MEDAN, SEGARIS.CO — PEMANTAU Persetujuan Bangunan Gedung (PBG Watch) menyoroti belum dilaksanakannya penyegelan terhadap bangunan bermasalah di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera No. 15, Medan, meski sebelumnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan telah memutuskan agar bangunan tersebut disegel.
Direktur PBG Watch, Renaldo Diaz Simbolon, dalam rilisnya yang diterima redaksi Segaris.co pada Selasa, 1 September 2026 mengatakan keputusan tersebut diambil dalam RDP Komisi IV DPRD Medan pada 23 Agustus 2026, menyusul adanya pengaduan dari warga sekitar terkait pembangunan bangunan tersebut.
Menurut Renaldo, bangunan tersebut diketahui milik PS, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 9 dari Fraksi PG.
Renaldo menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persoalan tersebut, pemilik baru mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) pada 4 Agustus 2026, setelah menerima undangan RDP.
Saat pengajuan KRK dilakukan, pekerjaan fisik bangunan disebut telah mencapai sekitar 70 persen.
Keputusan RDP belum ditindaklanjuti
Renaldo menyayangkan hingga sekitar satu minggu setelah keputusan RDP tersebut, penyegelan belum dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan, termasuk Satpol PP.
“Keputusan RDP harus dihormati dan dilaksanakan. Jangan sampai keputusan rapat hanya berhenti di atas kertas,” ujar Renaldo.
Ia menilai persoalan ini menjadi penting karena menyangkut konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan bangunan gedung.
Menurut PBG Watch, apabila sebuah bangunan didirikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Renaldo juga menilai seorang anggota DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah semestinya dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap regulasi.
PBG Watch minta penegakan aturan tidak tebang pilih
PBG Watch meminta Pemerintah Kota Medan memastikan penegakan aturan bangunan gedung dilakukan secara adil, konsisten, dan tidak tebang pilih.
Renaldo menyampaikan enam sikap PBG Watch terkait persoalan tersebut.
Pertama, Ketua Komisi IV DPRD Medan diminta memastikan keputusan RDP mengenai penyegelan bangunan tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh Pemko Medan melalui OPD terkait.
Kedua, PBG Watch menegaskan bahwa PBG merupakan persyaratan penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Karena itu, setiap pembangunan harus mengikuti ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Ketiga, Renaldo menyebut dalam RDP Komisi IV DPRD Medan, yang tidak dihadiri langsung oleh pemilik bangunan dan hanya diwakili pengawas bangunan atau tukang, telah disampaikan keputusan untuk melakukan penyegelan.
Namun, menurutnya, hingga 1 September 2026 penyegelan tersebut belum terlaksana.
Keempat, PBG Watch berpandangan bahwa bangunan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan harus mendapatkan tindakan sesuai ketentuan hukum.
Jika memang terbukti melanggar, tindakan pembongkaran harus dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Kelima, PBG Watch juga menyoroti aspek kewajiban daerah yang berkaitan dengan pajak maupun retribusi.
Renaldo mengatakan pembangunan tanpa memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan berpotensi menimbulkan persoalan terhadap penerimaan daerah.
Keenam, PBG Watch mempertanyakan proses pengajuan KRK yang dilakukan setelah pembangunan fisik disebut telah mencapai sekitar 70 persen.
Menurut Renaldo, proses administrasi perizinan seharusnya dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilaksanakan.
Minta Pemko Medan tegakkan regulasi
Renaldo menegaskan PBG Watch tidak mempersoalkan siapa pemilik bangunan tersebut.
Menurutnya, aturan mengenai bangunan gedung harus berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pemilik.
“Yang kami minta adalah kepastian hukum dan penegakan aturan yang adil. Kalau masyarakat biasa diwajibkan mengikuti aturan, maka pemilik bangunan yang memiliki jabatan publik juga harus memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan,” tegas Renaldo.
Ia berharap Pemko Medan segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut keputusan RDP Komisi IV DPRD Medan serta status bangunan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
PBG Watch juga meminta seluruh pihak bekerja sesuai regulasi sehingga penataan bangunan di Kota Medan dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. [Rel/Red/***]






