimakzulkan?
Jawabannya tidak.
Dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia, telah ada kepala daerah yang mengalami proses pemakzulan melalui mekanisme DPRD dan pengujian di Mahkamah Agung.
Salah satu nama yang paling dikenal adalah Aceng Fikri, Bupati Garut.
Aceng tercatat sebagai kepala daerah pertama yang dimakzulkan melalui mekanisme tersebut pada 2013.
Kasusnya menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan mekanisme pemberhentian kepala daerah melalui DPRD dan Mahkamah Agung.
Karena itu, tidak tepat jika kasus Gowa kelak disebut sebagai pemakzulan pertama terhadap seorang bupati dalam sejarah Indonesia.
Yang lebih tepat adalah melihat kasus Husniah sebagai episode baru dalam sejarah penggunaan mekanisme konstitusional untuk memberhentikan kepala daerah.
Dari Garut ke Gowa
Kasus Aceng Fikri memperlihatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kekuasaan yang absolut selama menjalankan pemerintahan.
Jabatan kepala daerah merupakan jabatan publik. Karena itu, ketika DPRD menemukan dugaan pelanggaran yang dinilai memenuhi alasan pemberhentian, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
Perjalanan kasus Aceng kemudian menjadi rujukan penting dalam melihat bagaimana DPRD menggunakan kewenangannya terhadap kepala daerah.
Beberapa tahun kemudian, muncul kasus-kasus lainnya.
Salah satunya adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Pada 2017, Mahkamah Agung mengabulkan pemakzulan terhadap Omaleng dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pencalonannya.
Artinya, sebelum Gowa, mekanisme tersebut bukan sesuatu yang sama sekali baru.
Namun, setiap kasus mempunyai latar belakang, bukti, dan pertimbangan hukumnya masing-masing.
Ada juga pemakzulan yang ditolak MA
Sejarah pemakzulan kepala daerah di Indonesia juga tidak selalu berakhir dengan pemberhentian.
Kasus Bupati Jember, Faida, menjadi contoh penting.
Pada 2020, DPRD Jember menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemberhentian Faida. Perkara itu kemudian dibawa ke Mahkamah Agung untuk diuji.
Namun, MA menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Jember.
Salah satu pertimbangannya adalah bahwa tindakan administratif yang sebelumnya menjadi persoalan telah ditindaklanjuti dan diperbaiki oleh Bupati Jember.
Karena itu, menurut pertimbangan MA, usulan pemberhentian tersebut tidak mempunyai alasan hukum yang cukup.
Kasus Faida memberikan pelajaran penting:
Keputusan DPRD bukanlah keputusan final yang otomatis mencopot seorang kepala daerah.
Ada lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menguji apakah pendapat DPRD tersebut mempunyai dasar hukum yang kuat.
Dalam konteks Gowa, lembaga tersebut adalah Mahkamah Agung.
Mengapa posisi Mahkamah Agung sangat penting?
Di sinilah babak paling menentukan dari kasus Husniah.
DPRD Gowa telah mengambil keputusan politik. Namun, keputusan tersebut belum sama dengan keputusan pemberhentian.
MA akan menjadi institusi yang menguji pendapat DPRD tersebut.
Dengan kata lain, DPRD menyatakan bahwa terdapat alasan hukum untuk mengusulkan pemberhentian, sedangkan MA akan menilai apakah pendapat tersebut dapat dibenarkan secara hukum.
Ini membuat proses pemakzulan kepala daerah memiliki mekanisme pengawasan yang berlapis.
DPRD tidak dapat begitu saja mencopot kepala daerah hanya karena mayoritas anggota DPRD tidak lagi mendukungnya.
Ada proses hukum yang harus dilewati.
Karena itu, kasus Gowa tidak hanya menarik dari sisi politik, tetapi juga dari sisi ketatanegaraan.
Tujuh fraksi dan 45 anggota DPRD bersatu
Yang membuat kasus Husniah menarik adalah besarnya dukungan politik terhadap usulan pemberhentian.
Seluruh tujuh fraksi di DPRD Gowa menyetujui usulan tersebut.
Sebanyak 45 anggota DPRD juga membubuhkan tanda tangan persetujuan.
Bahkan, dukungan tersebut datang dari Fraksi PAN, partai yang menjadi kendaraan politik Husniah.
DPRD menyebut keputusan tersebut merupakan hasil dari proses sebelumnya, termasuk hak angket yang digunakan untuk menyelidiki sejumlah persoalan dalam pemerintahan Kabupaten Gowa.
Beberapa persoalan yang disebut DPRD antara lain dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar, persoalan program beasiswa doktoral, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah atau janji jabatan.
