Segaris.co
Sabtu, 1 Agustus 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

Dharma Pongrekun vs UU Kesehatan: Melindungi Rakyat atau Melemahkan Penanganan Wabah?

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
17 Juni 2026 | 06:40 WIB
in Kolom

Catatan | Ingot Simangunsong 

ISU yang diangkat Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun memang sedang menjadi perdebatan karena menyangkut batas kewenangan negara dalam menangani wabah dan hak-hak warga negara.

Siapa Dharma Pongrekun?

Dharma Pongrekun adalah purnawirawan jenderal bintang tiga Polri yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 2019–2021.

Ia juga dikenal sebagai pengkhotbah Kristen, analis keamanan, dan pernah maju sebagai calon independen dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Mengapa Dharma Pongrekun menggugat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023?

Pada tahun 2026, Dharma mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa pasal dalam UU Kesehatan, yaitu Pasal 353, 394, 395, 400, dan 446.

Menurutnya, sejumlah ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang kriminalisasi warga negara.

Secara garis besar, ia mempermasalahkan:

Definisi KLB (Kejadian Luar Biasa) yang dianggap terlalu luas.

Kewajiban masyarakat untuk mematuhi seluruh kebijakan pemerintah saat wabah.

Larangan menghalangi penanggulangan wabah yang menurutnya dapat ditafsirkan terlalu luas.

Ancaman denda hingga Rp500 juta yang dianggap dapat menakut-nakuti masyarakat yang berbeda pendapat.

Apa isi Pasal 446 yang dipersoalkan?

Pasal 446 berbunyi: “Setiap orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah dan/atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah … dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

Pasal ini berkaitan langsung dengan Pasal 400 yang menyatakan: “Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.”

Mengapa Dharma menyebut rakyat perlu “diselamatkan”?

Dari argumentasi yang disampaikan dalam gugatan, Dharma berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan untuk:

Menjerat warga yang mempertanyakan kebijakan kesehatan pemerintah.

Membatasi kebebasan berpendapat ketika terjadi wabah.

Memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah atau menteri untuk menentukan suatu kondisi sebagai KLB atau wabah.

Menimbulkan ketakutan karena adanya ancaman denda yang sangat besar.

Ketika Jiwa dan Roh kembali berpelukan

Namun perlu dicatat, ini adalah argumen pihak pemohon dalam gugatan.

Mahkamah Konstitusi belum tentu sependapat dan masih harus menilai apakah pasal-pasal tersebut benar-benar bertentangan dengan UUD 1945 atau justru diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Sudut pandang pemerintah dan pendukung UU

Pihak yang mendukung keberadaan pasal tersebut biasanya berargumen bahwa:

Saat wabah, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat.

Penyebaran informasi yang salah atau tindakan yang menghambat penanganan wabah dapat membahayakan banyak orang.

Sanksi diperlukan agar kebijakan kesehatan publik dapat berjalan efektif.

Karena itu, perdebatan sebenarnya berada pada titik keseimbangan antara: Hak individu dan kebebasan sipil versus Kepentingan kesehatan masyarakat dan keselamatan umum.

Hal ini menjadi menarik karena menyentuh pertanyaan besar: sampai di mana negara boleh membatasi kebebasan warga demi keselamatan bersama? Itu pertanyaan yang bukan hanya hukum, tetapi juga etika dan kemanusiaan.

Penulis, Ingot Simangunsong adalah Pimpinan Redaksi mediaonline Segaris.co dan Penanggungjawab mediaonline kerohanian Shalom.click

 

Tags: Darma PongrekunDendaGugatanMahkamah KonstitusiPenyakitsegarisSegaris.coWabah
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Kolom

Saat penjaga integritas tergoda: Membaca deretan kasus oknum KPK yang memeras dan mengkhianati amanah

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2026 | 13:49 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir dengan satu mandat besar: menjadi benteng terakhir melawan korupsi....

Read more
Kolom

Pergantian Nanik S. Deyang: Murni alasan kesehatan atau momentum pembenahan Badan Gizi Nasional?

by Ingot Simangunsong
23 Juli 2026 | 06:17 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong PERGANTIAN kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto...

Read more
Ingot Simangunsong
Kolom

Kuntadi resmi jadi Jampidsus, ini lima agenda yang dinanti publik

by Ingot Simangunsong
22 Juli 2026 | 20:01 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  DILANTIKNYA Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka babak baru...

Read more
Kolom

Kasus Febrie Adriansyah dan ujian soliditas penegak hukum

by Ingot Simangunsong
21 Juli 2026 | 17:57 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong Ingot Simangunsong KASUS yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah...

Read more
Kolom

Hotman Paris dan pesan penting: memberantas KORUPSI tanpa MENGORBANKAN KEADILAN

by Ingot Simangunsong
20 Juli 2026 | 08:53 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong Ingot Simangunsong KORUPSI adalah musuh bersama. Tidak ada bangsa yang dapat maju jika uang rakyat terus...

Read more
Ingot Simangunsong
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 07:53 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  SELAMA puluhan tahun, nama Etiopia identik dengan kelaparan dan kemiskinan. Namun dalam dua dekade terakhir, negara...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolsek Siantar Martoba salurkan Bansos kepada korban tembok pesantren roboh

1 Agustus 2026 | 14:58 WIB
Kolom

Saat penjaga integritas tergoda: Membaca deretan kasus oknum KPK yang memeras dan mengkhianati amanah

1 Agustus 2026 | 13:49 WIB
News

Brigadir Renita Rismayanti: Polwan Indonesia yang mengubah data menjadi SENJATA PERDAMAIAN dan meraih Hoegeng Awards 2026

31 Juli 2026 | 22:43 WIB
KESEHATAN

Cegah Stunting demi Generasi Emas 2045, Bupati Taput buka Baksos Kesehatan Gigi dan Mulut

31 Juli 2026 | 22:04 WIB
Buah Pikir

Stop pencitraan! Tidak ada urgensi Bobby-Surya berkantor di Nias

31 Juli 2026 | 15:06 WIB
Buah Pikir

Diawali asesmen, Dinas Pendidikan Tapanuli Utara akan tingkatkan mutu pendidikan

31 Juli 2026 | 11:18 WIB
News

‎Optimalkan pendapatan daerah 2026, Pemkab Taput gelar HLM dan evaluasi kinerja

31 Juli 2026 | 08:52 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara terima mobil dari Sarulla Operations Ltd

30 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Sat Lantas Polres Pematangsiantar edukasi sopir angkutan barang demi keselamatan berlalu lintas

30 Juli 2026 | 15:04 WIB
News

Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian

30 Juli 2026 | 12:59 WIB
Buah Pikir

Demi menantu Jokowi, DPRDSU diduga lazim menabrak aturan RAPAT PARIPURNA

30 Juli 2026 | 11:33 WIB
PENDIDIKAN

Pemkab Taput gelar asesmen maretong serentak SD–SMP

30 Juli 2026 | 06:56 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita