PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO — KOMITMEN Polres Pematangsiantar memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Sebanyak 3.249,68 gram atau lebih dari 3,2 kilogram ganja berhasil diungkap di lingkungan Kampus Universitas Simalungun (USI).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Pematangsiantar yang berlangsung di depan ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring.
Turut hadir jajaran Pengurus Yayasan USI, di antaranya Ketua Pengurus Yayasan USI Jan Rawinson Saragih, Sekretaris Salmen Purba, Bendahara Fitria Meileni Damanik, Staf Ahli Lisman Saragih, serta Bendahara Rutin Donna Veronica Saragih.
Berawal dari Tindak Lanjut MoU Polres dan USI
Kompol Budiono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama dan nota kesepahaman (MoU) antara Polres Pematangsiantar dan Universitas Simalungun dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Personel Satresnarkoba melakukan pengungkapan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di dua lokasi di lingkungan kampus.
Pengungkapan pertama berlangsung di Fakultas Ekonomi. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ANZW (22) bersama barang bukti ganja seberat 91,68 gram dan satu unit telepon seluler.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Fakultas Pertanian. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, yakni FA (23) dan AFB (23), dengan barang bukti ganja 3.158 gram.
Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu unit telepon seluler, plastik transparan, plastik hitam, plastik merah, timbangan merek Tanita, tas warna ungu, plastik kuning, potongan plastik merah, serta lakban.
“Dari dua lokasi tersebut, personel mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti ganja mencapai 3.249,68 gram,” ujar Kompol Budiono.
Cegah Peredaran Narkotika di Lingkungan Kampus
Kompol Budiono menyebut pengungkapan tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah narkotika beredar lebih luas, khususnya di lingkungan perguruan tinggi yang menjadi tempat mahasiswa menuntut ilmu.
Terkait angka 9.749 orang yang disebut dalam pemaparan, ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan berat barang bukti yang berhasil diamankan.
Angka itu bukan data pasti mengenai jumlah pengguna atau jumlah orang yang secara langsung diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
“Yang jelas, semakin banyak narkotika berhasil kita amankan sebelum beredar, semakin besar pula potensi penyalahgunaan yang dapat kita cegah,” tegasnya.
Polisi Dalami Asal dan Jaringan Pemasok
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti masih menjalani proses penyidikan. Polres Pematangsiantar terus mendalami asal barang, tujuan peredaran, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penerapan pasal terhadap para tersangka tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti dan peran masing-masing,” jelas Kompol Budiono.
Kampus Harus Menjadi Lingkungan yang Aman
Menutup keterangannya, Wakapolres menegaskan bahwa kerja sama antara Polres Pematangsiantar dan USI tidak boleh berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan.
“Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.
Ia memastikan Polres Pematangsiantar akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami tegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi,” kata Kompol Budiono. [Hanna Napitu/***]