Namun, seluruh tuduhan dan alasan tersebut tetap harus dilihat dalam kerangka proses hukum.
Pernyataan DPRD tidak otomatis berarti seluruh dugaan tersebut telah terbukti secara final.
Inilah alasan mengapa putusan MA akan sangat penting.
Husniah Belum Kehilangan Jabatan
Di tengah ramainya pemberitaan tentang “pemakzulan Bupati Gowa”, masyarakat perlu memahami perbedaan antara usulan pemberhentian dan pemberhentian yang telah berkekuatan hukum dalam mekanisme tersebut.
Sampai tahap sekarang, Husniah masih menjabat sebagai Bupati Gowa.
Keputusan DPRD merupakan langkah penting, tetapi bukan akhir proses.
Pihak Husniah sendiri menyatakan menghormati keputusan DPRD dan berharap hubungan antara eksekutif dan legislatif tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.
Karena itu, penggunaan istilah “Bupati Gowa telah resmi dimakzulkan” sebaiknya dihindari sebelum seluruh tahapan hukum selesai.
Jika MA membenarkan DPRD
Pertanyaan berikutnya: apa yang terjadi jika Mahkamah Agung membenarkan pendapat DPRD Gowa?
Jawabannya, proses pemberhentian dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pada titik itu, kasus Husniah akan memiliki posisi penting dalam sejarah politik pemerintahan daerah Indonesia.
Bukan karena ia menjadi bupati pertama yang dimakzulkan.
Bukan pula karena belum pernah ada kepala daerah yang menghadapi mekanisme serupa.
Tetapi karena kasus Gowa memperlihatkan bahwa mekanisme Hak Menyatakan Pendapat DPRD dan pengujian Mahkamah Agung masih dapat digunakan dalam politik pemerintahan daerah lebih dari satu dekade setelah kasus Aceng Fikri.
Kasus tersebut juga memperlihatkan bahwa hubungan antara kepala daerah dan DPRD bukan sekadar hubungan politik, tetapi memiliki konsekuensi hukum ketika terjadi dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pelajaran dari Aceng, Eltinus dan Faida
Jika sejarah kasus-kasus tersebut disusun secara sederhana, terlihat tiga kemungkinan.
Pertama, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian dan MA dapat membenarkannya, sebagaimana terjadi dalam beberapa perkara sebelumnya.
Kedua, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian tetapi MA dapat menolaknya, seperti dalam perkara Bupati Jember Faida.
Ketiga, proses hukum dan politik dapat mengalami perkembangan lain setelah keputusan tersebut, sehingga status kepala daerah tidak selalu berakhir secara sederhana.
Karena itu, kasus Husniah belum dapat dipastikan hasil akhirnya.
Satu-satunya kepastian saat ini adalah bahwa DPRD Gowa telah mengambil sikap resmi.
Babak berikutnya berada dalam proses hukum.
Apakah kasus Gowa bisa menjadi sejarah?
Jawabannya: bisa, tetapi bukan karena Husniah merupakan bupati pertama yang dimakzulkan.
Sejarah sudah mencatat nama Aceng Fikri sebagai kepala daerah pertama yang dimakzulkan melalui mekanisme tersebut.
Kasus Eltinus Omaleng juga menunjukkan bahwa Mahkamah Agung pernah membenarkan pendapat DPRD mengenai pemberhentian kepala daerah.
Sementara kasus Faida menunjukkan bahwa MA dapat menolak pendapat DPRD.
Kini, Gowa kembali menghadirkan pertanyaan besar:
Apakah Mahkamah Agung akan membenarkan pendapat 45 anggota DPRD Gowa yang secara bulat mengusulkan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang?
Jawaban atas pertanyaan itu belum ada.
Dan justru di situlah nilai berita kasus Gowa.
Publik tidak hanya sedang menunggu apakah seorang bupati akan kehilangan jabatan.
Publik juga sedang menyaksikan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kepala daerah bekerja dalam sistem demokrasi Indonesia.
Jika MA membenarkan pendapat DPRD, Husniah akan menjadi salah satu kepala daerah yang diberhentikan melalui mekanisme tersebut.
Jika MA menolaknya, kasus Gowa akan menjadi contoh lain bahwa keputusan politik DPRD tetap harus melewati pengujian hukum.
Pada akhirnya, bukan suara terbanyak di ruang sidang DPRD saja yang menentukan. Ada hukum yang menjadi penentu akhirnya.
Penulis Ingot Simangunsong adalah Pimpinan Redaksi Mediaonline Segaris.co & Penanggungjawab Mediaonline Shalom.click






