Segaris.co
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Sidang Kasus Kuota Haji: Gus Alex sebut 24 anggota Panja Komisi VIII minta 3.000 riyal

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
5 September 2026 | 09:56 WIB
in News

JAKARTA, SEGARIS.CO — PERSIDANGAN perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali mengungkap keterangan yang menarik perhatian publik.

Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, menyebut adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.

Dalam keterangannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gus Alex menyebut setiap anggota Panja meminta 3.000 riyal.

Namun, menurut Gus Alex, dirinya tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan tersebut.

Ia mengaku hanya memberikan 1.500 riyal untuk masing-masing anggota.

Dari 72.000 riyal menjadi 36.000 riyal

Jika mengacu pada keterangan Gus Alex, permintaan 3.000 riyal untuk 24 orang mencapai 72.000 riyal.

Sementara uang yang disebut hanya mampu diberikan sebesar 1.500 riyal per orang, sehingga totalnya mencapai 36.000 riyal.

Gus Alex menyebut pemberian tersebut sebagai uang “oleh-oleh”.

Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi dalam persidangan kepada Jaja Jaelani, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama.

Jaja disebut pernah menerima cerita dari Gus Alex mengenai pemberian uang tersebut.

Gus Alex klaim uang diterima

Dalam persidangan, Gus Alex juga mengklaim bahwa uang tersebut benar-benar diterima oleh 24 anggota Panja yang dimaksud.

Ia menyebut setelah pemberian uang tersebut, para anggota Panja bertemu dengannya dan menyampaikan ucapan terima kasih.

Namun, penting dicatat bahwa keterangan tersebut merupakan kesaksian/keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pihak yang bertanggung jawab, tetap bergantung pada keseluruhan alat bukti dan proses hukum yang berjalan.

KPK akan cermati fakta persidangan

Munculnya nama 24 anggota Panja tersebut tentu menjadi bagian penting dari perkembangan perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mencermati berbagai keterangan yang muncul dalam persidangan, termasuk keterangan saksi maupun pihak-pihak yang diperiksa di hadapan majelis hakim.

Sikap tersebut penting karena fakta persidangan dapat menjadi salah satu pintu untuk melihat perkara secara lebih utuh, termasuk apabila kemudian ditemukan fakta baru mengenai keterlibatan pihak lain.

Pertanyaan besarnya: Siapa yang bertanggungjawab?

Keterangan Gus Alex membuka sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban melalui proses hukum.

Benarkah permintaan 3.000 riyal tersebut terjadi?

Benarkah 24 anggota Panja menerima masing-masing 1.500 riyal?

Dari mana sumber uang tersebut?

Untuk kepentingan apa uang diberikan?

Dan yang tidak kalah penting, apakah pemberian tersebut memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya berdasarkan satu keterangan.

Dibutuhkan pembuktian, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut, serta penelusuran aliran uang dan konteks pemberiannya.

Publik menunggu pembuktian

Kasus dugaan korupsi kuota haji menyangkut kepentingan publik yang sangat besar.

Karena itu, setiap keterangan yang muncul di ruang sidang perlu ditempatkan secara proporsional: tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak boleh langsung dianggap sebagai sebuah vonis.

Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Namun publik juga berhak mendapatkan pemberitaan yang membedakan dengan jelas antara tuduhan, keterangan terdakwa, fakta persidangan, hasil penyidikan, dan fakta yang telah terbukti secara hukum.

Perkara ini masih berjalan.

Karena itu, perkembangan persidangan berikutnya akan menjadi penting untuk melihat apakah keterangan mengenai “uang oleh-oleh” tersebut hanya berhenti sebagai kesaksian di ruang sidang, atau justru berkembang menjadi fakta hukum baru yang ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Segaris.co akan terus mengikuti perkembangan perkara ini. [Red/berbagai sumber/***]

 

 

Catatan redaksi: Segaris.co menempatkan seluruh tudingan dalam berita ini sebagai keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Tags: HajiQuotaQuota HajiRiyalSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Bantuan tahap pertama tuntas disalurkan, PDI Perjuangan sapa pengungsi Desa Suka Tengah

by Ingot Simangunsong
5 September 2026 | 08:07 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO — WAJAH lelah warga Desa Suka Tengah (Kutatengah) yang mengungsi di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, tak mampu...

Read more
News

Rapidin Simbolon pimpin penyaluran bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung

by Ingot Simangunsong
4 September 2026 | 08:20 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO – KETUA DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak erupsi...

Read more
News

Saleh Partaonan Daulay: Penyaluran KUR dengan plafon Rp100 juta tak perlu agunan tambahan

by Ingot Simangunsong
4 September 2026 | 06:56 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎ BUPATI Tapanuli Utara, Jonius TP Hutabarat, menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI yang dipimpin...

Read more
Oplus_131072
News

Kebakaran pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga pekerja vendor tewas

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 18:03 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO – MUSIBAH kebakaran melanda area pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Nagori...

Read more
News

Jusniar Siahaan: “Penutupan Hotel Zoe’s Paradise hanya akal-akalan saja”

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 17:29 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO - KETUA LBH Gerak Indonesia DPD Sumut, Jusniar Endah Siahaan SH, menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat...

Read more
News

Erupsi Gunung Sinabung ganggu penerbangan Kualanamu, Bandara sempat ditutup sementara

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 13:07 WIB
0

DELISERDANG, SEGARIS.CO — ERUPSI Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berdampak langsung terhadap operasional penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu,...

Read more

Berita Terbaru

News

Sidang Kasus Kuota Haji: Gus Alex sebut 24 anggota Panja Komisi VIII minta 3.000 riyal

5 September 2026 | 09:56 WIB
News

Bantuan tahap pertama tuntas disalurkan, PDI Perjuangan sapa pengungsi Desa Suka Tengah

5 September 2026 | 08:07 WIB
News

Rapidin Simbolon pimpin penyaluran bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung

4 September 2026 | 08:20 WIB
News

Saleh Partaonan Daulay: Penyaluran KUR dengan plafon Rp100 juta tak perlu agunan tambahan

4 September 2026 | 06:56 WIB
News

Kebakaran pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga pekerja vendor tewas

3 September 2026 | 18:03 WIB
News

Jusniar Siahaan: “Penutupan Hotel Zoe’s Paradise hanya akal-akalan saja”

3 September 2026 | 17:29 WIB
SEREMONI

Dengan akhlak Nabi, Polres Siantar wujudkan pelayanan humanis

3 September 2026 | 14:06 WIB
News

Erupsi Gunung Sinabung ganggu penerbangan Kualanamu, Bandara sempat ditutup sementara

3 September 2026 | 13:07 WIB
News

Bukan sekadar ekonomi, CU dampingan YAPIDI cetak pemimpin perempuan dari desa

3 September 2026 | 10:01 WIB
News

Gerakan Pangan Murah di Pasar Tarutung, Bupati: “Langkah konkret menekan laju inflasi”

3 September 2026 | 06:47 WIB
SEREMONI

Kejari Simalungun gelar upacara Harlah ke-81 Kejaksaan RI 

2 September 2026 | 16:17 WIB
SEREMONI

Polres Pematangsiantar beri kejutan Harlah ke-81 Kejaksaan 

2 September 2026 | 16:03 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus