Segaris.co
Kamis, 30 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir
Oplus_131072

Oplus_131072

Demi menantu Jokowi, DPRDSU diduga lazim menabrak aturan RAPAT PARIPURNA

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
30 Juli 2026 | 11:33 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

MENJELANG akhir tahun lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menayangkan berita di website resminya (www.infosumut.id) dengan judul Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah.

Dalam berita yang ditayangkan Jumat (14/11/2025) tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).

Ranperda tersebut disampaikan (diajukan) Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut (DPRDSU) yang dipimpin Ketua, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (14/11/2025).

Dalam Rapat Paripurna DPRDSU tersebut, Surya menjelaskan bahwa kebijakan penambahan modal tersebut bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah.

Penyetoran modal dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan

Berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 pada Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Pasal 75 ayat (1). Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.

Pada bagian Penjelasan Pasal 75 ayat (1). Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

Maka pengajuan Ranperda Penambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah yang diwakili Surya, wakil gubernur tidak sesuai (bertentangan) dengan Penjelasan Pasal 75 ayat (1).

Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

Berangkat dari peristiwa tersebut di atas, maka aksi walk out Bobby dari ruang Rapat Paripurna DPRDSU bukan hal luar biasa.

Bobby terbiasa dengan Rapat Paripurna yang diduga tidak mematuhi aturan, sehingga ketika ada Anggota DPRDSU yang melakukan interupsi tentang kuorum, maka Bobby merasa risih.

Pelayanan Gereja untuk Lansia, wujud nyata Kasih Kristus yang menguatkan para Jompo

Sekian lama Rapat Paripurma DPRDSU tidak mempersoalkan Tata Tertib, maka ketika terjadi interupsi mempertanyakan kuorum, Bobby tidak terima, kehormatannya terusik, sehingga kabur, meninggalkan Ruang Rapat Paripurna DPRDSU yang terhormat.

Bobby sesungguhnya melecehkan DPRDSU dan rakyat Sumut, meski oleh para pendukungnya dan akademisi, serta pengamat yang tidak memahami Tata Tertib DPRDSU menyatakan bahwa tindakan Bobby tidak masalah.

Persoalan kuorum bukan persoalan politik, tetapi menjadi persoalan hukum karena mengatur keabsahan Rapat Paripurna DPRDSU.

Maka jika ada Pimpinan dan Anggota DPRDSU yang mengatakan kuorum Rapat Paripurna DPRDSU bukan substansi, dan aksi kabur Bobby tanpa minta izin dari Pimpinan DPRDSU tidak masalah, maka Pimpinan dan Anggota DPRDSU tersebut sebaiknya mundur.

Masyarakat SUMUT malu memiliki wakil rakyat yang tidak mengerti dan mematuhi Tata Tertib DPRDSU.

Para pengamat dan akademisi yang digerakkan untuk membela Bobby juga seharusnya malu, mengantongi predikat akademisi dan pengamat, namun demi membela aksi merajuk dan kabur Bobby, mempertaruhkan integritasnya dengan menyatakan aksi Bobby tidak perlu dipermasalahkan (benar).

Pimpinan dan Anggota DPRDSU saja berani menabrak UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 pada Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Pasal 75 ayat (1). Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.

Pada bagian Penjelasan Pasal 75 ayat (1). Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

Apalagi sekedar menabrak Tata Tertib DPRDSU, tentu bukan hal yang sulit bagi Pimpinan dan Anggota DPRDSU.

Terhadap tindakan kabur Bobby tidak perlu ada tafsir beraroma pembelaan, sebab pedomannya adalah Tata Tertib DPRDSU dan asas kepatutan.

Hanya orang waras yang menyatakan aksi kabur Bobby dari Ruang Rapat Paripurna DPRDSU benar.

Karena kebenaran saat ini menjadi milik orang waras, maka kami akan berhenti mempersoalkan tindakan Bobby kabur dari Ruang Rapat Paripurna DPRDSU.

Para pengamat dan akademisi yang waras juga sudah benar membela aksi walk out Bobby.

Para akademisi memang harus menjadi benteng terakhir kewarasan di saat Indonesia masuk era di mana disinformasi sebagai kebenaran tunggal.

