Catatan | Ingot Simangunsong

WACANA pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik seiring bergulirnya perkara hukum yang berkaitan dengan proses pencalonannya pada Pilpres 2024.
Namun, satu hal penting perlu ditegaskan sejak awal: wacana hukum, proses persidangan, dan pemakzulan adalah tiga hal yang berbeda.
Sampai saat ini, Gibran masih menjabat sebagai Wakil Presiden dan belum ada keputusan konstitusional yang memberhentikannya.
Karena itu, pertanyaan yang menarik bukan sekadar apakah Gibran akan dimakzulkan, tetapi apa yang secara konstitusional terjadi apabila suatu hari Wakil Presiden benar-benar diberhentikan?
Bukan Presiden yang memecat Wakil Presiden
Konstitusi Indonesia tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya melalui mekanisme yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR.
Pasal 7A UUD 1945 menyebut sejumlah alasan pemberhentian, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Artinya, pemakzulan bukan keputusan politik yang dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan publik atau perubahan konstelasi politik.
Ada proses konstitusional yang harus dilewati.
DPR, MK dan MPR memiliki peran berbeda
Mekanismenya juga tidak sederhana.
DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pendapat tersebut kemudian dapat dimintakan pemeriksaan kepada Mahkamah Konstitusi.
MK selanjutnya memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR tersebut.
Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses belum otomatis berakhir.
Keputusan pemberhentian tetap berada di tangan MPR melalui mekanisme sebagaimana diatur UUD 1945.
Dengan demikian, secara sederhana terdapat tiga institusi penting:
DPR — mengajukan pendapat.
MK — memeriksa dan memutus dari sisi hukum.
MPR — mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.
Inilah sebabnya wacana pemakzulan tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar pertarungan politik.
Persoalan pencalonan tidak otomatis berarti pemakzulan
Perdebatan lain yang tidak kalah penting adalah membedakan persoalan syarat pencalonan pada 2024 dengan pemberhentian Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda dan harus diuji berdasarkan ketentuan yang relevan.
Pakar hukum tata negara Fritz Edward Siregar, sebagaimana diberitakan sejumlah media, mengingatkan bahwa persoalan tersebut harus dilihat melalui proses hukum dan tidak serta-merta ditarik menjadi kesimpulan bahwa seorang Wakil Presiden otomatis dapat dimakzulkan.
Di sinilah publik perlu berhati-hati.
Putusan atau proses hukum mengenai sebuah tahapan pemilu tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai keputusan pemberhentian pejabat yang sedang menjalankan mandat konstitusional.
Ada tahapan dan norma yang harus dilalui.
Bagaimana jika jabatan Wakil Presiden benar-benar kosong?
Pertanyaan berikutnya justru menarik.
Jika Wakil Presiden benar-benar diberhentikan sehingga terjadi kekosongan jabatan, apakah pemerintahan otomatis bubar?
Tidak.
UUD 1945 memiliki mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Dengan demikian, pemberhentian Wakil Presiden tidak secara otomatis berarti Presiden juga berhenti.
Pemerintahan tetap berjalan, sementara proses pengisian jabatan Wakil Presiden dilakukan sesuai mekanisme konstitusi.
Tetapi secara politik, dampaknya tidak sederhana
Di sinilah persoalannya menjadi lebih luas.
Pemakzulan seorang Wakil Presiden di tengah masa jabatan tentu akan menjadi peristiwa politik besar.
Dampaknya bukan hanya terhadap orang yang bersangkutan, tetapi juga terhadap hubungan Presiden dengan partai-partai politik, DPR dan MPR.
Konfigurasi politik di parlemen dapat menjadi sangat penting dalam proses pengisian jabatan Wakil Presiden berikutnya.
Namun, siapa yang akan muncul sebagai calon, partai mana yang memperoleh keuntungan politik, atau bagaimana peta kekuasaan berubah, tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan asumsi hari ini.
Semua sangat bergantung pada perkembangan hukum dan konfigurasi politik pada saat peristiwa itu benar-benar terjadi.
Bagaimana dengan tekanan masyarakat?
Sosiolog politik Zuly Qodir menilai gerakan masyarakat saja tidak cukup untuk menghasilkan pemakzulan tanpa adanya dukungan kekuatan politik di dalam parlemen.
Pandangan tersebut menunjukkan satu hal penting: dalam sistem konstitusional Indonesia, tekanan publik dan mekanisme pemberhentian pejabat negara berada pada ruang yang berbeda.
Demonstrasi dapat menjadi bentuk penyampaian aspirasi.
Media sosial dapat membentuk opini publik.
Kelompok masyarakat dapat menyampaikan kritik.
Namun, keputusan pemberhentian tetap harus mengikuti mekanisme konstitusi.
Jangan sampai politik menggantikan proses hukum
Persoalan paling sensitif justru berada di sini.
Apabila isu pemakzulan semakin besar, publik akan dihadapkan pada dua pertanyaan yang sama-sama penting.
Apakah proses tersebut benar-benar didasarkan pada pelanggaran konstitusi yang dapat dibuktikan?
Atau,
apakah proses hukum sedang dibaca melalui kepentingan pertarungan politik?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak seharusnya ditentukan oleh media sosial, pendukung maupun penentang pemerintah.
Jawabannya harus berasal dari bukti, proses persidangan, putusan lembaga negara dan ketentuan konstitusi.
Jika Gibran dimakzulkan, Indonesia tidak otomatis mengalami krisis konstitusi
Pemakzulan memang dapat menimbulkan guncangan politik.
Namun secara kelembagaan, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme untuk menghadapi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya siapa yang menduduki kursi Wakil Presiden setelahnya, tetapi apakah seluruh proses berjalan sesuai konstitusi.
Justru di situlah kualitas demokrasi diuji.
Bukan ketika semua pihak mendapatkan apa yang mereka inginkan.
Melainkan ketika keputusan lembaga negara berbeda dengan harapan sebagian masyarakat, tetapi seluruh pihak tetap menghormati hukum dan mekanisme konstitusional.
Pada akhirnya, ini bukan sekadar soal Gibran
Wacana pemakzulan Gibran pada akhirnya membawa kita kepada pertanyaan yang lebih besar:
Seberapa kuat Indonesia menjalankan konstitusinya ketika terjadi benturan antara kepentingan politik, tekanan publik dan proses hukum?
Jawabannya tidak boleh dicari melalui ramalan politik.
Ia harus dicari melalui konstitusi.
Jika memang terdapat pelanggaran, mekanisme hukum harus berjalan.
Jika tidak terbukti, keputusan hukum juga harus dihormati.
Sebab dalam negara demokrasi, pergantian pejabat bukan tujuan utama.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kekuasaan tetap tunduk kepada hukum dan konstitusi.
SEGARIS.CO — Politik boleh berubah. Kekuasaan boleh berganti. Tetapi konstitusi harus tetap menjadi garisnya.
Penulis, Ingot Simangunsong adalah Pimpinan Redaksi Mediaonline Segaris.co & Penanggungjawab Mediaonline Shalom.click






