JAKARTA, SEGARIS.CO — PELARIAN panjang Bayu Wicaksono alias Ncek, narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berakhir.
Bayu tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu malam, 30 Agustus 2026, setelah sebelumnya diamankan di wilayah Tachileik, Myanmar, kawasan yang berada di perbatasan Myanmar, Thailand dan Laos.
Ia ditangkap pada 17 Juli 2026 dan kemudian dipulangkan ke Indonesia oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama unsur Divhubinter Polri.
Saat tiba sekitar pukul 19.22 WIB, Bayu digiring penyidik dengan tangan diborgol. Ia mengenakan kaus hitam, celana pendek dan sandal.
Ketika wartawan menanyakan bagaimana ia bisa melarikan diri dan menjalani kehidupan selama lebih dari dua tahun sebagai buronan, Bayu memilih bungkam.
Bandar atau pengedar?
Ini bagian yang menarik. Dalam perkara yang membuatnya menjadi narapidana, Bayu telah divonis 14 tahun penjara karena kasus peredaran narkotika. Jadi, secara perkara awal, ia bukan hanya disebut sebagai pengguna. Tetapi perkembangan terbaru jauh lebih serius.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menyebut Bayu terkait dengan pengendalian peredaran methamphetamine atau sabu melalui jaringan lintas negara.
Polisi menduga selama menjadi buronan, Bayu masih menjalankan perannya dalam jaringan tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Polri saat ini, Bayu lebih tepat digambarkan sebagai terpidana kasus peredaran narkotika yang diduga memiliki peran sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara, bukan sekadar pengedar di tingkat lapangan.
Tetapi istilah “bandar” atau “gembong” harus digunakan hati-hati. Sebab, yang secara resmi disampaikan Polri adalah dugaan peran sebagai pengendali jaringan.
Pemeriksaan di Bareskrim akan menentukan lebih jauh bagaimana posisi Bayu dalam struktur jaringan tersebut.
Kronologi pelarian Bayu
21 April 2024 — Bayu dinyatakan melarikan diri.
Bayu yang saat itu menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, dilaporkan melarikan diri. Ia baru menjalani sekitar dua tahun dari vonis 14 tahun penjara.
Namun, belakangan muncul fakta yang membuat kasus ini menjadi sorotan.
Sejumlah laporan menyebut Bayu sebelumnya kerap mendapatkan izin keluar atau “pelesiran” dari rutan, bahkan disebut pernah bepergian ke luar kota dan menemui keluarganya di Bekasi.
Informasi tersebut juga dikaitkan dengan dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat rutan.
Karena persoalan tersebut, tiga pejabat Rutan Sukadana—termasuk kepala rutan dan pejabat terkait pengamanan—kemudian ditarik/dicopot setelah pemeriksaan internal menemukan pelanggaran SOP.
Jadi, berdasarkan laporan yang tersedia, pelarian Bayu bukan semata-mata cerita seorang napi yang membobol tembok lalu menghilang.
Ada persoalan serius mengenai bagaimana ia bisa memperoleh keleluasaan keluar dari rutan sebelumnya.
Dua tahun menjadi buronan
Setelah dinyatakan kabur pada April 2024, Bayu masuk dalam daftar pencarian orang.
Dalam masa pelariannya, polisi kemudian menduga Bayu tetap berhubungan dengan jaringan narkotika lintas negara.
Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa kasusnya kini tidak hanya dilihat sebagai kasus narapidana kabur, tetapi juga sebagai bagian dari pemberantasan jaringan peredaran sabu lintas negara.
17 Juli 2026 — Ditangkap di Myanmar
Setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan, Bayu akhirnya diamankan di Tachileik, Myanmar, pada 17 Juli 2026.
Lokasi ini menarik karena Tachileik berada di kawasan perbatasan Myanmar dengan Thailand dan Laos.
Penangkapan tersebut menunjukkan bahwa pengejaran Bayu telah berkembang menjadi kerja sama penegakan hukum lintas negara.
30 Agustus 2026 — Kembali ke Indonesia
Setelah proses pemulangan, Bayu akhirnya tiba di Indonesia dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri.
Polri kini akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terutama untuk mendalami apa yang dilakukan Bayu selama menjadi buronan dan sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan narkotika lintas negara.
Yang membuat kasus ini penting
Kasus Bayu Wicaksono menyisakan dua persoalan besar.
Pertama, bagaimana seorang narapidana dengan vonis 14 tahun bisa mendapatkan keleluasaan keluar dari rutan sebelum akhirnya tidak kembali?
Kedua, jika dugaan Polri benar bahwa selama menjadi buronan Bayu masih mengendalikan jaringan narkotika lintas negara, maka pertanyaannya menjadi lebih besar: seberapa luas jaringan yang masih dapat dikendalikan seorang narapidana yang seharusnya berada di balik jeruji?
Kini Bayu sudah kembali ke Indonesia.
Tetapi babak berikutnya justru menjadi penting: penyidik harus membongkar jaringan di belakangnya, aliran uangnya, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana seorang narapidana dapat tetap memiliki pengaruh terhadap jaringan narkotika setelah melarikan diri. [Red/***]






