Catatan | Ingot Simangunsong

PERNAH dengar kata pemakzulan saat berita politik lagi panas-panasnya? Biasanya istilah ini muncul ketika ada desakan agar seorang presiden atau pejabat tinggi negara diberhentikan dari jabatannya.
Tapi, sebenarnya pemakzulan itu apa, sih? Siapa yang pertama kali menggunakan istilah ini? Dan kenapa prosesnya tidak bisa dilakukan semudah mengganti ketua kelompok WhatsApp?
Yuk, kita bahas dengan bahasa sederhana!
Dari mana asal istilah pemakzulan?
Kita mulai dari istilah yang sering digunakan di dunia internasional, yaitu impeachment.
Praktik impeachment berkembang dalam sistem parlemen Inggris sejak abad ke-14. Salah satu catatan awalnya berasal dari tahun 1376, ketika parlemen menggunakan mekanisme tersebut untuk meminta pertanggungjawaban pejabat atas dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan.
Pada masa itu, kekuasaan raja sangat besar. Karena itu, parlemen membutuhkan cara untuk meminta pertanggungjawaban orang-orang yang menjalankan kekuasaan kerajaan.
Gampangnya begini: jabatan tinggi bukan berarti seseorang kebal dari pertanggungjawaban.
Bahkan pejabat yang punya kekuasaan besar pun harus bisa dimintai pertanggungjawaban jika diduga melakukan pelanggaran serius.
Dari praktik sejarah tersebut, mekanisme impeachment kemudian berkembang dan digunakan dalam berbagai sistem ketatanegaraan, termasuk Amerika Serikat. Namun, aturan dan prosedurnya berbeda-beda di setiap negara.
Kalau begitu, apa arti pemakzulan?
Dalam bahasa Indonesia, pemakzulan berarti proses memberhentikan seseorang dari jabatan atau kedudukannya, terutama penguasa atau pejabat tinggi negara.
Kata ini tidak sama dengan sekadar tidak suka kepada pemimpin.
Misalnya, kita kecewa karena harga kebutuhan pokok naik, jalan rusak, atau janji politik belum terpenuhi.
Kekecewaan itu sah disampaikan melalui kritik, demonstrasi damai, dan saluran demokrasi lainnya.
Namun, jika berbicara tentang pemakzulan presiden di Indonesia, ada ketentuan konstitusi yang harus dipenuhi.
Jadi, jangan sampai semua kritik langsung disebut upaya pemakzulan.
Sebaliknya, jangan pula menganggap pejabat tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hanya karena dipilih oleh rakyat.
Kritik adalah bagian dari demokrasi. Pemakzulan adalah proses ketatanegaraan yang memiliki dasar dan aturan hukum.
Sejak kapan pemakzulan berlaku di Indonesia?
Indonesia memiliki sejarah tersendiri mengenai pemberhentian presiden.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Presiden Soekarno diberhentikan pada 1967 dan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 2001 melalui keputusan lembaga MPR/MPRS pada masa itu.
Setelah reformasi, aturan pemberhentian presiden diperjelas melalui perubahan UUD 1945.
Perubahan Ketiga UUD 1945 pada 9 November 2001 menjadi bagian penting dalam pengaturan mekanisme pemakzulan melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Artinya, Indonesia tidak hanya berbicara tentang siapa yang berkuasa, tetapi juga tentang bagaimana kekuasaan itu dibatasi dan bagaimana seorang presiden dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan konstitusi.
Apakah presiden bisa dimakzulkan hanya karena rakyat tidak suka?
Jawabannya: tidak sesederhana itu!
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Pemberhentian juga dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Jadi, pemakzulan bukan mekanisme untuk mengganti presiden hanya karena pergantian selera politik atau karena lawan politik sedang lebih ramai di media sosial.
Tidak suka kepada pemimpin boleh. Mengkritik kebijakannya juga boleh. Tetapi, untuk memberhentikannya melalui pemakzulan, harus ada dasar konstitusional dan prosedur yang sesuai.
Siapa yang berwenang memproses pemakzulan di Indonesia?
Nah, bagian ini penting supaya kita tidak salah paham.
Secara sederhana, proses pemakzulan presiden di Indonesia melibatkan tiga lembaga negara: DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.
Pertama, DPR. DPR menjalankan proses konstitusional untuk mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau persoalan persyaratan jabatan presiden dan/atau wakil presiden sesuai ketentuan UUD 1945.
Kedua, Mahkamah Konstitusi. MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Jadi, tuduhan yang menjadi dasar proses tidak boleh sekadar dianggap benar tanpa pemeriksaan konstitusional.
Ketiga, MPR. Jika persyaratan dan tahapan sebelumnya terpenuhi, MPR mengambil keputusan dalam sidang sesuai prosedur yang ditetapkan UUD 1945.
Dengan kata lain, DPR tidak bisa langsung mencopot presiden begitu saja. Ada tahapan yang harus dilalui dan ada ketentuan mengenai pengambilan keputusan yang wajib dipenuhi.
Kenapa prosesnya dibuat berlapis?
Bayangkan jika seorang pemimpin negara bisa langsung diberhentikan hanya karena sedang tidak populer, kalah dalam perdebatan politik, atau menjadi sasaran kemarahan kelompok tertentu.
Situasi seperti itu bisa membuat pemerintahan tidak stabil dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang ingin menjatuhkan lawan politiknya.
Sebaliknya, jika seorang pemimpin benar-benar melakukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan konstitusi, harus tersedia mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban.
Karena itu, prosedur pemakzulan dirancang untuk menjaga keseimbangan: kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa pengawasan, tetapi pemberhentian seorang presiden juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Inilah salah satu prinsip penting negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Kesimpulannya: jangan asal menyebut pemakzulan!
Kawanku, istilah pemakzulan memang sering terdengar berat dan serius.
Namun, inti persoalannya sebenarnya sederhana: siapa pun yang memegang kekuasaan harus tunduk pada aturan, dan siapa pun yang ingin memberhentikan pemimpin juga harus mengikuti aturan.
Demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin melalui pemilu.
Demokrasi juga tentang mengawasi kekuasaan, menyampaikan kritik dengan bertanggung jawab, serta memastikan bahwa proses politik berjalan sesuai konstitusi.
Jadi, kalau suatu hari kita membaca berita tentang desakan pemakzulan, jangan buru-buru ikut panas.
Baca faktanya, pahami dasar hukumnya, periksa prosesnya, dan bedakan antara aspirasi politik dengan prosedur hukum.
Sebab, dalam negara demokrasi, suara rakyat penting, kritik itu sehat, tetapi konstitusi tetap menjadi pedoman.
Kota Pematangsiantar, 12 Oktober 2026
Penulis, Ingot Simangunsong adalah Pimpinan Redaksi Mediaonline Segaris.co & Penanggungjawab Mediaonline Kerohanian Shalom.click
Mediaonline Segaris.co — Membaca persoalan politik dengan kepala dingin, bukan sekadar ikut-ikutan ramai.
Referensi tulisan:
Sejarah impeachment di Inggris: Parlemen Inggris — Impeachment.
Aturan pemakzulan dalam UUD 1945: JDIH DPR RI — UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan mekanisme pemakzulan oleh MPR: MPR RI — Ikuti Aturan Konstitusi.






