Segaris.co
Senin, 13 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

RUU Perampasan Aset: Mengapa terus tertunda saat rakyat menanggung dampak korupsi?

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
13 Juli 2026 | 06:26 WIB
in Kolom

Catatan | Ingot Simangunsong

Ingot Simangunsong

KORUPSI bukan sekadar pelanggaran hukum. Kejahatan ini merampas hak masyarakat atas pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang memadai, infrastruktur yang berkualitas, hingga kesempatan memperoleh kesejahteraan.

Ironisnya, ketika berbagai kasus korupsi terus terungkap dengan nilai kerugian negara yang fantastis, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini belum juga disahkan.

RUU Perampasan Aset pada dasarnya bertujuan memperkuat upaya negara mengambil kembali harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Selama ini, banyak pelaku korupsi memang dijatuhi hukuman penjara, tetapi proses pengembalian aset hasil kejahatan kerap menghadapi kendala hukum.

Akibatnya, negara belum sepenuhnya berhasil memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

Di sisi lain, pembahasan RUU tersebut masih memunculkan perbedaan pandangan.

Sebagian kalangan menilai aturan itu harus segera disahkan agar negara memiliki instrumen yang lebih efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan.

Namun, ada pula yang berpandangan pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, kritik publik terus menguat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa pembahasan berlangsung begitu lama, sementara praktik korupsi terus menggerus keuangan negara dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Tetap menjadi terang di tengah gelapnya integritas

Bagi publik, yang terpenting bukan hanya memenjarakan koruptor, tetapi juga memastikan uang dan aset yang berasal dari hasil korupsi dapat kembali menjadi milik negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Pada akhirnya, pembahasan RUU Perampasan Aset bukan semata persoalan politik atau teknis legislasi.

Ini juga menjadi ujian nyata atas komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Masyarakat tentu berharap pembahasan dilakukan secara cermat sehingga menghasilkan aturan yang adil, menghormati hak asasi, sekaligus efektif mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

Sebab, setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari korupsi pada hakikatnya adalah hak rakyat yang harus kembali kepada rakyat.

Kerugian negara akibat korupsi masih sangat besar

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat kasus korupsi yang diproses sepanjang 2023 mencapai sekitar Rp56 triliun.

Namun, uang pengganti yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp7 triliun.

Kesenjangan ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak kalangan menilai Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset.

Mengapa RUU Perampasan Aset dianggap penting?

Menurut PPATK, RUU ini akan memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif untuk: menelusuri aset hasil kejahatan; menyita aset di dalam maupun luar negeri; menangani aset ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau aset disembunyikan melalui pencucian uang.

Alasan DPR belum terburu-buru mengesahkannya?

Beberapa anggota DPR menjelaskan bahwa pembahasan harus memastikan: perlindungan hak asasi manusia; kepastian hukum; mekanisme pengelolaan aset yang transparan; tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat.

Sikap pemerintah dan penegak hukum

Pemerintah dan KPK berulang kali menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset akan mempercepat pemulihan kerugian negara, karena aset hasil kejahatan dapat diamankan lebih efektif sehingga tidak sempat dialihkan atau disembunyikan.

Fakta yang menarik

Naskah akademik RUU Perampasan Aset telah disusun sekitar 15 tahun lalu, namun hingga kini proses legislasinya masih berlangsung.

Hal ini sering menjadi sorotan masyarakat sipil yang menilai pembahasannya berjalan terlalu lambat dibanding besarnya kerugian akibat korupsi.

Kalimat penutup

Korupsi bukan hanya soal siapa yang dipenjara, tetapi juga tentang apakah uang rakyat yang dicuri dapat kembali kepada negara.

Selama pemulihan aset belum optimal, masyarakat akan terus mempertanyakan mengapa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu begitu panjang.

