Segaris.co
Senin, 14 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir
Oplus_131072

Oplus_131072

Demi menantu Jokowi, DPRDSU diduga lazim menabrak aturan RAPAT PARIPURNA

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
30 Juli 2026 | 11:33 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

MENJELANG akhir tahun lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menayangkan berita di website resminya (www.infosumut.id) dengan judul Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah.

Dalam berita yang ditayangkan Jumat (14/11/2025) tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).

Ranperda tersebut disampaikan (diajukan) Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut (DPRDSU) yang dipimpin Ketua, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (14/11/2025).

Dalam Rapat Paripurna DPRDSU tersebut, Surya menjelaskan bahwa kebijakan penambahan modal tersebut bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah.

Penyetoran modal dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan

Berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 pada Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Pasal 75 ayat (1). Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.

Pada bagian Penjelasan Pasal 75 ayat (1). Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

Maka pengajuan Ranperda Penambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah yang diwakili Surya, wakil gubernur tidak sesuai (bertentangan) dengan Penjelasan Pasal 75 ayat (1).

Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

Berangkat dari peristiwa tersebut di atas, maka aksi walk out Bobby dari ruang Rapat Paripurna DPRDSU bukan hal luar biasa.

Bobby terbiasa dengan Rapat Paripurna yang diduga tidak mematuhi aturan, sehingga ketika ada Anggota DPRDSU yang melakukan interupsi tentang kuorum, maka Bobby merasa risih.

Pelayanan Gereja untuk Lansia, wujud nyata Kasih Kristus yang menguatkan para Jompo

Sekian lama Rapat Paripurma DPRDSU tidak mempersoalkan Tata Tertib, maka ketika terjadi interupsi mempertanyakan kuorum, Bobby tidak terima, kehormatannya terusik, sehingga kabur, meninggalkan Ruang Rapat Paripurna DPRDSU yang terhormat.

Bobby sesungguhnya melecehkan DPRDSU dan rakyat Sumut, meski oleh para pendukungnya dan akademisi, serta pengamat yang tidak memahami Tata Tertib DPRDSU menyatakan bahwa tindakan Bobby tidak masalah.

Persoalan kuorum bukan persoalan politik, tetapi menjadi persoalan hukum karena mengatur keabsahan Rapat Paripurna DPRDSU.

Maka jika ada Pimpinan dan Anggota DPRDSU yang mengatakan kuorum Rapat Paripurna DPRDSU bukan substansi, dan aksi kabur Bobby tanpa minta izin dari Pimpinan DPRDSU tidak masalah, maka Pimpinan dan Anggota DPRDSU tersebut sebaiknya mundur.

Masyarakat SUMUT malu memiliki wakil rakyat yang tidak mengerti dan mematuhi Tata Tertib DPRDSU.

Para pengamat dan akademisi yang digerakkan untuk membela Bobby juga seharusnya malu, mengantongi predikat akademisi dan pengamat, namun demi membela aksi merajuk dan kabur Bobby, mempertaruhkan integritasnya dengan menyatakan aksi Bobby tidak perlu dipermasalahkan (benar).

Pimpinan dan Anggota DPRDSU saja berani menabrak UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 pada Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Pasal 75 ayat (1). Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.

Pada bagian Penjelasan Pasal 75 ayat (1). Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

Apalagi sekedar menabrak Tata Tertib DPRDSU, tentu bukan hal yang sulit bagi Pimpinan dan Anggota DPRDSU.

Terhadap tindakan kabur Bobby tidak perlu ada tafsir beraroma pembelaan, sebab pedomannya adalah Tata Tertib DPRDSU dan asas kepatutan.

Hanya orang waras yang menyatakan aksi kabur Bobby dari Ruang Rapat Paripurna DPRDSU benar.

Karena kebenaran saat ini menjadi milik orang waras, maka kami akan berhenti mempersoalkan tindakan Bobby kabur dari Ruang Rapat Paripurna DPRDSU.

Para pengamat dan akademisi yang waras juga sudah benar membela aksi walk out Bobby.

Para akademisi memang harus menjadi benteng terakhir kewarasan di saat Indonesia masuk era di mana disinformasi sebagai kebenaran tunggal.

