MASALAH sengketa tanah antara Kelompok Tani Sei Rampah dengan PT. Soeloeng Laoet di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), menjadi pembahasan hangat dalam pertemuan Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL), Jansen Leo Siagiaan, dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (Kanwil BPN/ATR) Sumut, Askani, di ruang kerjanya, Gedung Kanwil BPN/ATR Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Senin (03/04/2023).
Disebut Leo yang juga Koordinator Wilayah Sedulur Jokowi Sumut, masalah sengketa tersebut mulai ditanganinya pada tahun 2021 dan sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya.

“Dari 942 Hektar tanah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sei Rampah, ada bukti fisiknya di lokasi seperti makam dan pohon-pohon besar berusia lima puluhan tahun. Dan ketika terjadi demo kelompok tani pada Juni 2022 lalu, pihak perusahaan PT. Soeloeng Laoet hanya bersedia mengembalikan 200 Hektar kepada kelompok tani. Dan saat itu, kelompok tani menolaknya,” kata Leo kepada Kepala Kanwil BPN/ATR Sumut, Askani, yang turut didampingi Kepala Bidang Sengketa BPN/ATR Sumut, Tobing.
Kunjungan di RSUD Perdagangan, Edy Rahmayadi: “Apa yang masih kurang disini”
Dibeberkan Leo, masalah sengketa tersebut juga sudah dilaporkan ke Kementerian BPN/ATR Republik Indonesia dan sudah ditangani Dirjen 7 Kementerian BPN/ATR.
“Oleh mereka, saya mendapat informasi kalau pihak kementerian sudah turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan lokasi,” kata Leo.
Askani, menjawab kabar tersebut mengatakan bahwa belum ada tim yang datang dari kementerian ke Sumut.
“Yang ada kami terima surat tembusan dari pihak Mabes Polri yang telah meng-SP3-kan pengaduan kelompok tani,” jelas Askani.
Askani juga mengaku bahwa Kanwil BPN/ATR Sumut sudah melayangkan surat ke Kementerian BPN/ATR untuk segera ditindaklanjuti dengan melaporkan kondisi di lapangan.
Askani juga meminta kepada Kepala Bidang Sengketa Kanwil BPN/ATR Sumut, Tobing, untuk memberikan foto copy surat tersebut kepada Leo Siagian yang datang bersama beberapa anggotanya.
Disebut Leo bahwa penerbitan HGU PT. Soeloeng Laoet cacat hukum sebab telah mengabaikan prinsip clean and clear. (Sipa Munthe/***)






