Catatan | Sutrisno Pangaribuan

BEBERAPA waktu yang lalu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Medan-Binjai ke tahap penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi pada Minggu (19/4/2026) menyatakan: “Kasus tersebut di tahap penyidikan dan masih pemeriksaan saksi-saksi,”
Kasus pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol ruas Medan-Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer. Pembangunan ruas tol tersebut, dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran Rp 1.170.440.000.000.
Akan tetapi, enam bulan pasca dilakukan penyidikan dugaan korupsi tersebut, penyidik belum menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Kejatisu melakukan penggeledahan pada dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni kantor BPN Provinsi Sumut di jalan Brigjend Katamso, serta Kantor Pertanahan Kota Medan di jalan STM, Kelurahan Sitirejo.
dari penggeladahan tersebut, para penyidik menyita berkas dan dokumen terkait perkara yang tengah diselidiki.
Di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumentasi pengadaan tanah.
Sementara di Kantor Pertanahan Kota Medan, penggeledahan difokuskan pada sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen terkait proses pengadaan tanah proyek tersebut.
Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak) menduga adanya pihak- pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan yang turut menikmati “permainan” pembebasan lahan jalan tol.
“Kami pernah bertemu dengan para petani di daerah Tanjung Mulia, Medan yang mengaku sebagai penggarap tanah, namun tidak menerima sepeser pun dari ganti rugi tanah yang dijadikan jalan tol.”
Para petani saat itu menyebut Pemerintah telah menetapkan skema ganti rugi dengan pembagian ganti rugi antara pemilik sertifikat dengan penggarap yang menguasai dan mengusahai lahan.
Namun para pemilik sertifikat diduga sama sekali tidak mematuhi skema ganti rugi.
Para penggarap tidak menerima sama sekali ganti rugi setelah para pemilik sertifikat menerima dari pemerintah.
Para penggarap juga mengaku bahwa mereka tidak mengenal orang- orang yang menjadi pemilik sertifikat di atas tanah yang mereka garap.
Para penggarap menduga ada permainan antara oknum- oknum Kementerian ATR/ BPN, Kementerian PUPR dan oknum- oknum pemilik sertifikat.
Sejumlah orang diduga tidak memiliki bidang tanah di Tanjung Mulia, namun memiliki sertifikat, menerima ganti rugi, dan tidak membagi dana kepada penggarap.
Sebagai rekan juang rakyat, kami mendukung sepenuhnya Kejatisu untuk mengungkap kasus tersebut secara transparan.
Pemufakatan jahat yang dilakukan oknum- oknum Kementerian ATR/ BPN, Kementerian PUPR, dan orang- orang yang diduga merekayasa kepemilikan tanah harus ditangkap.
Seperti para jaksa yang pernah membantu dan menyelamatkan Bobby Nasution dari kasus lampu pocong, para jaksa di Kejatisu juga diminta mampu menyeret para perampok uang negara dari dugaan kasus korupsi pengadaan lahan jalan tol Medan- Binjai.
Minggu, 11 Oktober 2026
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS), Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (SEMARAK), Direktur Indonesian Government Watch (IGOWA), Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKO)