Namun demikian, sebagai kelompok di luar politisi, akademisi, dan pengamat pembela Bobby, kami akan tetap menyatakan bahwa Bobby melecehkan DPRDSU dan rakyat Sumut.

Jakarta, 30 Juli 2026, beberapa saat sebelum rapat paripurna DPRDSU yang sebelumnya tidak kuorum dilanjutkan (kembali).

Sutrisno Pangaribuan, Anggota DPRDSU Periode 2014- 2019 yang pernah mengamankan palu dari meja pimpinan rapat paripurna demi menjaga kehormatan DPRDSU, Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo)

Tags: Bobby NasutionJokowiMenantuRapat ParipurnaSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

Bobby kabur, Siapa berlomba CARI MUKA?

by Ingot Simangunsong
28 Juli 2026 | 22:53 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan UPAYA cari muka kepada Bobby Nasution mulai muncul dengan pernyataan Anggota DPRD Sumut tentang kuorum Rapat...

Read more
Buah Pikir

PRABOWONOMICS: “Jalan pulang Negara kepada rakyat”

by Ingot Simangunsong
26 Juli 2026 | 16:27 WIB
0

Oleh | Imran Simanjuntak. MA DI tengah dinamika politik nasional yang semakin kompleks, Harlah PKB ke-28 menghadirkan sesuatu yang berbeda...

Read more
Tak Berkategori

Interupsi berujung Baper, Bobby kabur dari Ruang Rapat Paripurna DPRDSU

by Ingot Simangunsong
22 Juli 2026 | 22:46 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan SIKAP “baper” kembali ditunjukkan Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara (GUBSU) dengan meninggalkan ruang rapat paripurna DPRDSU....

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

“Membaca pesan suci di balik nama Josepha Alexandra”

by Ingot Simangunsong
17 Mei 2026 | 06:27 WIB
0

Catatan| Mauliate Simorangkir DI dalam labirin birokrasi yang kerap terjebak dalam pola konvensional status quo, otoritas sering kali bermutasi menjadi...

Read more
Buah Pikir

Lelang jabatan di Taput, Dinas Pekerjaan Umum dulu “diburu” kini tidak diminati

by Ingot Simangunsong
14 April 2026 | 08:14 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang DULU jabatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat( PUPR) adalah jabatan yang sangat seksi dan "diburu"...

Read more
Buah Pikir

Sistem meritokrasi untuk calon Kadis Pendidikan Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
2 Maret 2026 | 12:13 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang KENAPA jabatan Kepala Dinas Pendidikan sangat penting di Tapanuli Utara? Karena ada filosofi orang Batak "Anakhon...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemkab Tapanuli Utara terima mobil dari Sarulla Operations Ltd

30 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Sat Lantas Polres Pematangsiantar edukasi sopir angkutan barang demi keselamatan berlalu lintas

30 Juli 2026 | 15:04 WIB
News

Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian

30 Juli 2026 | 12:59 WIB
Buah Pikir

Demi menantu Jokowi, DPRDSU diduga lazim menabrak aturan RAPAT PARIPURNA

30 Juli 2026 | 11:33 WIB
PENDIDIKAN

Pemkab Taput gelar asesmen maretong serentak SD–SMP

30 Juli 2026 | 06:56 WIB
News

Berkas perkara dilimpahkan kembali, sidang perdana dr. Tifa digelar 6 Agustus 2026

30 Juli 2026 | 04:48 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar terima Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri

29 Juli 2026 | 13:59 WIB
News

Tio Manuella Simatupang sabet Grand Prix Winner di Zhangjiajie, Hunan, China

29 Juli 2026 | 13:22 WIB
Buah Pikir

Bobby kabur, Siapa berlomba CARI MUKA?

28 Juli 2026 | 22:53 WIB
Tak Berkategori

Kanit Satres Narkoba Polres Tangsel tersangka kuasus Etomidate

28 Juli 2026 | 21:25 WIB
News

Polsek Siantar Barat tertibkan parkir dan bongkar muat di Pasar Horas

28 Juli 2026 | 13:33 WIB
News

Satlantas Polres Pematangsiantar edukasi keselamatan berlalulintas kepada 600 siswa YP Pelita

28 Juli 2026 | 12:47 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita