Segaris.co
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

Dharma Pongrekun vs UU Kesehatan: Melindungi Rakyat atau Melemahkan Penanganan Wabah?

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
17 Juni 2026 | 06:40 WIB
in Kolom

Catatan | Ingot Simangunsong 

ISU yang diangkat Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun memang sedang menjadi perdebatan karena menyangkut batas kewenangan negara dalam menangani wabah dan hak-hak warga negara.

Siapa Dharma Pongrekun?

Dharma Pongrekun adalah purnawirawan jenderal bintang tiga Polri yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 2019–2021.

Ia juga dikenal sebagai pengkhotbah Kristen, analis keamanan, dan pernah maju sebagai calon independen dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Mengapa Dharma Pongrekun menggugat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023?

Pada tahun 2026, Dharma mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa pasal dalam UU Kesehatan, yaitu Pasal 353, 394, 395, 400, dan 446.

Menurutnya, sejumlah ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang kriminalisasi warga negara.

Secara garis besar, ia mempermasalahkan:

Definisi KLB (Kejadian Luar Biasa) yang dianggap terlalu luas.

Kewajiban masyarakat untuk mematuhi seluruh kebijakan pemerintah saat wabah.

Larangan menghalangi penanggulangan wabah yang menurutnya dapat ditafsirkan terlalu luas.

Ancaman denda hingga Rp500 juta yang dianggap dapat menakut-nakuti masyarakat yang berbeda pendapat.

Apa isi Pasal 446 yang dipersoalkan?

Pasal 446 berbunyi: “Setiap orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah dan/atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah … dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

Pasal ini berkaitan langsung dengan Pasal 400 yang menyatakan: “Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.”

Mengapa Dharma menyebut rakyat perlu “diselamatkan”?

Dari argumentasi yang disampaikan dalam gugatan, Dharma berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan untuk:

Menjerat warga yang mempertanyakan kebijakan kesehatan pemerintah.

Membatasi kebebasan berpendapat ketika terjadi wabah.

Memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah atau menteri untuk menentukan suatu kondisi sebagai KLB atau wabah.

Menimbulkan ketakutan karena adanya ancaman denda yang sangat besar.

Ketika Jiwa dan Roh kembali berpelukan

Namun perlu dicatat, ini adalah argumen pihak pemohon dalam gugatan.

Mahkamah Konstitusi belum tentu sependapat dan masih harus menilai apakah pasal-pasal tersebut benar-benar bertentangan dengan UUD 1945 atau justru diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Sudut pandang pemerintah dan pendukung UU

Pihak yang mendukung keberadaan pasal tersebut biasanya berargumen bahwa:

Saat wabah, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat.

Penyebaran informasi yang salah atau tindakan yang menghambat penanganan wabah dapat membahayakan banyak orang.

Sanksi diperlukan agar kebijakan kesehatan publik dapat berjalan efektif.

Karena itu, perdebatan sebenarnya berada pada titik keseimbangan antara: Hak individu dan kebebasan sipil versus Kepentingan kesehatan masyarakat dan keselamatan umum.

Hal ini menjadi menarik karena menyentuh pertanyaan besar: sampai di mana negara boleh membatasi kebebasan warga demi keselamatan bersama? Itu pertanyaan yang bukan hanya hukum, tetapi juga etika dan kemanusiaan.

Penulis, Ingot Simangunsong adalah Pimpinan Redaksi mediaonline Segaris.co dan Penanggungjawab mediaonline kerohanian Shalom.click

 

Tags: Darma PongrekunDendaGugatanMahkamah KonstitusiPenyakitsegarisSegaris.coWabah
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Kolom

Dari Pengkritik menjadi Pemuji: Perjalanan sunyi seorang aktivis

by Ingot Simangunsong
16 Juni 2026 | 00:45 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong DARI sudut pandang sosiologi dan psikologi, perubahan seorang aktivis menjadi "penjilat" biasanya bukan terjadi secara tiba-tiba....

Read more
Kolom

“60 tahun Implan Gigi: Antara harapan senyum indah dan kisah yang tak terungkap”

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 15:22 WIB
0

Catatan  | Ingot Simangunsong SEJAK 1965, ketika Prof. Per-Ingvar Brånemark dari Swedia pertama kali berhasil menanam implan gigi titanium pada...

Read more
Kolom

Bukan dari Amerika, tapi dari Swedia! Ini penemu Implan Gigi Pertama di Dunia!

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 14:50 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong METODE implan gigi (dental implant) pertama kali diperkenalkan secara ilmiah dan berhasil diterapkan di dunia kedokteran...

Read more
Kolom

Tak sekadar tren, ini risiko di balik IMPLAN GIGI

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 14:20 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong BEBERAPA faktor yang mendorong peningkatan popularitas pemasangan implan gigi: Kemajuan teknologi kedokteran gigi: Misalnya di RS Pondok Indah...

Read more
Kolom

Asal-usul, dan proses pengajuan RUU Perampasan Aset

by Ingot Simangunsong
10 Oktober 2025 | 06:21 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak lahir dari satu individu tertentu, melainkan melalui proses panjang...

Read more
Kolom

Fenomena pejabat tinggi negara berdebat di Media Sosial: Antara transparansi dan krisis Etika Publik

by Ingot Simangunsong
7 Oktober 2025 | 13:28 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong DALAM beberapa tahun terakhir, ruang publik Indonesia semakin bising oleh perdebatan para pejabat tinggi negara di...

Read more

Berita Terbaru

Kolom

Dharma Pongrekun vs UU Kesehatan: Melindungi Rakyat atau Melemahkan Penanganan Wabah?

17 Juni 2026 | 06:40 WIB
News

‎Bupati Taput tekankan pendidikan karakter di tengah era AI

16 Juni 2026 | 08:31 WIB
News

17 pejabat administrator di Pemkab Taput dilantik

16 Juni 2026 | 07:52 WIB
News

“Budiman, mahasiswa, dan harga sebuah konsistensi”

16 Juni 2026 | 01:52 WIB
Kolom

Dari Pengkritik menjadi Pemuji: Perjalanan sunyi seorang aktivis

16 Juni 2026 | 00:45 WIB
News

Hadiri Ibadah HKI Minggu II Dung Trinitatis, Wabup: “Menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab”

15 Juni 2026 | 09:39 WIB
SEREMONI

Ujian kenaikan sabuk Kyu Wadokai, Bupati Taput : “Bagian penting dari proses pembentukan karakter”

15 Juni 2026 | 06:36 WIB
Tak Berkategori

Parheheon Sekolah Minggu HKBP Ressort Onan Hasang, anak-anak penerus pembangunan

14 Juni 2026 | 21:03 WIB
News

Di SosPer Dasa Sinaga di Tanah Jawa, Sulaiman Sinaga minta situs Raja Tanah Jawa dan kebudayaan Simalungun dilestarikan

12 Juni 2026 | 20:13 WIB
News

Dasa Sinaga gelar SosPer di Jawa Maraja Bah Jambi

11 Juni 2026 | 17:41 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara bersama BPJS Kesehatan Sibolga tingkatkan layanan kesehatan ‎

11 Juni 2026 | 08:37 WIB
News

Perumda Tirta Uli setor dividen Rp1,351 miliar ke Pemko Pematangsiantar

9 Juni 2026 | 14:07 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita