Segaris.co
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

Ketika pernyataan Antikorupsi diuji oleh fakta di ATR/BPN

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
16 September 2026 | 16:03 WIB
in Kolom

Catatan | Ingot Simangunsong 

ADA sebuah kalimat yang kembali terasa relevan ketika kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Oktober 2025, Menteri ATR/BPN saat itu, Nusron Wahid, menyatakan telah berdiskusi dengan KPK untuk membedah berbagai “penyakit” di internal ATR/BPN yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Persoalan yang disorot antara lain proses penerbitan sertifikat, pemecahan dan peralihan hak, pelayanan yang lambat, pungutan liar, sertifikat ganda hingga tata kelola pertanahan.

Pesannya jelas: celah korupsi harus ditutup dan pelayanan pertanahan harus menjadi lebih bersih, cepat dan akurat.

Namun, kurang dari setahun kemudian, realitas yang muncul justru membuat pernyataan tersebut layak kembali dibaca.

Pada 14 September 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, KPK mengumumkan delapan tersangka.

Di antara mereka terdapat pejabat di lingkungan ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta. KPK kemudian menyebut empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Di sinilah letak persoalannya.

Bukan berarti Nusron otomatis bertanggung jawab atas perbuatan orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Status hukum Nusron juga harus ditempatkan secara tepat. Sampai 16 September 2026, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

Bahkan KPK menyatakan apakah Nusron akan dipanggil atau tidak masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Tetapi secara etik dan politik-administratif, muncul pertanyaan yang sulit dihindari:

Seberapa efektifkah upaya membersihkan “penyakit” di tubuh ATR/BPN jika sejumlah orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan menteri justru masuk dalam perkara dugaan suap?

Pertanyaan itu bukan tuduhan.

Pertanyaan itu adalah konsekuensi logis dari fakta yang sedang terbuka di hadapan publik.

Antara pernyataan dan kenyataan

Nusron pernah berbicara mengenai pentingnya menutup celah korupsi.

Kini KPK justru sedang membongkar dugaan praktik suap yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Di satu sisi ada komitmen pemberantasan korupsi.

Di sisi lain ada penyidikan yang menyeret sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan pimpinan kementerian.

Kontras inilah yang membuat publik berhak meminta penjelasan.

Bukan untuk menghakimi sebelum proses hukum selesai, melainkan untuk memastikan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai pernyataan di depan kamera.

Publik berhak mendapat jawaban

Jika benar ada orang-orang dekat pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, maka pertanyaan publik tidak hanya berhenti pada siapa yang menerima atau menyerahkan uang.

Publik juga wajar bertanya tentang bagaimana pola tersebut bisa berlangsung, bagaimana pengawasan internal bekerja, siapa yang mengetahui, dan sejauh mana sistem pencegahan korupsi di kementerian benar-benar berjalan.

Semua pertanyaan itu tentu harus dijawab berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan berdasarkan spekulasi.

KPK memiliki pekerjaan untuk membuktikan perkara pidananya.

Kementerian ATR/BPN memiliki pekerjaan untuk menjelaskan dan memperbaiki tata kelolanya.

Sementara Nusron Wahid, sebagai pejabat yang pernah berbicara tentang pembenahan celah korupsi di institusinya, tentu memiliki ruang untuk menjelaskan kepada publik bagaimana ia melihat perkembangan perkara yang kini terjadi.

Jangan sampai komitmen hanya menjadi slogan

Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk menguji satu hal sederhana: apakah perang terhadap korupsi benar-benar dibangun melalui sistem, atau hanya berhenti pada retorika?

Sebab pemberantasan korupsi tidak cukup dengan mengatakan bahwa celah korupsi harus ditutup.

Celah itu harus benar-benar ditutup.

Pengawasan harus benar-benar berjalan.

Dan ketika ada orang di lingkaran kekuasaan yang terseret perkara hukum, institusi harus mampu menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa melihat kedekatan dan posisi.

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan drama.

Publik membutuhkan fakta, transparansi dan proses hukum yang dapat dipercaya.

Kontradiksi antara pernyataan masa lalu dan kenyataan hari ini bukanlah vonis terhadap Nusron Wahid.

Tetapi kontradiksi itu adalah pertanyaan publik yang sah, dan jawaban terbaik terhadapnya bukanlah bantahan semata.

Jawaban terbaik adalah fakta yang dibuktikan melalui proses hukum dan pembenahan nyata di tubuh ATR/BPN.

Segaris.co mencatat fakta, bukan menjatuhkan vonis.

 

Penulis, Ingot Simangunsong adalah Pimpinan Redaksi Mediaonline Segaris.co & Penanggungjawab Mediaonline Shalom.click

Tags: KontradiksiKPKNusron WahidOTTSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Kolom

SK DPP terbit, Andar Amin resmi pimpin Golkar Sumut: dari Musda hingga konsolidasi baru

by Ingot Simangunsong
14 September 2026 | 20:53 WIB
0

Catatan  | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong  PERJALANAN panjang kepengurusan baru Partai Golkar Sumatera Utara akhirnya memasuki titik penting. Dewan Pimpinan...

Read more
Kolom

Pintar belum tentu bijaksana: Ketika pernyataan pejabat menguji akal sehat rakyat

by Ingot Simangunsong
13 September 2026 | 22:16 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong PENDIDIKAN tinggi dan jabatan mentereng ternyata tidak selalu berjalan seiring dengan kebijaksanaan. Fenomena ini terlihat ketika...

Read more
Kolom

Bukan yang pertama, Jika MA setuju apa yang membuat pemakzulan Bupati Gowa bersejarah?

by Ingot Simangunsong
14 Agustus 2026 | 12:07 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong NAMA Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini berada dalam pusaran proses politik dan hukum...

Read more
Kolom

Adab yang (Sengaja) Dilupakan

by Ingot Simangunsong
9 Agustus 2026 | 23:15 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong ENTAH disengaja, memang disengaja, atau pura-pura disengaja, kenyataannya memang demikian: adab semakin sering dilupakan....

Read more
Kolom

Kematian Winda Lorenza Gowasa: Polisi Sebut Bunuh Diri, Keluarga Curiga, Komisi III DPR Turun Tangan

by Ingot Simangunsong
9 Agustus 2026 | 07:26 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong KEMATIAN Winda Lorenza Gowasa (WL), mantan istri seorang anggota Polri di Medan, kini menjadi...

Read more
Kolom

Dari startup kebanggaan Indonesia menuju Skandal Internasional: Runtuhnya Imperium eFishery dan pelajaran bagi dunia investasi

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2026 | 19:08 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong TIDAK banyak yang menyangka bahwa eFishery, startup yang pernah dielu-elukan sebagai kebanggaan Indonesia di...

Read more

Berita Terbaru

Kolom

Ketika pernyataan Antikorupsi diuji oleh fakta di ATR/BPN

16 September 2026 | 16:03 WIB
News

Nusron Wahid tak terjaring OTT, 4 orang kepercayaannya jadi tersangka kasus HGB

16 September 2026 | 07:48 WIB
News

Belum tuntas kasus sebelumnya, 35 siswa SMKN 1 Merdeka kembali dilarikan ke rumah sakit usai santap MBG

15 September 2026 | 21:31 WIB
News

MBG jangan berujung “Makan gratis, risiko ditanggung anak”: PDIP Sumut desak rujukan siswa MTsN 2 Kisaran jangan dipersulit

15 September 2026 | 21:00 WIB
SEREMONI

TP PKK Pematangsiantar perkuat sinergi dan persiapkan penilaian Lomba PHBS

15 September 2026 | 19:14 WIB
News

OTT KPK di Jabodetabek: Kader Golkar Fahd A Rafiq diamankan dalam kasus HGB Bogor

15 September 2026 | 16:26 WIB
SEREMONI

Wali Kota Pematangsiantar dinilai beri perhatian besar kepada umat Katolik

15 September 2026 | 15:03 WIB
SEREMONI

Pemko Pematangsiantar susun Perwa PSU Perumahan, dorong kepastian hukum bagi pengembang dan masyarakat

15 September 2026 | 06:44 WIB
Kolom

SK DPP terbit, Andar Amin resmi pimpin Golkar Sumut: dari Musda hingga konsolidasi baru

14 September 2026 | 20:53 WIB
PENDIDIKAN

Orangtua kecewa, SD Integritas Bangsa belum beri klarifikasi soal siswa patah tulang

14 September 2026 | 19:15 WIB
News

DPRD Sumut disorot, pungutan Rp75.000 per Siswa di MAN 2 Tanjungpura belum mendapat tanggapan

14 September 2026 | 18:00 WIB
News

“Suahasil Nazara naik kelas: Dari Guru Besar UI, Wamenkeu, kini jadi Menteri Keuangan”

14 September 2026 | 16:37 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus