JAKARTA, SEGARIS.CO — PERKARA Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara yang teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan kembali disidangkan pada Rabu, 30 September 2026 pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan agenda persidangan yang tercantum dalam informasi perkara MK, sidang akan memasuki pembuktian dari pihak pemohon, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Apa yang akan diuji?
Pokok persoalan yang dibawa pemohon berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Mereka juga mempersoalkan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan tersebut.
Karena itu, tahap pembuktian menjadi penting untuk melihat bukti apa yang diajukan pemohon dan bagaimana bukti tersebut diuji di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya, hakim konstitusi juga telah menggali proses verifikasi dokumen persyaratan Gibran.
Hakim Arsul Sani meminta penjelasan lebih lanjut kepada KPU mengenai dokumen apa saja yang diverifikasi dalam proses pencalonan tersebut.
KPU punya argumentasi berbeda
KPU sebagai Termohon sebelumnya mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.
Menurut KPU, persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan proses pencalonan, bukan sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga mempersoalkan tenggang waktu pengajuan perkara.
Dengan demikian, ada dua lapisan persoalan yang akan menjadi perhatian dalam perkara ini.
Pertama, persoalan hukum acara dan kewenangan MK.
Kedua, apabila substansi perkara diperiksa lebih lanjut, persoalan pembuktian mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan proses verifikasi dokumen pencalonannya.
Bukan berarti Gibran sudah dinyatakan bersalah
Tahap pembuktian tidak sama dengan putusan akhir.
Masuknya perkara ke tahap pembuktian berarti materi yang diajukan pemohon akan diperiksa lebih lanjut.
Belum ada putusan akhir MK yang menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.
Karena itu, perkembangan pada 30 September nanti akan menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat bagaimana pemohon membangun dalilnya melalui saksi, ahli, dan bukti tambahan.
Sementara itu, perkara ini juga memiliki konsekuensi konstitusional yang luas karena petitum pemohon tidak hanya meminta MK menilai syarat pendidikan Gibran, tetapi juga meminta konsekuensi terhadap status pencalonan dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. [Red/***]
Segaris.co akan mengikuti jalannya pembuktian perkara ini dan menyajikan perkembangan berdasarkan fakta persidangan serta putusan resmi Mahkamah Konstitusi.






