Segaris.co
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Oplus_131072

Oplus_131072

Komite MAN 2 Langkat bantah tuduhan pungli SPP, tegaskan dana bersumber dari sumbangan wali siswa

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
16 September 2026 | 17:11 WIB
in News

LANGKAT, SEGARIS.CO – KOMITE Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat, yang sebelumnya bernama MAN 2 Tanjungpura, membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) berupa uang SPP kepada siswa sebagaimana diberitakan sejumlah media online.

Bantahan tersebut disampaikan Mas’ud, yang akrab disapa Dimas, Wakil Ketua Komite MAN 2 Langkat, saat ditemui wartawan di MAN 2 Langkat, Rabu (16/9/2026).

Dimas menilai pemberitaan yang menyebut pimpinan MAN 2 Langkat melakukan pungutan SPP terhadap siswa dan siswi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Komite sebut dana berasal dari sumbangan

Dimas menjelaskan, MAN 2 Langkat tidak melakukan pungutan maupun iuran SPP yang dikelola oleh kepala madrasah.

Menurutnya, dana yang selama ini dikumpulkan berasal dari mekanisme sumbangan yang dibahas dan disepakati melalui rapat komite bersama wali siswa yang menjadi anggota komite madrasah.

“MAN 2 Langkat tidak melakukan pungutan maupun iuran SPP yang dikelola kepala madrasah. Yang sebenarnya terjadi adalah Komite MAN 2 Langkat bersama wali murid yang merupakan anggota komite telah melaksanakan rapat pada 25 April 2026 di MAN 2 Langkat,” ujar Dimas.

Ia mengatakan, rapat tersebut membahas mekanisme penggalangan dana yang bersumber dari sumbangan tidak mengikat.

Dana tersebut, lanjutnya, digunakan untuk mendukung pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dibiayai dari sumber anggaran pendidikan yang tersedia, termasuk dana BOS.

Dimas menyebut mekanisme tersebut mengacu pada regulasi mengenai komite sekolah dan komite madrasah, termasuk Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Dana komite digunakan untuk sejumlah kegiatan

Menurut Dimas, dalam rapat komite tersebut disepakati penggunaan dana sumbangan komite untuk sejumlah kebutuhan madrasah.

Di antaranya:

  1. Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer.
  2. Pagelaran seni dan budaya pada acara perpisahan siswa kelas XII.
  3. Ajang Kreativitas Siswa (Akresa), berupa kegiatan pekan seni dan olahraga setelah ujian semester yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.
  4. Kegiatan perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.
  5. Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
  6. Pesta demokrasi siswa melalui pemilihan Ketua OSIM.
  7. Biaya bulanan pembelian majalah pendidikan.
  8. Biaya bulanan untuk pembuangan sampah.

“Kami dari komite madrasah tentunya mendukung program pembelajaran yang menjadi prioritas di MAN 2 Langkat. Kami juga berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama menjalankan tata kelola madrasah secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia,” tegasnya.

Komite: Kritik media tetap bagian dari kontrol sosial

Dimas juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati fungsi media sebagai bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, kritik dan pengawasan media merupakan bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Namun, ia mengingatkan agar pemberitaan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

“Kami sangat menjunjung esensi demokrasi yang sehat. Kritik media dan kontrol sosial adalah pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Namun, batas utamanya adalah menjaga kehormatan serta nama baik orang lain agar tidak berujung pada persoalan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, kebebasan berpendapat dan fungsi kontrol sosial di Indonesia mendapat perlindungan hukum. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas, terutama ketika bersinggungan dengan hak dan nama baik pihak lain.

“Di Indonesia, kebebasan berpendapat dan fungsi kontrol sosial diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap dibatasi oleh hak-hak orang lain serta asas praduga tak bersalah,” katanya. [Sihotang/***]

Tags: KomiteMAN 2MAN 2 TanjungpuraSegaris.coSekolahTanjungpura
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Nusron Wahid tak terjaring OTT, 4 orang kepercayaannya jadi tersangka kasus HGB

by Ingot Simangunsong
16 September 2026 | 07:48 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO – KABAR mengenai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang disebut-sebut ikut terjaring...

Read more
Oplus_131072
News

Belum tuntas kasus sebelumnya, 35 siswa SMKN 1 Merdeka kembali dilarikan ke rumah sakit usai santap MBG

by Ingot Simangunsong
15 September 2026 | 21:31 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO — PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan di Kabupaten Karo. Belum tuntas penanganan dan pengusutan dugaan...

Read more
News

MBG jangan berujung “Makan gratis, risiko ditanggung anak”: PDIP Sumut desak rujukan siswa MTsN 2 Kisaran jangan dipersulit

by Ingot Simangunsong
15 September 2026 | 21:00 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO — PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya menghadirkan manfaat bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak. Namun, ketika puluhan...

Read more
News

OTT KPK di Jabodetabek: Kader Golkar Fahd A Rafiq diamankan dalam kasus HGB Bogor

by Ingot Simangunsong
15 September 2026 | 16:26 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO — KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September...

Read more
News

DPRD Sumut disorot, pungutan Rp75.000 per Siswa di MAN 2 Tanjungpura belum mendapat tanggapan

by Ingot Simangunsong
14 September 2026 | 18:00 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO — ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut XIII yang meliputi Kota Binjai...

Read more
Oplus_131072
News

“Suahasil Nazara naik kelas: Dari Guru Besar UI, Wamenkeu, kini jadi Menteri Keuangan”

by Ingot Simangunsong
14 September 2026 | 16:37 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO — NAMA Suahasil Nazara kembali menjadi perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia pada...

Read more

Berita Terbaru

News

Komite MAN 2 Langkat bantah tuduhan pungli SPP, tegaskan dana bersumber dari sumbangan wali siswa

16 September 2026 | 17:11 WIB
Kolom

Ketika pernyataan Antikorupsi diuji oleh fakta di ATR/BPN

16 September 2026 | 16:03 WIB
News

Nusron Wahid tak terjaring OTT, 4 orang kepercayaannya jadi tersangka kasus HGB

16 September 2026 | 07:48 WIB
News

Belum tuntas kasus sebelumnya, 35 siswa SMKN 1 Merdeka kembali dilarikan ke rumah sakit usai santap MBG

15 September 2026 | 21:31 WIB
News

MBG jangan berujung “Makan gratis, risiko ditanggung anak”: PDIP Sumut desak rujukan siswa MTsN 2 Kisaran jangan dipersulit

15 September 2026 | 21:00 WIB
SEREMONI

TP PKK Pematangsiantar perkuat sinergi dan persiapkan penilaian Lomba PHBS

15 September 2026 | 19:14 WIB
News

OTT KPK di Jabodetabek: Kader Golkar Fahd A Rafiq diamankan dalam kasus HGB Bogor

15 September 2026 | 16:26 WIB
SEREMONI

Wali Kota Pematangsiantar dinilai beri perhatian besar kepada umat Katolik

15 September 2026 | 15:03 WIB
SEREMONI

Pemko Pematangsiantar susun Perwa PSU Perumahan, dorong kepastian hukum bagi pengembang dan masyarakat

15 September 2026 | 06:44 WIB
Kolom

SK DPP terbit, Andar Amin resmi pimpin Golkar Sumut: dari Musda hingga konsolidasi baru

14 September 2026 | 20:53 WIB
PENDIDIKAN

Orangtua kecewa, SD Integritas Bangsa belum beri klarifikasi soal siswa patah tulang

14 September 2026 | 19:15 WIB
News

DPRD Sumut disorot, pungutan Rp75.000 per Siswa di MAN 2 Tanjungpura belum mendapat tanggapan

14 September 2026 | 18:00 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus