Segaris.co
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

“RUU Perampasan Aset: senjata baru Negara mengejar harta kejahatan, tapi siapa yang mengawasi?”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
30 Agustus 2026 | 13:38 WIB
in News

JAKARTA, SEGARIS.CO — RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki babak penting. Komisi III DPR RI telah menyusun daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.

Daftar tersebut disusun setelah Komisi III menerima masukan para ahli hukum, melakukan pendalaman, serta membandingkan mekanisme perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

Langkah ini menjadi sorotan karena RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun menjadi salah satu regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat upaya negara mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Ini 13 tindak pidana yang masuk daftar

Berdasarkan keterangan Komisi III DPR RI, 13 jenis tindak pidana tersebut adalah:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Daftar ini menunjukkan bahwa sasaran RUU bukan hanya korupsi. Kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar, merugikan negara atau masyarakat luas, maupun memiliki dampak serius terhadap publik juga menjadi perhatian.

Habiburokhman: Bukan sembarang tindak pidana

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, pembatasan jenis tindak pidana diperlukan terutama karena RUU ini membahas mekanisme perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Menurut Habiburokhman, sebagian ahli hukum menyarankan agar mekanisme tersebut tidak diterapkan secara terlalu luas.

Kriteria yang dipertimbangkan antara lain tindak pidana yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, serta memberikan dampak ekonomi terhadap publik.

Komisi III juga membandingkan aturan dari sejumlah negara. Habiburokhman menyebut pendekatan negara lain sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menyusun ruang lingkup RUU tersebut.

Komisi III bantah DPR menolak RUU Perampasan Aset

Perkembangan terbaru ini juga sekaligus menjawab polemik sebelumnya mengenai anggapan bahwa DPR tidak serius membahas RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar.

Menurutnya, Komisi III justru telah melakukan pembahasan secara intensif melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar hukum, akademisi, organisasi advokat, mahasiswa dan organisasi masyarakat.

Komisi III juga menegaskan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Bahkan pada akhir Agustus 2026, Habiburokhman menyatakan target pengesahan RUU tersebut telah dipatok paling lambat Desember 2026.

Pakar hukum: Perampasan aset memang dibutuhkan

Dorongan terhadap lahirnya UU Perampasan Aset juga datang dari kalangan akademisi dan pakar hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Toetiek Rahayuningsih, menilai RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan karena kebutuhan terhadap instrumen tersebut telah lama muncul.

Menurutnya, kejahatan ekonomi dapat menghasilkan keuntungan besar yang kemudian tetap dinikmati pelaku.

Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu menelusuri dan mengambil kembali aset hasil kejahatan.

Sementara itu, pakar hukum dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, juga melihat RUU tersebut sebagai kebutuhan mendesak. Ia menilai perkembangan kejahatan bergerak lebih cepat daripada perkembangan hukum.

Namun Kurnia mengingatkan, perampasan aset tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan.

Harus ada bukti permulaan yang cukup dan mekanisme hukum yang tetap menjadikan proses pidana sebagai instrumen utama sepanjang pelaku masih memungkinkan untuk diproses.

Kekhawatiran pakar: Jangan sampai menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset bukan berarti para pakar menginginkan kewenangan negara diberikan tanpa batas.

Pakar sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Zuly Qodir, mengingatkan bahwa besarnya kewenangan negara dalam merampas aset harus dibarengi dengan transparansi, integritas aparat dan pengawasan yang kuat.

Menurut Zuly, masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai apa yang terjadi terhadap aset setelah disita atau dirampas.

Siapa yang mengelola? Untuk apa aset digunakan? Siapa yang mengawasi? Bagaimana pertanggungjawabannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar perampasan aset tidak justru menciptakan persoalan baru.

Zuly juga mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak diterapkan secara tebang pilih. Kekayaan yang tidak wajar memang dapat menimbulkan kecurigaan, tetapi kecurigaan tidak boleh otomatis dianggap sebagai bukti tindak pidana.

Pemilik aset tetap harus diberikan kesempatan menjelaskan asal-usul hartanya melalui mekanisme hukum yang jelas.

Titik krusialnya: memberantas kejahatan atau menjaga hak warga?

Di sinilah perdebatan RUU Perampasan Aset menjadi menarik.

Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan.

Selama ini, pelaku bisa saja dipidana, tetapi aset hasil kejahatannya tidak seluruhnya berhasil dipulihkan.

Di sisi lain, kewenangan merampas aset menyentuh langsung hak kepemilikan warga negara.

Karena itu, persoalan terpenting bukan hanya “aset siapa yang bisa dirampas?”, tetapi juga:

Bagaimana standar pembuktiannya?

Siapa yang berwenang memutuskan?

Bagaimana mekanisme keberatan pemilik aset?

Bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah?

Dan siapa yang mengawasi aset setelah dirampas negara?

Pakar hukum yang hadir dalam pembahasan Komisi III juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia, pihak ketiga yang beritikad baik, kerja sama internasional, serta pengelolaan aset hasil rampasan secara transparan dan akuntabel.

Target Desember 2026, publik akan menunggu hasil akhirnya

Komisi III DPR RI kini menghadapi pekerjaan besar: menyelesaikan RUU yang di satu sisi harus cukup kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi di sisi lain tidak boleh menciptakan ruang bagi kesewenang-wenangan.

Habiburokhman menegaskan Komisi III ingin agar UU Perampasan Aset nantinya berjalan efektif, proporsional, berkeadilan dan memberikan kemanfaatan.

Masukan masyarakat dan para ahli, menurutnya, menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

Dengan target pengesahan paling lambat Desember 2026, perhatian publik kini bergeser dari pertanyaan “kapan RUU Perampasan Aset disahkan?” menjadi pertanyaan yang lebih penting:

Apakah UU tersebut nantinya benar-benar mampu merampas hasil kejahatan tanpa berubah menjadi alat baru penyalahgunaan kewenangan?

Jawabannya akan sangat bergantung pada kualitas rumusan pasal, standar pembuktian, mekanisme pengawasan, serta keberanian aparat menerapkannya secara adil dan tidak tebang pilih. [Tim Redaksi/***]

 

Tags: Komisi III DPR RIPerampasan AsetRancangan undang-undangSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Nchimbi pergi, Samia tetap berkuasa: Apa yang sesungguhnya terjadi di balik Istana Tanzania?

by Ingot Simangunsong
30 Agustus 2026 | 11:16 WIB
0

DAR ES SALAAM, SEGARIS.CO — POLITIK Tanzania memasuki babak baru setelah Wakil Presiden Emmanuel John Nchimbi mengundurkan diri dari jabatannya...

Read more
News

Kisruh “Percepatan Pemilu” sebelum 2029: Insting politik Budi Arie, alarm konstitusi dan pertanyaan tentang masa depan demokrasi

by Ingot Simangunsong
30 Agustus 2026 | 10:14 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO — PEMILU 2029 masih berada di depan mata. Namun, percakapan politik nasional tiba-tiba memanas setelah Ketua Umum Projo,...

Read more
News

Kebakaran hanguskan Rumah Laundry di Siantar Utara

by Ingot Simangunsong
29 Agustus 2026 | 19:29 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- SATU rumah permanen 2 lantai yang dijadikan laundry di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar...

Read more
Oplus_131072
News

HUT ke-57 Ikatan Pemuda Karya, Martogi Sinaga: “Jaga kekompakan dan dewasa berorganisasi…”

by Ingot Simangunsong
28 Agustus 2026 | 20:18 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- PENGURUS, kader dan simpatisan DPD IPK Kabupaten Simalungun merayakan HUT ke-57 (28 Agustus 1967 - 28 Agustus...

Read more
News

Polres Pematangsiantar gelar syukuran Hari Jadi ke-78 Polwan 

by Ingot Simangunsong
28 Agustus 2026 | 16:12 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- POLRES Pematangsiantar memperingati Hari Jadi ke-78 Polisi Wanita dengan olahraga bersama, gameshow, dan syukuran pada Jumat (28/8/2026)...

Read more
News

Tim Peneliti Seskoad kunjungi Kabupaten Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
28 Agustus 2026 | 11:34 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎ PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara menyambut kunjungan kerja Tim Peneliti Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad)...

Read more

Berita Terbaru

News

“RUU Perampasan Aset: senjata baru Negara mengejar harta kejahatan, tapi siapa yang mengawasi?”

30 Agustus 2026 | 13:38 WIB
News

Nchimbi pergi, Samia tetap berkuasa: Apa yang sesungguhnya terjadi di balik Istana Tanzania?

30 Agustus 2026 | 11:16 WIB
News

Kisruh “Percepatan Pemilu” sebelum 2029: Insting politik Budi Arie, alarm konstitusi dan pertanyaan tentang masa depan demokrasi

30 Agustus 2026 | 10:14 WIB
News

Kebakaran hanguskan Rumah Laundry di Siantar Utara

29 Agustus 2026 | 19:29 WIB
News

HUT ke-57 Ikatan Pemuda Karya, Martogi Sinaga: “Jaga kekompakan dan dewasa berorganisasi…”

28 Agustus 2026 | 20:18 WIB
SEREMONI

Peringati Maulid Nabi, PTPN IV Regional II Kebun Dolok Ilir salurkan tali asih kepada 100 warga

28 Agustus 2026 | 19:20 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar syukuran Hari Jadi ke-78 Polwan 

28 Agustus 2026 | 16:12 WIB
News

Tim Peneliti Seskoad kunjungi Kabupaten Tapanuli Utara

28 Agustus 2026 | 11:34 WIB
News

‎Bupati Taput salurkan bantuan pangan kepada masyarakat Kecamatan Sipoholon

28 Agustus 2026 | 11:27 WIB
News

Ratusan pedagang IPAKSI datangi DPRD Pematangsiantar, tolak relokasi tanpa kepastian

27 Agustus 2026 | 16:00 WIB
News

Demo di DPR hari ini: Ketika Rakyat datang membawa aspirasi

27 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Buah Pikir

Bobby harus belajar (lagi) kewenangan kepala daerah

26 Agustus 2026 | 19:59 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus