JAKARTA, SEGARIS.CO — KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali membongkar dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan transaksi ekspor pulp atau bubur kertas.
Kali ini, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang berkaitan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan bukan sekadar status dua pegawai pajak tersebut sebagai tersangka.
Kejagung menduga keduanya membantu proses pemeriksaan pajak sehingga dugaan manipulasi nilai ekspor pulp dapat berlangsung.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Namun angka tersebut belum final karena masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Diduga ekspor produk mahal, dilaporkan sebagai produk bernilai Lebih rendah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasinya.
Kejagung menduga terjadi praktik underinvoicing, yakni pelaporan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Dalam dokumen ekspor, produk tersebut disebut sebagai bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang memiliki nilai jual lebih rendah.
Namun menurut penyidik, produk yang sebenarnya diekspor merupakan dissolving pulp, termasuk produk High Alpha Pulp, yang memiliki nilai jual lebih tinggi di pasar global.
Perbedaan pelaporan tersebut diduga berdampak pada berkurangnya nilai pajak badan yang seharusnya masuk ke kas negara. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2025.
“PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp,” ujar Saiful saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Dua pegawai pajak diduga membantu
Kejagung menduga PT TPL kemudian meminta bantuan BP dan SR dalam proses pemeriksaan pajak.
BP disebut berperan sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada beberapa periode pemeriksaan, sementara SR juga terlibat dalam pemeriksaan pajak perusahaan.
Menurut penyidik, keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan kertas kerja pemeriksaan serta laporan hasil pemeriksaan sesuai audit program yang telah disusun.
Lebih jauh, Kejagung menyebut BP dan SR diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL atas perbuatan tersebut.
Negara diduga kehilangan Rp2 triliun
Dari penyidikan sementara, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun.
Namun Kejagung menegaskan angka itu masih sementara. Nilai kerugian resmi akan ditentukan setelah proses penghitungan oleh tim auditor selesai.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa 111 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dalam perkara tersebut.
Langsung ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2026, BP dan SR langsung ditahan.
Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 12 Agustus 2026.
Bukan sekadar soal pajak
Kasus ini menyisakan pertanyaan yang lebih besar.
Jika dugaan tersebut terbukti, bagaimana mekanisme pemeriksaan pajak dapat tidak mendeteksi perbedaan antara produk yang dilaporkan dengan produk yang sebenarnya diekspor?
Apalagi, perkara yang sedang ditangani Kejagung berkaitan dengan transaksi dalam rentang waktu yang panjang dan melibatkan perusahaan afiliasi.
Di sinilah pentingnya proses hukum berjalan sampai tuntas.
Masyarakat tentu berharap penyidikan tidak berhenti pada dua pegawai pajak yang kini menjadi tersangka.
Jika memang terdapat pihak lain yang terlibat, maka siapa pun harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Sebab yang dipersoalkan bukan hanya angka Rp2 triliun.
Yang jauh lebih penting adalah kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan pengawasan terhadap transaksi ekspor Indonesia.
Kejagung masih melakukan penyidikan dan perhitungan kerugian negara. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [Red/***]
Segaris.co — Membaca Peristiwa, Menyuarakan Fakta.






