PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – POLSEK Siantar Selatan menindaklanjuti beredarnya video TikTok yang viral terkait dugaan aksi bullying dan kekerasan terhadap seorang siswi SMP Negeri 12 Pematangsiantar.
Menindaklanjuti video tersebut, personel Polsek Siantar Selatan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), Sabtu (26/9/2026), untuk memastikan fakta terkait peristiwa yang beredar di media sosial.
Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Suhaira Marbun, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah mengetahui adanya video yang memperlihatkan dugaan aksi bullying terhadap seorang siswi.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial sebagai langkah cepat untuk memastikan fakta terkait video tersebut,” ujar Suhaira.
Kanit Intelkam, Ipda Syaiful Bahri Panjaitan, bersama sejumlah personel kemudian mendatangi SMP Negeri 12 Pematangsiantar.
Di sekolah tersebut, personel berkoordinasi dengan pihak sekolah serta meminta keterangan dari guru dan keluarga kedua siswi yang terlibat.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh di lapangan, dugaan bullying dan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang kelas 9/7 SMP Negeri 12 Pematangsiantar, Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami pembengkakan dan memar pada bagian mata sebelah kanan.
Pihak sekolah bersama keluarga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Mata Siantar untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan pengobatan.
Dalam penanganan awal, personel Polsek Siantar Selatan juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan keluarga kedua siswi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik serta tidak berkembang menjadi konflik lanjutan.
Pihak sekolah selanjutnya memfasilitasi mediasi antara kedua keluarga. Dalam mediasi tersebut, orangtua siswi yang melakukan kekerasan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menyatakan kesediaannya menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh.
Kedua pihak juga telah membuat surat perdamaian.
Sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan sekolah, pihak sekolah memberikan sanksi skorsing selama 10 hari kepada siswi yang melakukan kekerasan.
Polsek Siantar Selatan mengingatkan para pelajar agar tidak melakukan bullying, kekerasan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan teman.
“Persoalan antarsiswa hendaknya segera disampaikan kepada guru, orang tua, atau pihak kepolisian agar dapat ditangani secara tepat,” kata Kapolsek.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bersama untuk mencegah terjadinya bullying di lingkungan sekolah.
“Kami juga mengimbau seluruh pihak agar persoalan ini menjadi pembelajaran bersama untuk mencegah bullying di lingkungan sekolah,” ungkapnya. [Hanna Napitu/***]