Namun demikian, sebagai kelompok di luar politisi, akademisi, dan pengamat pembela Bobby, kami akan tetap menyatakan bahwa Bobby melecehkan DPRDSU dan rakyat Sumut.

Jakarta, 30 Juli 2026, beberapa saat sebelum rapat paripurna DPRDSU yang sebelumnya tidak kuorum dilanjutkan (kembali).

Sutrisno Pangaribuan, Anggota DPRDSU Periode 2014- 2019 yang pernah mengamankan palu dari meja pimpinan rapat paripurna demi menjaga kehormatan DPRDSU, Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo)

Tags: Bobby NasutionJokowiMenantuRapat ParipurnaSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

Bobby harus belajar (lagi) kewenangan kepala daerah

by Ingot Simangunsong
26 Agustus 2026 | 19:59 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan    BOBBY NASUTION kembali melakukan akrobat politik dengan menjadi kepala daerah paling peduli terhadap warga. Gubernur...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Timoty Situmorang, telusuri silsilah Op Tuan Situmorang

by Ingot Simangunsong
25 Agustus 2026 | 07:14 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang   TIMOTY SITUMORANG, 27 tahun, lahir di Kota Medan, tetapi dia sangat pasih berbahasa Batak. Anak...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Tingkat inflasi Sumut tinggi, TANGGUNG JAWAB SIAPA?

by Ingot Simangunsong
16 Agustus 2026 | 22:51 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan Kantor Gubernur Sumut BERDASARKAN Perda No.10 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Perda No.8 Tahun 2022 Tentang...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Warga HKBP dijanjikan Sekda, ternyata hanya tiga bulan

by Ingot Simangunsong
3 Agustus 2026 | 14:28 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan SETELAH skenario awal menjadikan Topan Ginting sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) kandas. Bobby...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Stop pencitraan! Tidak ada urgensi Bobby-Surya berkantor di Nias

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2026 | 15:06 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan AKSI Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya berkantor di Pulau Nias hanya...

Read more
Buah Pikir

Diawali asesmen, Dinas Pendidikan Tapanuli Utara akan tingkatkan mutu pendidikan

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2026 | 11:18 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang LANGKAH yang dilakukan Kadis Pendidikan Tapanuli Utara Freddy Advent Panjaitan untuk meningkatkan mutu pendidikan sangat tepat....

Read more

Berita Terbaru

SEREMONI

Bupati Cup 2026 bergulir, 15 kecamatan berebut gelar juara

14 September 2026 | 10:54 WIB
News

Jembatan Cinta Kasih Aek Poring beroperasi, pulihkan akses warga Taput

14 September 2026 | 10:42 WIB
News

Bupati Taput tinjau jalan hotmix Tapian Nauli, Warga sampaikan aspirasi

14 September 2026 | 10:27 WIB
News

Pemkab Taput perkuat pertanian dari Hulu ke Hilir, Mulai infrastruktur hingga riset komoditas lokal

14 September 2026 | 10:16 WIB
SEREMONI

Gebyar PAUD Tarutung 2026 dorong anak tumbuh sehat, cerdas, ceria, dan percaya diri

14 September 2026 | 09:08 WIB
News

Wabup Taput dorong Mahasiswa Pascasarjana jadikan riset sebagai solusi persoalan daerah

14 September 2026 | 08:56 WIB
Kolom

Pintar belum tentu bijaksana: Ketika pernyataan pejabat menguji akal sehat rakyat

13 September 2026 | 22:16 WIB
News

Sutrisno Pangaribuan soroti rujukan dua korban keracunan MBG dari Karo ke Jakarta

13 September 2026 | 16:09 WIB
SEREMONI

PB-FJPK gelar temu ramah, calon PD FJPK Sumut terbentuk

12 September 2026 | 17:37 WIB
SEREMONI

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 siap digelar, hampir 100 peserta mendaftar

11 September 2026 | 21:26 WIB
News

PDIP Sumut dukung pengawalan kasus keracunan MBG di Karo

10 September 2026 | 20:35 WIB
News

16 hari berlalu, bangunan yang dipersoalkan PBG Watch belum disegel

9 September 2026 | 22:00 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus