Segaris.co
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

RUU Perampasan Aset: Mengapa terus tertunda saat rakyat menanggung dampak korupsi?

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
13 Juli 2026 | 06:26 WIB
in Kolom

Catatan | Ingot Simangunsong

Ingot Simangunsong

KORUPSI bukan sekadar pelanggaran hukum. Kejahatan ini merampas hak masyarakat atas pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang memadai, infrastruktur yang berkualitas, hingga kesempatan memperoleh kesejahteraan.

Ironisnya, ketika berbagai kasus korupsi terus terungkap dengan nilai kerugian negara yang fantastis, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini belum juga disahkan.

RUU Perampasan Aset pada dasarnya bertujuan memperkuat upaya negara mengambil kembali harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Selama ini, banyak pelaku korupsi memang dijatuhi hukuman penjara, tetapi proses pengembalian aset hasil kejahatan kerap menghadapi kendala hukum.

Akibatnya, negara belum sepenuhnya berhasil memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

Di sisi lain, pembahasan RUU tersebut masih memunculkan perbedaan pandangan.

Sebagian kalangan menilai aturan itu harus segera disahkan agar negara memiliki instrumen yang lebih efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan.

Namun, ada pula yang berpandangan pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, kritik publik terus menguat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa pembahasan berlangsung begitu lama, sementara praktik korupsi terus menggerus keuangan negara dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Tetap menjadi terang di tengah gelapnya integritas

Bagi publik, yang terpenting bukan hanya memenjarakan koruptor, tetapi juga memastikan uang dan aset yang berasal dari hasil korupsi dapat kembali menjadi milik negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Pada akhirnya, pembahasan RUU Perampasan Aset bukan semata persoalan politik atau teknis legislasi.

Ini juga menjadi ujian nyata atas komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Masyarakat tentu berharap pembahasan dilakukan secara cermat sehingga menghasilkan aturan yang adil, menghormati hak asasi, sekaligus efektif mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

Sebab, setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari korupsi pada hakikatnya adalah hak rakyat yang harus kembali kepada rakyat.

Kerugian negara akibat korupsi masih sangat besar

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat kasus korupsi yang diproses sepanjang 2023 mencapai sekitar Rp56 triliun.

Namun, uang pengganti yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp7 triliun.

Kesenjangan ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak kalangan menilai Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset.

Mengapa RUU Perampasan Aset dianggap penting?

Menurut PPATK, RUU ini akan memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif untuk: menelusuri aset hasil kejahatan; menyita aset di dalam maupun luar negeri; menangani aset ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau aset disembunyikan melalui pencucian uang.

Alasan DPR belum terburu-buru mengesahkannya?

Beberapa anggota DPR menjelaskan bahwa pembahasan harus memastikan: perlindungan hak asasi manusia; kepastian hukum; mekanisme pengelolaan aset yang transparan; tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat.

Sikap pemerintah dan penegak hukum

Pemerintah dan KPK berulang kali menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset akan mempercepat pemulihan kerugian negara, karena aset hasil kejahatan dapat diamankan lebih efektif sehingga tidak sempat dialihkan atau disembunyikan.

Fakta yang menarik

Naskah akademik RUU Perampasan Aset telah disusun sekitar 15 tahun lalu, namun hingga kini proses legislasinya masih berlangsung.

Hal ini sering menjadi sorotan masyarakat sipil yang menilai pembahasannya berjalan terlalu lambat dibanding besarnya kerugian akibat korupsi.

Kalimat penutup

Korupsi bukan hanya soal siapa yang dipenjara, tetapi juga tentang apakah uang rakyat yang dicuri dapat kembali kepada negara.

Selama pemulihan aset belum optimal, masyarakat akan terus mempertanyakan mengapa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu begitu panjang.

Di sisi lain, proses pembentukannya juga harus memastikan adanya perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Penulis Ingot Simangunsong adalah Pimpinan Redaksi Mediaonline Segaris.co & Penanggungjawab Mediaonline Shalom.click

Tags: AsetAssetDPRKPKPerampasanRUUsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Kolom

Bukan yang pertama, Jika MA setuju apa yang membuat pemakzulan Bupati Gowa bersejarah?

by Ingot Simangunsong
14 Agustus 2026 | 12:07 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong NAMA Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini berada dalam pusaran proses politik dan hukum...

Read more
Kolom

Adab yang (Sengaja) Dilupakan

by Ingot Simangunsong
9 Agustus 2026 | 23:15 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong ENTAH disengaja, memang disengaja, atau pura-pura disengaja, kenyataannya memang demikian: adab semakin sering dilupakan....

Read more
Kolom

Kematian Winda Lorenza Gowasa: Polisi Sebut Bunuh Diri, Keluarga Curiga, Komisi III DPR Turun Tangan

by Ingot Simangunsong
9 Agustus 2026 | 07:26 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong KEMATIAN Winda Lorenza Gowasa (WL), mantan istri seorang anggota Polri di Medan, kini menjadi...

Read more
Kolom

Dari startup kebanggaan Indonesia menuju Skandal Internasional: Runtuhnya Imperium eFishery dan pelajaran bagi dunia investasi

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2026 | 19:08 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong TIDAK banyak yang menyangka bahwa eFishery, startup yang pernah dielu-elukan sebagai kebanggaan Indonesia di...

Read more
Kolom

Saat penjaga integritas tergoda: Membaca deretan kasus oknum KPK yang memeras dan mengkhianati amanah

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2026 | 13:49 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir dengan satu mandat besar: menjadi benteng terakhir melawan korupsi....

Read more
Kolom

Pergantian Nanik S. Deyang: Murni alasan kesehatan atau momentum pembenahan Badan Gizi Nasional?

by Ingot Simangunsong
23 Juli 2026 | 06:17 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong PERGANTIAN kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto...

Read more

Berita Terbaru

News

Rekam jejak erupsi Gunung Sinabung: Dari “Gunung tidur” menjadi luka panjang 

1 September 2026 | 22:42 WIB
News

SINABUNG SIAGA: 2.451 warga dievakuasi, abu vulkanik mengarah ke Berastagi

1 September 2026 | 11:40 WIB
News

PBG Watch soroti belum disegelnya bangunan milik anggota DPRD Sumut di Medan

1 September 2026 | 10:22 WIB
News

Gunung Sinabung naik ke Level Siaga, abu mengarah ke Berastagi — PVMBG ingatkan potensi erupsi lebih besar

1 September 2026 | 05:15 WIB
News

Update Berastagi malam ini

31 Agustus 2026 | 20:20 WIB
News

Sidak humanis: Pemko pastikan harga pangan terjangkau

31 Agustus 2026 | 19:41 WIB
News

Gunung Sinabung erupsi, status naik Siaga: Abu 3.500 meter, warga diminta tak panik

31 Agustus 2026 | 19:18 WIB
SEREMONI

Tangkas Kroni Silitonga gelar reses, serap aspirasi warga Nagori Lestari Indah

31 Agustus 2026 | 16:02 WIB
News

‎Bupati Tapanuli Utara temui Kepala BBWSS II, usulkan pemulihan irigasi dan tanggul

31 Agustus 2026 | 13:13 WIB
News

Bayu Wicaksono alias Ncek pulang dari Myanmar, buronan dua tahun berakhir di Bareskrim

31 Agustus 2026 | 11:16 WIB
SEREMONI

Wali Kota ajak DMI makmurkan masjid dan masyarakat Siantar

31 Agustus 2026 | 08:48 WIB
News

“RUU Perampasan Aset: senjata baru Negara mengejar harta kejahatan, tapi siapa yang mengawasi?”

30 Agustus 2026 | 13:38 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus