Catatan | Ingot Simangunsong
ISU yang diangkat Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun memang sedang menjadi perdebatan karena menyangkut batas kewenangan negara dalam menangani wabah dan hak-hak warga negara.
Siapa Dharma Pongrekun?
Dharma Pongrekun adalah purnawirawan jenderal bintang tiga Polri yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 2019–2021.
Ia juga dikenal sebagai pengkhotbah Kristen, analis keamanan, dan pernah maju sebagai calon independen dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Mengapa Dharma Pongrekun menggugat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023?
Pada tahun 2026, Dharma mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa pasal dalam UU Kesehatan, yaitu Pasal 353, 394, 395, 400, dan 446.
Menurutnya, sejumlah ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang kriminalisasi warga negara.
Secara garis besar, ia mempermasalahkan:
Definisi KLB (Kejadian Luar Biasa) yang dianggap terlalu luas.
Kewajiban masyarakat untuk mematuhi seluruh kebijakan pemerintah saat wabah.
Larangan menghalangi penanggulangan wabah yang menurutnya dapat ditafsirkan terlalu luas.
Ancaman denda hingga Rp500 juta yang dianggap dapat menakut-nakuti masyarakat yang berbeda pendapat.
Apa isi Pasal 446 yang dipersoalkan?
Pasal 446 berbunyi: “Setiap orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah dan/atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah … dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.”
Pasal ini berkaitan langsung dengan Pasal 400 yang menyatakan: “Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.”
Mengapa Dharma menyebut rakyat perlu “diselamatkan”?
Dari argumentasi yang disampaikan dalam gugatan, Dharma berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan untuk:
Menjerat warga yang mempertanyakan kebijakan kesehatan pemerintah.
Membatasi kebebasan berpendapat ketika terjadi wabah.
Memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah atau menteri untuk menentukan suatu kondisi sebagai KLB atau wabah.
Menimbulkan ketakutan karena adanya ancaman denda yang sangat besar.
Namun perlu dicatat, ini adalah argumen pihak pemohon dalam gugatan.
Mahkamah Konstitusi belum tentu sependapat dan masih harus menilai apakah pasal-pasal tersebut benar-benar bertentangan dengan UUD 1945 atau justru diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Sudut pandang pemerintah dan pendukung UU
Pihak yang mendukung keberadaan pasal tersebut biasanya berargumen bahwa:
Saat wabah, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat.
Penyebaran informasi yang salah atau tindakan yang menghambat penanganan wabah dapat membahayakan banyak orang.
Sanksi diperlukan agar kebijakan kesehatan publik dapat berjalan efektif.
Karena itu, perdebatan sebenarnya berada pada titik keseimbangan antara: Hak individu dan kebebasan sipil versus Kepentingan kesehatan masyarakat dan keselamatan umum.
Hal ini menjadi menarik karena menyentuh pertanyaan besar: sampai di mana negara boleh membatasi kebebasan warga demi keselamatan bersama? Itu pertanyaan yang bukan hanya hukum, tetapi juga etika dan kemanusiaan.
Penulis, Ingot Simangunsong adalah Pimpinan Redaksi mediaonline Segaris.co dan Penanggungjawab mediaonline kerohanian Shalom.click






