Segaris.co
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Senandung ibu kandung yang tidak berhak “mangulosi”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Februari 2026 | 21:11 WIB
in Buah Pikir

Catatan | Martua Situmorang

Penulis, Martua Situmorang (tengah).

IBU kandung dilarang menyampaikan ulos hela, kini menjadi viral di media sosial. Pro kontra tidak bisa dihindari, kebebasan berpendapat juga dijamin undang-undang asalkan narasinya tidak berunsur sara dan fitnah.

Mungkin sudah ribuan muncul pendapat di media sosial tentang larangan buat ibu kandung dilibatkan untuk memberikan ulos hela dengan alasan “hukum adat Batak” yang menganut patrilineal, garis laki laki.

Pembaca saya ajak untuk berpikir netral dan objektif. Ibu kandung yang mengandung putrinya ini dalam rahim hingga melahirkan (durus mudar) sudah menghadapi tantangan yang berat. Ibu juga harus memenuhi gizi anak sehingga bisa tumbuh sehat dan mampu mengikuti pendidikan yang bagus.

Namun ibu ini harus menerima kenyataan cerai dari suaminya, kita tidak mengetahui dengan jelas alasan apa cerai, namun narasi di video yang viral itu, sayup-sayup terdengar setelah cerai, ibu ini yang membesarkan, menyekolahkan hingga bekerja.

Kasus yang hampir sama pernah kami tangani dengan solusi yang bisa diterima pihak keluarga laki-laki dengan pihak isteri yang telah kawin dengan pria lain. Dan setelah terjadi kesepakatan baru dilangsungkan pesta perkawinan.

Awalnya pihak keluarga laki-laki sangat keberatan jika mantan “paniarannya” itu hadir dan dilibatkan untuk menyampaikan  “ulos hela”  sesuai dengan adat Batak.

“Dia sudah kawin dengan orang lain, berarti haknya di keluarga ini sudah hilang dan kami menolak, jika dia dilibatkan diacara itu,” tegas yang mewakili keluarga, karena suaminya telah meninggal.

Penulis diminta ber pendapat, karena kami satu marga.

“Ketika ibu ini kawin lari dengan orang lain, apakah anak-anaknya kalian tarik menjadi tanggungan pihak laki-laki,” tanyaku.

“Tidak, anak-anaknya ikut ibunya dan hingga tamat sekolah, ibunya yang menanggung,” kata pihak laki-laki.

“Penulis perlu memberi pendapat, jika ibunya yang membesarkan dan menyekolahkan, wajar kalau ibunya dilibatkan dalam acara perkawinan putrinya dengan syarat suami barunya tidak boleh dilibatkan.”

Akhirnya, keluarga bisa menerima. Ibu kandung dilibatkan total mulai dari awal  pesta hingga selesai, termasuk memberikan “ulos hela.” Acara pesta berjalan dengan baik tanpa ada protes.

Bedanya, yang viral ini suami isteri yang cerai itu masih hidup dan masing-masing telah kawin lagi.

Sebenarnya orang Batak sangat demokratis untuk memutuskan sesuatu, selalu diawali dengan musyawarah atau disebut “Tonggo Raja.” Hasil “Tonggo Raja” yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pesta.

Adat Batak memang sangat ketat, terutama dalam perkawinan. Makanya, sesakit apapun yang dialami dalam menjalani kehidupan sebagai suami isteri, harus berpikir untuk cerai. Sehingga orang Batak jarang yang cerai.

Dalam adat Batak, jika suami isteri cerai, maka hak isteri di keluarga mantan suaminya hilang.

Mungkin inilah yang ditafsirkan pihak laki-laki, makanya ngotot tidak memperbolehkan ibu kandung pengantin perempuan dilibatkan dalam acara perkawinan putrinya kandung, termasuk menyampaikan “Ulos dan Mandar Hela.”

Menurut penulis, yang dimaksud hilang hak perempuan yang telah cerai adalah harta warisan mantan suaminya.

Meski disebut hilang haknya, tetapi sebagai ibu kandung tidak bisa hilang, karena ibu kandung tidak bisa digantikan.

Dalam pelaksanaan Adat Batak, yang menerima “Upa tulang” adalah saudara (ito) ibu kandung. Artinya Tulang juga tidak bisa digantikan.

Ini merupakan “Senandung Ibu kandung” yang tidak diizinkan menyampaikan “Ulos Hela” kepada putrinya.

Kepada tokoh adat, hendaknya melakukan seminar untuk meletakkan tatanan adat itu, agar tidak ada yang dirugikan.

Tarutung,1 Pebruari 2026
Penulis, Pengamat sosial, budaya, pendidikan dan Kepala Perwakilan Mediaonline Segaris.co di Tapanuli Utara

Tags: AdaTBatakHelasegarisSegaris.coSitumorangTulangUlos
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

Bobby harus belajar (lagi) kewenangan kepala daerah

by Ingot Simangunsong
26 Agustus 2026 | 19:59 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan    BOBBY NASUTION kembali melakukan akrobat politik dengan menjadi kepala daerah paling peduli terhadap warga. Gubernur...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Timoty Situmorang, telusuri silsilah Op Tuan Situmorang

by Ingot Simangunsong
25 Agustus 2026 | 07:14 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang   TIMOTY SITUMORANG, 27 tahun, lahir di Kota Medan, tetapi dia sangat pasih berbahasa Batak. Anak...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Tingkat inflasi Sumut tinggi, TANGGUNG JAWAB SIAPA?

by Ingot Simangunsong
16 Agustus 2026 | 22:51 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan Kantor Gubernur Sumut BERDASARKAN Perda No.10 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Perda No.8 Tahun 2022 Tentang...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Warga HKBP dijanjikan Sekda, ternyata hanya tiga bulan

by Ingot Simangunsong
3 Agustus 2026 | 14:28 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan SETELAH skenario awal menjadikan Topan Ginting sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) kandas. Bobby...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Stop pencitraan! Tidak ada urgensi Bobby-Surya berkantor di Nias

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2026 | 15:06 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan AKSI Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya berkantor di Pulau Nias hanya...

Read more
Buah Pikir

Diawali asesmen, Dinas Pendidikan Tapanuli Utara akan tingkatkan mutu pendidikan

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2026 | 11:18 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang LANGKAH yang dilakukan Kadis Pendidikan Tapanuli Utara Freddy Advent Panjaitan untuk meningkatkan mutu pendidikan sangat tepat....

Read more

Berita Terbaru

News

Rekam jejak erupsi Gunung Sinabung: Dari “Gunung tidur” menjadi luka panjang 

1 September 2026 | 22:42 WIB
News

SINABUNG SIAGA: 2.451 warga dievakuasi, abu vulkanik mengarah ke Berastagi

1 September 2026 | 11:40 WIB
News

PBG Watch soroti belum disegelnya bangunan milik anggota DPRD Sumut di Medan

1 September 2026 | 10:22 WIB
News

Gunung Sinabung naik ke Level Siaga, abu mengarah ke Berastagi — PVMBG ingatkan potensi erupsi lebih besar

1 September 2026 | 05:15 WIB
News

Update Berastagi malam ini

31 Agustus 2026 | 20:20 WIB
News

Sidak humanis: Pemko pastikan harga pangan terjangkau

31 Agustus 2026 | 19:41 WIB
News

Gunung Sinabung erupsi, status naik Siaga: Abu 3.500 meter, warga diminta tak panik

31 Agustus 2026 | 19:18 WIB
SEREMONI

Tangkas Kroni Silitonga gelar reses, serap aspirasi warga Nagori Lestari Indah

31 Agustus 2026 | 16:02 WIB
News

‎Bupati Tapanuli Utara temui Kepala BBWSS II, usulkan pemulihan irigasi dan tanggul

31 Agustus 2026 | 13:13 WIB
News

Bayu Wicaksono alias Ncek pulang dari Myanmar, buronan dua tahun berakhir di Bareskrim

31 Agustus 2026 | 11:16 WIB
SEREMONI

Wali Kota ajak DMI makmurkan masjid dan masyarakat Siantar

31 Agustus 2026 | 08:48 WIB
News

“RUU Perampasan Aset: senjata baru Negara mengejar harta kejahatan, tapi siapa yang mengawasi?”

30 Agustus 2026 | 13:38 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus