PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – MEWAKILI 6 anggota jemaat GKPI Immanuel Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Andri Panggabean yang didampingi kuasa hukum Lolex Sihombing SH melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga melibatkan pimpinan Majelis Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) ke Polres Pematangsiantar.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Polres Pematangsiantar tertanggal 4 November 2026.
Dalam laporan itu, Andri mengadukan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 438.
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa bermula pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat berada di rumah, pelapor mengaku menerima selebaran atau surat yang dikeluarkan pihak Gereja GKPI Immanuel di Jalan Sangnaualuh Nomor 40, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Surat tersebut, menurut keterangan pelapor, memuat pernyataan bahwa sejumlah orang telah melakukan perbuatan tercela sehingga dimasukkan dalam daftar tata penggembalaan gereja.
“Pengumuman tersebut telah mencemarkan nama baik diri saya bersama lima orang lainnya, yakni Loho Sitanggang, Buha Lumban Tobing, Paruhum Nainggolan, Edwin Florian Simorangkir, dan Martahan Sinaga,” kata Andri Panggabean saat gelar konferensi pers di Siantar Hotel, Jalan WR Supratman, Kota Pematangsiantar, Kamis (5/11/2026).
Menurut Andri Panggabean, akibat pencemaran naik baik itu, dampaknya juga dirasakan keluarganya.
“Dampaknya kepada keluarga dan jemaat banyak mempertanyakan hal tersebut. Malu kami,” kata Andri Panggabean yang pada periode 2025-2030 masih berkedudukan sebagai Dewan Penasehat di gereja tersebut.
Dalam dokumen laporan juga disebutkan bahwa pihak pelapor bersama rekan-rekannya telah berupaya meminta klarifikasi melalui surat kepada pimpinan gereja.
Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan.
Atas peristiwa itu, Andri Panggabean kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan ini menjadi awal proses penanganan dugaan tindak pidana yang diadukan. Kebenaran materiil atas peristiwa tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga informasi dalam dokumen laporan ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan maupun tanggapan dari pihak gereja yang dilaporkan. [Ingot Simangunsong/***]





