Oleh | Herry Chandra, ST
Pimpinan PT Hydra Media Indonesia.

DUNIA telekomunikasi Indonesia sedang tumbuh pesat. Kebutuhan internet masyarakat meningkat tajam, dari kota besar hingga ke pelosok.
Namun di balik pertumbuhan itu, ada tantangan besar di lapangan yang perlu kita lihat bersama.
Salah satu yang paling terlihat adalah soal #tiang dan #kabel. Jumlah tiang terus bertambah di banyak ruas jalan.
Bukan karena tidak mau tertib, tapi karena belum adanya fasilitas koordinasi yang kuat untuk penggunaan tiang bersama.
Di satu sisi, kita memiliki infrastruktur tiang PLN yang sangat luas dan kokoh.
Di sisi lain, regulasi dan skema kerja samanya belum sepenuhnya memudahkan operator kecil dan menengah untuk ikut memanfaatkan secara legal, cepat, dan dengan biaya yang wajar.
Akibatnya, setiap penyelenggara akhirnya membangun tiang sendiri.
Dampak berikutnya adalah kabel. Semakin banyak pemain, semakin banyak pula kabel yang digelar.
Karena proses perizinan yang cukup panjang dan biayanya tidak kecil, di lapangan muncul fenomena kabel yang tidak tertata, bahkan ada istilah kabel gelap yang sudah tidak aktif tapi masih menggantung.
Ini yang membuat pemandangan kota menjadi semrawut.
Di tengah kondisi itu, semua pihak tentu ingin harga internet yang murah dan terjangkau untuk masyarakat.
Itu cita-cita kita bersama.
Namun kita juga perlu memahami bahwa di balik layanan internet murah, ada beban investasi dan beban regulasi yang tidak ringan.
Ada biaya sewa tiang, biaya retribusi, biaya perizinan lintas dinas, hingga biaya perawatan jaringan.
Belum lagi tantangan non-teknis di lapangan.
Para teknisi di lapangan sering kali berhadapan dengan pungutan yang tidak resmi, baik dari oknum masyarakat maupun pihak-pihak yang mengatasnamakan Oknum organisasi tertentu.
Hal ini tentu menambah biaya operasional dan menghambat perbaikan layanan.
Melihat potret ini, rasanya kita tidak bisa saling menyalahkan. Kondisi yang carut-marut secara konsep dan fisik ini adalah akumulasi dari sistem yang belum sinkron.
Yang kita butuhkan hari ini adalah tiga solusi konkret.
Pertama, wujudkan satu kebijakan tiang dan ducting bersama.
Pemerintah pusat bersama Pemda perlu menetapkan satu infrastruktur pasif milik bersama.
PLN melalui Icon Plus sebagai pemilik tiang terbesar bisa menjadi koordinator utama.
Satu tiang untuk semua operator dengan sistem sewa yang adil dan transparan. Ini akan langsung mengurangi puluhan ribu tiang liar.
Kedua, sederhanakan perizinan lewat satu pintu digital.
Cukup satu kali pengajuan di OSS/DPMPTSP, langsung terkoneksi ke PUPR, Kominfo dan PLN.
Jangan lagi operator harus mengurus izin ke banyak dinas selama berbulan-bulan. Jika izin cepat, maka tidak ada lagi alasan untuk menggelar kabel secara ilegal.
Ketiga, rertibkan kabel dan beri perlindungan hukum di lapangan.
Perlu ada program pemutihan dan penataan kabel serentak di setiap kota, dengan melibatkan APJII, ASPIMTEL.
Serta, berikan perlindungan hukum bagi teknisi resmi yang bekerja, agar tidak lagi menjadi objek palakan oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat.
Jika tiga hal ini dijalankan, saya yakin pemandangan kabel semrawut akan hilang.
Investasi penyelenggara akan lebih fokus untuk meningkatkan kualitas internet, bukan habis untuk membangun tiang yang tumpang tindih.
Pada akhirnya, tujuan kita sama, menghadirkan internet yang cepat, murah, dan tertata rapi untuk masyarakat, dengan iklim usaha yang sehat bagi para pelaku industri kreatif di Sumatera dan seluruh Indonesia.
Sampai Agustus 2025, jumlah ISP yang sudah punya izin resmi di Indonesia , lebih dari 1.300 ISP (Internet Service Provider)
Masih ada lebih dari 500 permohonan izin ISP baru yang antre di Komdigi. Kalau semua dibuka, total bisa tembus 2.000 ISP tahun depan.
Karena kebanyakan, APJII sampai minta Moratorium/stop penerbitan izin ISP baru, terutama untuk Jawa-Bali, karena pasarnya sudah jenuh dan yang ada jadi perang harga tidak sehat. [***]




