Catatan | Ingot Simangunsong

KORUPSI adalah musuh bersama. Tidak ada bangsa yang dapat maju jika uang rakyat terus dirampas oleh segelintir orang yang menyalahgunakan jabatan.
Karena itu, pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sekaligus harapan seluruh masyarakat Indonesia.
Di tengah semangat tersebut, pengacara Hotman Paris Hutapea kerap menyampaikan pandangan yang menarik.
Ia menegaskan bahwa korupsi harus diberantas secara tegas, tetapi proses penegakan hukumnya tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip keadilan.
Menurut Hotman, seseorang tidak dapat dinyatakan sebagai koruptor hanya berdasarkan dugaan, opini publik, atau tekanan media.
Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan proses peradilan yang adil.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengingatkan agar tidak setiap kesalahan kebijakan atau kekeliruan administratif langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam hukum pidana, harus dibuktikan adanya unsur-unsur yang diatur undang-undang, seperti penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.
Pandangan tersebut bukan berarti melindungi koruptor.
Sebaliknya, Hotman menegaskan bahwa apabila seseorang terbukti melakukan korupsi berdasarkan proses hukum yang benar, maka ia harus menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun penegakan hukum yang tebang pilih.
Pesan ini penting bagi Indonesia. Pemberantasan korupsi akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.
Hukum harus menjadi alat untuk mencari kebenaran, bukan alat untuk membenarkan kepentingan tertentu.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi keadilan, kita tentu berharap dua hal dapat berjalan beriringan: koruptor dihukum dengan tegas, sementara orang yang tidak bersalah tetap memperoleh perlindungan hukum.
Ketegasan tanpa keadilan dapat melahirkan ketakutan, sedangkan keadilan tanpa ketegasan dapat memberi ruang bagi korupsi untuk terus berkembang.
Pada akhirnya, cita-cita Indonesia yang bersih dari korupsi hanya dapat terwujud apabila integritas, keberanian, dan penghormatan terhadap supremasi hukum berjalan bersama.
Memberantas korupsi memang wajib, tetapi menjaga keadilan dalam proses penegakan hukumnya adalah kewajiban yang tidak kalah penting.
Ini beberapa statement Hotman Paris tentang korupsi
“Semua orang ingin korupsi diberantas, tetapi harus berdasarkan bukti dan hukum, bukan opini.” Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap menjunjung asas due process of law. (detiknews)
“Jangan setiap kebijakan yang merugikan negara langsung disebut korupsi.” Menurutnya, harus dibuktikan adanya unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. (detiknews)
“Koruptor harus dihukum, tetapi orang yang tidak bersalah jangan dikorbankan.” Ini merupakan prinsip yang beberapa kali ia sampaikan saat menangani perkara korupsi. (detiknews)
“Di negara hukum, bukti lebih penting daripada opini publik.” Hotman kerap mengingatkan agar seseorang tidak divonis hanya karena tekanan media atau opini masyarakat. (Mahkamah Konstitusi RI)
“Kalau memang terbukti korupsi, hukum seberat-beratnya.” Namun, menurutnya pembuktian harus dilakukan secara objektif melalui proses peradilan.
“Komisaris digaji untuk mengawasi, bahkan pencurian satu sen pun.” Pernyataan ini ia lontarkan saat mengkritik lemahnya fungsi pengawasan dalam kasus dugaan korupsi di BUMN. (Tangsel.news.id)
“Tidak boleh ada kriminalisasi dengan memakai isu korupsi.” Dalam beberapa perkara yang ditanganinya, Hotman menyatakan tuduhan korupsi tidak boleh dijadikan alat untuk mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat. (suara.com)
“Hukum harus sama bagi semua orang.” Ia beberapa kali menyatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih dan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Penulis Ingot Simangunsong adalah Pimpinan Redaksi Mediaonline Segaris.co & Penanggungjawab Mediaonline Shalom click





