MEDAN, SEGARIS.CO – PEMERINTAH didesak segera membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TIGPF) untuk mengusut tuntas dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret nama sejumlah elite nasional dan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Desakan tersebut disampaikan Sutrisno Pangaribuan, Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara sekaligus Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) dan Inisiator Sumatera Connection.
Menurut Sutrisno, pembentukan tim independen diperlukan untuk memastikan pengusutan kasus berjalan transparan, objektif, dan terhindar dari potensi konflik kepentingan di internal Polri.
“Untuk menghindari conflict of interest dari sesama anggota Polri dalam mengusut tuntas persoalan dugaan penyadapan ilegal, Presiden Prabowo Subianto sebaiknya segera membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TIGPF),” tegas Sutrisno dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi Segaris.co, Minggu (8/11/2026).
Ia menilai, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Bareskrim Polri mengenai daftar nama pihak-pihak yang diduga menjadi korban penyadapan ilegal.
Sementara itu, sejumlah elite telah menyampaikan klaim bahwa dirinya termasuk dalam daftar korban penyadapan.
Di sisi lain, beredar informasi mengenai daftar sekitar 6.000 nomor yang disebut-sebut menjadi sasaran penyadapan.
Namun, Sutrisno mengingatkan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya selama belum diumumkan atau diverifikasi secara resmi oleh aparat berwenang.
“Daftar 6.000 nomor yang beredar tidak dapat langsung dinyatakan sah. Karena itu, siapa saja yang masuk dalam daftar tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan penyelidikan menyeluruh,” ujarnya.
Sutrisno juga menyoroti munculnya sejumlah pihak yang secara terbuka memosisikan diri sebagai korban penyadapan.
Menurutnya, klaim tersebut tidak serta-merta menjawab keseluruhan persoalan, termasuk siapa perancang, pelaksana, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan praktik penyadapan tersebut.
Ia menegaskan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada identifikasi nomor-nomor yang diduga disadap. Aparat harus mengungkap motif, tujuan, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
TIGPF Libatkan Sejumlah Lembaga Negara
Lebih lanjut, Sutrisno mengusulkan agar TIGPF melibatkan sejumlah institusi negara, antara lain Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keterlibatan berbagai lembaga tersebut dinilai penting agar pengusutan tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga persoalan hak asasi keamanan negara, serta kemungkinan penyalahgunaan anggaran.
Menurutnya, TIGPF harus diberi ruang untuk menelusuri pengadaan peralatan, sumber pendanaan, dan aliran dana operasional yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan ilegal tersebut.
Sutrisno turut mengkritisi lambannya perkembangan pengungkapan kasus yang menurut penilaiannya berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengaburkan persoalan maupun menghilangkan barang bukti.
“Jika pengusutan berjalan lambat, ruang untuk mengaburkan persoalan dan menghilangkan barang bukti semakin terbuka. Akibatnya, publik justru disuguhi berbagai informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap Polri maupun pemerintah,” katanya.
Kepercayaan Publik Harus Dijaga
Sutrisno berharap pembentukan TIGPF menjadi langkah konkret Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan penanganan dugaan penyadapan ilegal dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan bahwa persoalan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi negara tidak dapat dipisahkan dari kondisi kehidupan masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi, tingginya harga kebutuhan pokok, serta menurunnya daya beli.
Karena itu, menurut Sutrisno, pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal harus dilakukan secara serius tanpa mengabaikan persoalan mendasar yang dihadapi rakyat.
“Pembentukan TIGPF diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kasus ini. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak warga negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan,” kata Sutrisno. [Rel/Ingot Simangunsong/***]






