MEDAN, SEGARIS.CO — WAKIL KETUA Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menyoroti keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merujuk dua siswa korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Kabupaten Karo ke Jakarta.
Menurut Sutrisno, pemindahan kedua korban ke Jakarta tidak menunjukkan urgensi medis yang mendesak.
Ia menilai penanganan pasien semestinya dapat dilakukan di Sumatera Utara, mengingat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan merupakan rumah sakit tipe A dengan kemampuan pelayanan medis yang dinilainya setara untuk menangani kasus tersebut.
Dinilai lebih mengutamakan pencitraan
Sutrisno menduga keputusan membawa kedua korban ke Jakarta lebih mengedepankan aspek pencitraan daripada kebutuhan pemulihan pasien.
“Tidak ada hal ihwal kegentingan yang memaksa dua anak korban keracunan dibawa ke Jakarta, kecuali demi pencitraan,” tegas Sutrisno dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Segaris.co, Minggu (13/9/2026).
Ia juga menilai publikasi yang masif mengenai pemindahan pasien justru berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap kondisi psikologis kedua anak.
Khawatir pemulihan psikologis terganggu
Menurut Sutrisno, pemindahan pasien ke Jakarta membuat kedua korban harus berada jauh dari keluarga dan lingkungan sosial terdekat.
Padahal, keluarga dan teman sebaya dapat menjadi bagian penting dalam memberikan dukungan selama proses pemulihan.
Selain itu, Jakarta sebagai pusat media nasional dinilai memiliki potensi menghadirkan sorotan publik yang lebih besar.
Kedua anak tersebut, kata Sutrisno, berisiko menghadapi perhatian media, wawancara, serta aktivitas publikasi ketika yang dibutuhkan justru suasana tenang untuk menjalani pemulihan.
Soroti penanganan di Sumatera Utara
Sutrisno juga mempertanyakan proses penanganan medis kedua korban sejak awal kejadian.
Berdasarkan informasi yang disampaikannya, F Boru Purba sebelumnya menjalani perawatan di RS Efarina Kabanjahe, sedangkan Ana Boru Karo dirawat di RS Amanda Berastagi.
Keduanya kemudian dirujuk ke RS Haji Medan pada Selasa (18/8/2026) sore.
Sutrisno menduga belum optimalnya penanganan pada lima hari pertama setelah kejadian turut memengaruhi kondisi kesehatan kedua korban yang belum kunjung pulih.
Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui evaluasi medis dan pemeriksaan terhadap seluruh proses penanganan pasien sejak awal.
Pertanyakan penggunaan anggaran
Selain aspek medis dan psikologis, Sutrisno mempertanyakan efisiensi anggaran dalam keputusan menerbangkan pasien ke luar daerah.
Menurutnya, apabila fasilitas kesehatan dengan kemampuan penanganan yang memadai tersedia di Sumatera Utara, keputusan merujuk pasien ke Jakarta perlu memiliki dasar medis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai keputusan tersebut juga semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme penanganan kasus MBG sejak pertama kali terjadi.
Minta tuduhan perundungan dibuktikan
Sutrisno turut menanggapi narasi pemerintah daerah yang mengaitkan kondisi psikologis korban dengan komentar warganet dan pemberitaan di media sosial.
Ia menilai tudingan tersebut tidak seharusnya disampaikan tanpa bukti yang jelas.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan hasil pemeriksaan yang mendukung dugaan adanya perundungan terhadap korban.
Sutrisno juga mengutip asas hukum actori incumbit onus probandi, yang pada prinsipnya menempatkan beban pembuktian kepada pihak yang mengajukan dalil atau tuduhan.
Untuk menghindari simpang siur informasi dan potensi fitnah di tengah masyarakat, ia mendorong aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut, memeriksa secara transparan dugaan perundungan yang disebut-sebut berpengaruh terhadap kondisi psikologis korban.
“Sebelum melempar tuduhan, Gubernur harus belajar hukum agar tidak asal menuduh,” kata Sutrisno. [Rel/***]






