Segaris.co
Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Sidang Kasus Kuota Haji: Gus Alex sebut 24 anggota Panja Komisi VIII minta 3.000 riyal

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
5 September 2026 | 09:56 WIB
in News

JAKARTA, SEGARIS.CO — PERSIDANGAN perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali mengungkap keterangan yang menarik perhatian publik.

Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, menyebut adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.

Dalam keterangannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gus Alex menyebut setiap anggota Panja meminta 3.000 riyal.

Namun, menurut Gus Alex, dirinya tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan tersebut.

Ia mengaku hanya memberikan 1.500 riyal untuk masing-masing anggota.

Dari 72.000 riyal menjadi 36.000 riyal

Jika mengacu pada keterangan Gus Alex, permintaan 3.000 riyal untuk 24 orang mencapai 72.000 riyal.

Sementara uang yang disebut hanya mampu diberikan sebesar 1.500 riyal per orang, sehingga totalnya mencapai 36.000 riyal.

Gus Alex menyebut pemberian tersebut sebagai uang “oleh-oleh”.

Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi dalam persidangan kepada Jaja Jaelani, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama.

Jaja disebut pernah menerima cerita dari Gus Alex mengenai pemberian uang tersebut.

Gus Alex klaim uang diterima

Dalam persidangan, Gus Alex juga mengklaim bahwa uang tersebut benar-benar diterima oleh 24 anggota Panja yang dimaksud.

Ia menyebut setelah pemberian uang tersebut, para anggota Panja bertemu dengannya dan menyampaikan ucapan terima kasih.

Namun, penting dicatat bahwa keterangan tersebut merupakan kesaksian/keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pihak yang bertanggung jawab, tetap bergantung pada keseluruhan alat bukti dan proses hukum yang berjalan.

KPK akan cermati fakta persidangan

Munculnya nama 24 anggota Panja tersebut tentu menjadi bagian penting dari perkembangan perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mencermati berbagai keterangan yang muncul dalam persidangan, termasuk keterangan saksi maupun pihak-pihak yang diperiksa di hadapan majelis hakim.

Sikap tersebut penting karena fakta persidangan dapat menjadi salah satu pintu untuk melihat perkara secara lebih utuh, termasuk apabila kemudian ditemukan fakta baru mengenai keterlibatan pihak lain.

Pertanyaan besarnya: Siapa yang bertanggungjawab?

Keterangan Gus Alex membuka sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban melalui proses hukum.

Benarkah permintaan 3.000 riyal tersebut terjadi?

Benarkah 24 anggota Panja menerima masing-masing 1.500 riyal?

Dari mana sumber uang tersebut?

Untuk kepentingan apa uang diberikan?

Dan yang tidak kalah penting, apakah pemberian tersebut memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya berdasarkan satu keterangan.

Dibutuhkan pembuktian, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut, serta penelusuran aliran uang dan konteks pemberiannya.

Publik menunggu pembuktian

Kasus dugaan korupsi kuota haji menyangkut kepentingan publik yang sangat besar.

Karena itu, setiap keterangan yang muncul di ruang sidang perlu ditempatkan secara proporsional: tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak boleh langsung dianggap sebagai sebuah vonis.

Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Namun publik juga berhak mendapatkan pemberitaan yang membedakan dengan jelas antara tuduhan, keterangan terdakwa, fakta persidangan, hasil penyidikan, dan fakta yang telah terbukti secara hukum.

Perkara ini masih berjalan.

Karena itu, perkembangan persidangan berikutnya akan menjadi penting untuk melihat apakah keterangan mengenai “uang oleh-oleh” tersebut hanya berhenti sebagai kesaksian di ruang sidang, atau justru berkembang menjadi fakta hukum baru yang ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Segaris.co akan terus mengikuti perkembangan perkara ini. [Red/berbagai sumber/***]

 

 

Catatan redaksi: Segaris.co menempatkan seluruh tudingan dalam berita ini sebagai keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Tags: HajiQuotaQuota HajiRiyalSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

WASPADA! BMKG INGATKAN CUACA EKSTREM DI SUMUT 23–25 OKTOBER, WARGA DIMINTA SIAGA

by Ingot Simangunsong
22 Oktober 2026 | 20:53 WIB
0

SUMATERA UTARA, SEGARIS.CO — MASYARAKAT Sumatera Utara diminta meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi cuaca ekstrem pada 23–25 Oktober 2026. BMKG memperingatkan...

