PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO — PERSONIL Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 dengan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di Jalan Pertamin, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (29/7/2026).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina T.D menjelaskan, laporan diterima dari warga berinisial F yang menyampaikan bahwa masyarakat telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian.
Pelayanan Gereja untuk Lansia, wujud nyata Kasih Kristus yang menguatkan para Jompo
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Siantar Martoba segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial CGS.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui lokasi dugaan pencurian berada di wilayah hukum Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta penanganan kasus diserahkan kepada Polsek Siantar Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Agustina menegaskan, respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan yang presisi, profesional, dan humanis.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran polisi atau mengetahui adanya tindak pidana. [Hanna Napitupu/***]






