Segaris.co
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

Dharma Pongrekun vs UU Kesehatan: Melindungi Rakyat atau Melemahkan Penanganan Wabah?

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
17 Juni 2026 | 06:40 WIB
in Kolom

Catatan | Ingot Simangunsong 

ISU yang diangkat Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun memang sedang menjadi perdebatan karena menyangkut batas kewenangan negara dalam menangani wabah dan hak-hak warga negara.

Siapa Dharma Pongrekun?

Dharma Pongrekun adalah purnawirawan jenderal bintang tiga Polri yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 2019–2021.

Ia juga dikenal sebagai pengkhotbah Kristen, analis keamanan, dan pernah maju sebagai calon independen dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Mengapa Dharma Pongrekun menggugat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023?

Pada tahun 2026, Dharma mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa pasal dalam UU Kesehatan, yaitu Pasal 353, 394, 395, 400, dan 446.

Menurutnya, sejumlah ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang kriminalisasi warga negara.

Secara garis besar, ia mempermasalahkan:

Definisi KLB (Kejadian Luar Biasa) yang dianggap terlalu luas.

Kewajiban masyarakat untuk mematuhi seluruh kebijakan pemerintah saat wabah.

Larangan menghalangi penanggulangan wabah yang menurutnya dapat ditafsirkan terlalu luas.

Ancaman denda hingga Rp500 juta yang dianggap dapat menakut-nakuti masyarakat yang berbeda pendapat.

Apa isi Pasal 446 yang dipersoalkan?

Pasal 446 berbunyi: “Setiap orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah dan/atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah … dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

Pasal ini berkaitan langsung dengan Pasal 400 yang menyatakan: “Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.”

Mengapa Dharma menyebut rakyat perlu “diselamatkan”?

Dari argumentasi yang disampaikan dalam gugatan, Dharma berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan untuk:

Menjerat warga yang mempertanyakan kebijakan kesehatan pemerintah.

Membatasi kebebasan berpendapat ketika terjadi wabah.

Memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah atau menteri untuk menentukan suatu kondisi sebagai KLB atau wabah.

Menimbulkan ketakutan karena adanya ancaman denda yang sangat besar.

Ketika Jiwa dan Roh kembali berpelukan

Namun perlu dicatat, ini adalah argumen pihak pemohon dalam gugatan.

Mahkamah Konstitusi belum tentu sependapat dan masih harus menilai apakah pasal-pasal tersebut benar-benar bertentangan dengan UUD 1945 atau justru diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Sudut pandang pemerintah dan pendukung UU

Pihak yang mendukung keberadaan pasal tersebut biasanya berargumen bahwa:

Saat wabah, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat.

Penyebaran informasi yang salah atau tindakan yang menghambat penanganan wabah dapat membahayakan banyak orang.

Sanksi diperlukan agar kebijakan kesehatan publik dapat berjalan efektif.

Karena itu, perdebatan sebenarnya berada pada titik keseimbangan antara: Hak individu dan kebebasan sipil versus Kepentingan kesehatan masyarakat dan keselamatan umum.

Hal ini menjadi menarik karena menyentuh pertanyaan besar: sampai di mana negara boleh membatasi kebebasan warga demi keselamatan bersama? Itu pertanyaan yang bukan hanya hukum, tetapi juga etika dan kemanusiaan.

Penulis, Ingot Simangunsong adalah Pimpinan Redaksi mediaonline Segaris.co dan Penanggungjawab mediaonline kerohanian Shalom.click

 

Tags: Darma PongrekunDendaGugatanMahkamah KonstitusiPenyakitsegarisSegaris.coWabah
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Kolom

Ketika pernyataan Antikorupsi diuji oleh fakta di ATR/BPN

by Ingot Simangunsong
16 September 2026 | 16:03 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  ADA sebuah kalimat yang kembali terasa relevan ketika kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan...

Read more
Oplus_131072
Kolom

SK DPP terbit, Andar Amin resmi pimpin Golkar Sumut: dari Musda hingga konsolidasi baru

by Ingot Simangunsong
14 September 2026 | 20:53 WIB
0

Catatan  | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong  PERJALANAN panjang kepengurusan baru Partai Golkar Sumatera Utara akhirnya memasuki titik penting. Dewan Pimpinan...

Read more
Kolom

Pintar belum tentu bijaksana: Ketika pernyataan pejabat menguji akal sehat rakyat

by Ingot Simangunsong
13 September 2026 | 22:16 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong PENDIDIKAN tinggi dan jabatan mentereng ternyata tidak selalu berjalan seiring dengan kebijaksanaan. Fenomena ini terlihat ketika...

Read more
Kolom

Bukan yang pertama, Jika MA setuju apa yang membuat pemakzulan Bupati Gowa bersejarah?

by Ingot Simangunsong
14 Agustus 2026 | 12:07 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong NAMA Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini berada dalam pusaran proses politik dan hukum...

Read more
Kolom

Adab yang (Sengaja) Dilupakan

by Ingot Simangunsong
9 Agustus 2026 | 23:15 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong ENTAH disengaja, memang disengaja, atau pura-pura disengaja, kenyataannya memang demikian: adab semakin sering dilupakan....

Read more
Kolom

Kematian Winda Lorenza Gowasa: Polisi Sebut Bunuh Diri, Keluarga Curiga, Komisi III DPR Turun Tangan

by Ingot Simangunsong
9 Agustus 2026 | 07:26 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong KEMATIAN Winda Lorenza Gowasa (WL), mantan istri seorang anggota Polri di Medan, kini menjadi...

Read more

Berita Terbaru

News

Komite MAN 2 Langkat bantah tuduhan pungli SPP, tegaskan dana bersumber dari sumbangan wali siswa

16 September 2026 | 17:11 WIB
Kolom

Ketika pernyataan Antikorupsi diuji oleh fakta di ATR/BPN

16 September 2026 | 16:03 WIB
News

Nusron Wahid tak terjaring OTT, 4 orang kepercayaannya jadi tersangka kasus HGB

16 September 2026 | 07:48 WIB
News

Belum tuntas kasus sebelumnya, 35 siswa SMKN 1 Merdeka kembali dilarikan ke rumah sakit usai santap MBG

15 September 2026 | 21:31 WIB
News

MBG jangan berujung “Makan gratis, risiko ditanggung anak”: PDIP Sumut desak rujukan siswa MTsN 2 Kisaran jangan dipersulit

15 September 2026 | 21:00 WIB
SEREMONI

TP PKK Pematangsiantar perkuat sinergi dan persiapkan penilaian Lomba PHBS

15 September 2026 | 19:14 WIB
News

OTT KPK di Jabodetabek: Kader Golkar Fahd A Rafiq diamankan dalam kasus HGB Bogor

15 September 2026 | 16:26 WIB
SEREMONI

Wali Kota Pematangsiantar dinilai beri perhatian besar kepada umat Katolik

15 September 2026 | 15:03 WIB
SEREMONI

Pemko Pematangsiantar susun Perwa PSU Perumahan, dorong kepastian hukum bagi pengembang dan masyarakat

15 September 2026 | 06:44 WIB
Kolom

SK DPP terbit, Andar Amin resmi pimpin Golkar Sumut: dari Musda hingga konsolidasi baru

14 September 2026 | 20:53 WIB
PENDIDIKAN

Orangtua kecewa, SD Integritas Bangsa belum beri klarifikasi soal siswa patah tulang

14 September 2026 | 19:15 WIB
News

DPRD Sumut disorot, pungutan Rp75.000 per Siswa di MAN 2 Tanjungpura belum mendapat tanggapan

14 September 2026 | 18:00 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus