JAKARTA, SEGARIS.CO — PERKARA yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan antara lain oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon.
Mereka meminta MK menguji secara terbuka persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Dalam sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026, MK mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Salah satu persoalan utama yang muncul justru menyangkut kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.
KPU berpendapat perkara yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, yang menurut KPU merupakan ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK.
KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan perkara. Berdasarkan ketentuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden, permohonan sengketa hasil Pemilu diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu.
Sementara perkara ini baru diajukan pada September 2026, jauh setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan.
Di sisi lain, para pemohon meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada persoalan tenggat waktu.
Mereka meminta MK memberikan kesempatan untuk menguji secara substantif dugaan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan berlangsung.
Pemohon Minta Diskualifikasi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Mereka juga meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum, keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan, serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.
Namun, permintaan tersebut merupakan petitum atau tuntutan dari pihak pemohon, bukan putusan MK. Sampai perkembangan sidang 23 September 2026, MK belum menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.
Apa yang Terjadi Berikutnya?
Perhatian kini tertuju pada tahapan berikutnya dalam perkara tersebut.
Yang menjadi titik penting adalah apakah MK akan menerima perkara ini untuk dilanjutkan ke pemeriksaan dan pembuktian substansi, atau perkara akan berhenti karena persoalan kewenangan dan tenggat waktu pengajuan.
Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu membedakan secara jelas antara dalil pemohon, jawaban KPU dan Bawaslu, serta sikap yang nantinya diputuskan oleh MK.
Untuk saat ini, belum ada putusan MK yang menyatakan ijazah atau dokumen pendidikan Gibran terbukti bermasalah.
Perkara ini juga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai proses pemakzulan. Apa pun konsekuensi hukumnya, hal tersebut baru dapat diketahui setelah MK menentukan sikap terhadap perkara dan, jika dilanjutkan, memeriksa seluruh bukti serta argumentasi para pihak.
Publik kini menunggu langkah MK berikutnya dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. [Red/***]