Di sisi lain, proses pembentukannya juga harus memastikan adanya perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Penulis Ingot Simangunsong adalah Pimpinan Redaksi Mediaonline Segaris.co & Penanggungjawab Mediaonline Shalom.click

Tags: AsetAssetDPRKPKPerampasanRUUsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Kolom

Nama Celine Evangelista muncul di tengah kasus Febrie Adriansyah, Apa benang merahnya?

by Ingot Simangunsong
12 Juli 2026 | 22:00 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong Ingot Simangunsong PENETAPAN mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai...

Read more
Kolom

Dari pemburu Koruptor menjadi Tersangka: Runtuhnya jejak kekuasaan Febrie Adriansyah

by Ingot Simangunsong
12 Juli 2026 | 01:34 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini menghadapi babak paling...

Read more
Tak Berkategori

Ketika Rakyat mengencangkan ikat pinggang, mengapa korupsi justru semakin beringas?

by Ingot Simangunsong
22 Juni 2026 | 06:46 WIB
0

Catatan  | Ingot Simangunsong Ingot Simangunsong  DI tengah kehidupan masyarakat yang semakin berat, pertanyaan ini kerap muncul dalam percakapan sehari-hari: mengapa...

Read more
Kolom

Dharma Pongrekun vs UU Kesehatan: Melindungi Rakyat atau Melemahkan Penanganan Wabah?

by Ingot Simangunsong
17 Juni 2026 | 06:40 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  ISU yang diangkat Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun memang sedang menjadi perdebatan karena menyangkut batas kewenangan...

Read more
Kolom

Dari Pengkritik menjadi Pemuji: Perjalanan sunyi seorang aktivis

by Ingot Simangunsong
16 Juni 2026 | 00:45 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong DARI sudut pandang sosiologi dan psikologi, perubahan seorang aktivis menjadi "penjilat" biasanya bukan terjadi secara tiba-tiba....

Read more
Kolom

“60 tahun Implan Gigi: Antara harapan senyum indah dan kisah yang tak terungkap”

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 15:22 WIB
0

Catatan  | Ingot Simangunsong SEJAK 1965, ketika Prof. Per-Ingvar Brånemark dari Swedia pertama kali berhasil menanam implan gigi titanium pada...

Read more

Berita Terbaru

Kolom

RUU Perampasan Aset: Mengapa terus tertunda saat rakyat menanggung dampak korupsi?

13 Juli 2026 | 06:26 WIB
Kolom

Nama Celine Evangelista muncul di tengah kasus Febrie Adriansyah, Apa benang merahnya?

12 Juli 2026 | 22:00 WIB
Tak Berkategori

Polsek Bosar Maligas tangkap IRT pengedar sabu, sita 1,90 gram narkotika

12 Juli 2026 | 18:08 WIB
Kolom

Dari pemburu Koruptor menjadi Tersangka: Runtuhnya jejak kekuasaan Febrie Adriansyah

12 Juli 2026 | 01:34 WIB
News

‎Komitmen Pemkab Taput dalam Digitalisasi Bansos diapresiasi Ketua DEN Luhut Pandjaitan

11 Juli 2026 | 16:26 WIB
News

‎Wujudkan Kawasan Hunian Layak, Pemkab Taput undi dan serahkan bantuan Huntap Tahap II di Dolok Nauli‎

11 Juli 2026 | 13:13 WIB
News

Front Justice desak Kejari Simalungun percepat penanganan kasus dugaan korupsi

11 Juli 2026 | 12:44 WIB
News

Febrie Adriansyah mundur dari Jampidsus, Babak baru sejumlah perkara besar Kejagung dimulai

11 Juli 2026 | 10:44 WIB
News

Bupati Sukoharjo dari PDI Perjuangan terkena OTT KPK, Miliaran rupiah disita

10 Juli 2026 | 16:03 WIB
News

Kronologi isu PENGUNDURAN DIRI Jampidsus Febrie Adriansyah

10 Juli 2026 | 15:17 WIB
News

Di tengah sorotan publik, Febrie tegaskan Kejagung tetap kawal perkara korupsi strategis

10 Juli 2026 | 13:35 WIB
News

Profil Jampidsus Febrie Adriansyah: Sosok di balik penanganan kasus korupsi besar

10 Juli 2026 | 12:01 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita