TANGERANG, SEGARIS.CO — PERSOALAN Rumah Doa Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi perhatian.
Meski sebelumnya persoalan pembubaran ibadah telah dimediasi dan dinyatakan berakhir damai, Rumah Doa GKPI tersebut ternyata masih belum dapat digunakan jemaat untuk melaksanakan ibadah.
Informasi terbaru pada Minggu (27/9/2026) menyebutkan, jemaat untuk sementara memilih beribadah dari rumah masing-masing karena Rumah Doa GKPI masih dalam kondisi tertutup.
Berawal dari pembubaran ibadah
Persoalan ini bermula ketika kegiatan ibadah sekitar 40 jemaat GKPI pada Minggu, 20 September 2026, dibubarkan oleh sekelompok warga.
Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, terdapat warga yang mempertanyakan keberadaan izin tempat ibadah.
Peristiwa itu juga dilaporkan disertai intimidasi dan dugaan ancaman menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).
PGI bersama PGI Wilayah Banten kemudian mendatangi jemaat GKPI Rajeg untuk memberikan pendampingan sekaligus mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog.
Sempat ada kesepakatan damai
Pada 21 September 2026, Forkopimda Kabupaten Tangerang bersama Kementerian Agama memfasilitasi mediasi antara pihak jemaat dan masyarakat.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat tidak memperpanjang persoalan.
Salah seorang warga juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jemaat GKPI.
Pemerintah daerah bersama unsur terkait juga menyatakan akan membantu mencarikan tempat ibadah sementara bagi jemaat GKPI sambil menunggu proses perizinan resmi.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan belum sepenuhnya selesai.
Rumah Doa GKPI masih belum dapat digunakan untuk kegiatan ibadah seperti sebelumnya.
PGI dorong jaminan kebebasan beribadah
PGI sebelumnya menegaskan pentingnya jaminan kebebasan beribadah bagi jemaat GKPI Rajeg.
PGI menyatakan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah penting, tetapi persoalan juga perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum agar hak jemaat untuk beribadah tetap terlindungi.
Peristiwa tersebut juga mendorong munculnya wacana penguatan aturan mengenai toleransi.
Anggota DPRD Kota Tangerang Christian Lois, misalnya, mengusulkan inisiasi Peraturan Daerah tentang Toleransi sebagai langkah preventif untuk menjaga kerukunan masyarakat.
Damai bukan berarti persoalan selesai
Kasus Rumah Doa GKPI Rajeg memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik sosial tidak cukup hanya dengan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.
Perdamaian memang penting. Namun, di saat yang sama, keberadaan ruang yang aman bagi setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya juga menjadi bagian penting dari penyelesaian.
Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana pemerintah dan seluruh pihak terkait memastikan persoalan tersebut benar-benar menemukan jalan keluar, sehingga jemaat dapat beribadah dengan aman, sementara kerukunan masyarakat tetap terjaga. [Red/***]
Segaris.co akan terus memantau perkembangan kasus Rumah Doa GKPI Rajeg dan proses penyelesaiannya.