Read more
Oplus_131072
News

Peduli kesehatan masyarakat, Satgas Inti Mahakarya IPK Simalungun bagikan masker di Jalan Asahan

by Ingot Simangunsong
22 Oktober 2026 | 19:37 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO -- SATUAN Tugas (Satgas) Inti Mahakarya DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Simalungun menggelar acara peduli kesehatan masyarakat...

Read more
News

Pemkab Taput dan Kementerian ESDM bahas pengembangan potensi panas bumi

by Ingot Simangunsong
22 Oktober 2026 | 10:52 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia bahas potensi panas...

Read more
Oplus_131072
News

Kejari Simalungun dampingi Kajati Sumut, serahkan Legal Opinion dan 10 sertifikat tanah wakaf

by Ingot Simangunsong
21 Oktober 2026 | 20:31 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Simalungun mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, dalam kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum...

Read more
News

KPK bantah video viral Nusron Wahid dijemput paksa, Ini fakta debenarnya

by Ingot Simangunsong
21 Oktober 2026 | 01:28 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO — VIDEO yang menarasikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ditangkap atau dijemput...

Read more
News

Pemkab Taput raih apresiasi sukses  Tuan Rumah Rakernas V MPK Indonesia ‎

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2026 | 07:49 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎PELAKSANAAN Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia ditutup di Gedung Sopo Partungkoan...

Read more

Berita Terbaru

News

WASPADA! BMKG INGATKAN CUACA EKSTREM DI SUMUT 23–25 OKTOBER, WARGA DIMINTA SIAGA

22 Oktober 2026 | 20:53 WIB
News

Peduli kesehatan masyarakat, Satgas Inti Mahakarya IPK Simalungun bagikan masker di Jalan Asahan

22 Oktober 2026 | 19:37 WIB
News

Pemkab Taput dan Kementerian ESDM bahas pengembangan potensi panas bumi

22 Oktober 2026 | 10:52 WIB
News

Kejari Simalungun dampingi Kajati Sumut, serahkan Legal Opinion dan 10 sertifikat tanah wakaf

21 Oktober 2026 | 20:31 WIB
News

KPK bantah video viral Nusron Wahid dijemput paksa, Ini fakta debenarnya

21 Oktober 2026 | 01:28 WIB
News

Pemkab Taput raih apresiasi sukses  Tuan Rumah Rakernas V MPK Indonesia ‎

20 Oktober 2026 | 07:49 WIB
News

‎Rekonstruksi Jalan Salib Kasih–Simanampang perkuat akses pariwisata dan pertanian Taput

20 Oktober 2026 | 07:31 WIB
News

Polisi ringkus tersangka penggelapan Avanza, korban rugi Rp190 juta

19 Oktober 2026 | 16:26 WIB
News

KWT di Pematangsiantar panen sayuran dan cabai, pendampingan Daud Simanjuntak diapresiasi

19 Oktober 2026 | 09:12 WIB
KESEHATAN

Berawal dari perjuangan mengobati anak,  Helleria Barasa merintis bisnis MCI One More

18 Oktober 2026 | 23:21 WIB
News

Tiga warga apresiasi Daud Simanjuntak, keluhan infrastruktur cepat ditindaklanjuti

18 Oktober 2026 | 08:46 WIB
News

Henry Dunan Pardede: “Daud Simanjuntak, figur mumpuni yang cepat tanggap, peduli dan terbuka untuk semua kalangan”

17 Oktober 2026 | 21:59 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus