Segaris.co
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

RUU Perampasan Aset: Mengapa terus tertunda saat rakyat menanggung dampak korupsi?

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
13 Juli 2026 | 06:26 WIB
in Kolom

Catatan | Ingot Simangunsong

Ingot Simangunsong

KORUPSI bukan sekadar pelanggaran hukum. Kejahatan ini merampas hak masyarakat atas pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang memadai, infrastruktur yang berkualitas, hingga kesempatan memperoleh kesejahteraan.

Ironisnya, ketika berbagai kasus korupsi terus terungkap dengan nilai kerugian negara yang fantastis, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini belum juga disahkan.

RUU Perampasan Aset pada dasarnya bertujuan memperkuat upaya negara mengambil kembali harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Selama ini, banyak pelaku korupsi memang dijatuhi hukuman penjara, tetapi proses pengembalian aset hasil kejahatan kerap menghadapi kendala hukum.

Akibatnya, negara belum sepenuhnya berhasil memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

Di sisi lain, pembahasan RUU tersebut masih memunculkan perbedaan pandangan.

Sebagian kalangan menilai aturan itu harus segera disahkan agar negara memiliki instrumen yang lebih efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan.

Namun, ada pula yang berpandangan pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, kritik publik terus menguat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa pembahasan berlangsung begitu lama, sementara praktik korupsi terus menggerus keuangan negara dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Tetap menjadi terang di tengah gelapnya integritas

Bagi publik, yang terpenting bukan hanya memenjarakan koruptor, tetapi juga memastikan uang dan aset yang berasal dari hasil korupsi dapat kembali menjadi milik negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Pada akhirnya, pembahasan RUU Perampasan Aset bukan semata persoalan politik atau teknis legislasi.

Ini juga menjadi ujian nyata atas komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Masyarakat tentu berharap pembahasan dilakukan secara cermat sehingga menghasilkan aturan yang adil, menghormati hak asasi, sekaligus efektif mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

Sebab, setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari korupsi pada hakikatnya adalah hak rakyat yang harus kembali kepada rakyat.

Kerugian negara akibat korupsi masih sangat besar

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat kasus korupsi yang diproses sepanjang 2023 mencapai sekitar Rp56 triliun.

Namun, uang pengganti yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp7 triliun.

Kesenjangan ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak kalangan menilai Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset.

Mengapa RUU Perampasan Aset dianggap penting?

Menurut PPATK, RUU ini akan memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif untuk: menelusuri aset hasil kejahatan; menyita aset di dalam maupun luar negeri; menangani aset ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau aset disembunyikan melalui pencucian uang.

Alasan DPR belum terburu-buru mengesahkannya?

Beberapa anggota DPR menjelaskan bahwa pembahasan harus memastikan: perlindungan hak asasi manusia; kepastian hukum; mekanisme pengelolaan aset yang transparan; tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat.

Sikap pemerintah dan penegak hukum

Pemerintah dan KPK berulang kali menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset akan mempercepat pemulihan kerugian negara, karena aset hasil kejahatan dapat diamankan lebih efektif sehingga tidak sempat dialihkan atau disembunyikan.

Fakta yang menarik

Naskah akademik RUU Perampasan Aset telah disusun sekitar 15 tahun lalu, namun hingga kini proses legislasinya masih berlangsung.

Hal ini sering menjadi sorotan masyarakat sipil yang menilai pembahasannya berjalan terlalu lambat dibanding besarnya kerugian akibat korupsi.

Kalimat penutup

Korupsi bukan hanya soal siapa yang dipenjara, tetapi juga tentang apakah uang rakyat yang dicuri dapat kembali kepada negara.

Selama pemulihan aset belum optimal, masyarakat akan terus mempertanyakan mengapa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu begitu panjang.

Di sisi lain, proses pembentukannya juga harus memastikan adanya perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Penulis Ingot Simangunsong adalah Pimpinan Redaksi Mediaonline Segaris.co & Penanggungjawab Mediaonline Shalom.click

Tags: AsetAssetDPRKPKPerampasanRUUsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Kolom

PEMAKZULAN: Istilah politik yang sudah berusia ratusan tahun ahun, apa sih artinya?

by Ingot Simangunsong
12 Oktober 2026 | 04:26 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  PERNAH dengar kata pemakzulan saat berita politik lagi panas-panasnya? Biasanya istilah ini muncul ketika ada desakan...

Read more
Kolom

Jika Gibran dimakzulkan, Apa yang terjadi pada pemerintahan dan peta politik Indonesia?

by Ingot Simangunsong
25 September 2026 | 09:01 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong WACANA pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik seiring bergulirnya perkara hukum yang...

Read more
Oplus_131105
Kolom

Pendidikan Gratis: Janji besar Prabowo Subianto yang kini menunggu pembuktian

by Ingot Simangunsong
21 September 2026 | 09:57 WIB
0

Catatan | INGOT SIMANGUNSONG  PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto tentang pendidikan negeri yang harus gratis kembali membuka perbincangan besar tentang masa...

Read more
Kolom

Ketika pernyataan Antikorupsi diuji oleh fakta di ATR/BPN

by Ingot Simangunsong
16 September 2026 | 16:03 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  ADA sebuah kalimat yang kembali terasa relevan ketika kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan...

Read more
Oplus_131072
Kolom

SK DPP terbit, Andar Amin resmi pimpin Golkar Sumut: dari Musda hingga konsolidasi baru

by Ingot Simangunsong
14 September 2026 | 20:53 WIB
0

Catatan  | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong  PERJALANAN panjang kepengurusan baru Partai Golkar Sumatera Utara akhirnya memasuki titik penting. Dewan Pimpinan...

Read more
Kolom

Pintar belum tentu bijaksana: Ketika pernyataan pejabat menguji akal sehat rakyat

by Ingot Simangunsong
13 September 2026 | 22:16 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong PENDIDIKAN tinggi dan jabatan mentereng ternyata tidak selalu berjalan seiring dengan kebijaksanaan. Fenomena ini terlihat ketika...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolres Simalungun gelar coffee morning bersama 160 insan pers

16 Oktober 2026 | 21:29 WIB
News

Dearmando Damanik: “Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani”

16 Oktober 2026 | 11:34 WIB
News

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen gelar dialog pendidikan bersama guru dan kepala sekolah, bahas penguatan mutu pendidikan

16 Oktober 2026 | 07:38 WIB
News

Capai kesepakatan bersama, pedagang tanggul Aek Sigeaon siap direlokasi

15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
News

Matangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput audiensi dan koordinasi dengan Wagubsu ‎

14 Oktober 2026 | 09:50 WIB
News

Syahmidun Saragih: Tiga agenda Musda Golkar Siantar dengan Nakhoda handal memenangkan Pileg 2029

14 Oktober 2026 | 07:09 WIB
News

Jelang Musda XI Golkar Pematangsiantar, Syahmidun Saragih nilai Daud Simanjuntak layak pimpin partai

13 Oktober 2026 | 12:44 WIB
News

Erikson Sianipar: MBG bukan sekadar memberi makan, tetapi mempersiapkan Generasi Emas Indonesia

12 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Kolom

PEMAKZULAN: Istilah politik yang sudah berusia ratusan tahun ahun, apa sih artinya?

12 Oktober 2026 | 04:26 WIB
News

Organda Medan: “Angkutan umum gratis bagi pelajar lebih efisien dari bus listrik”

11 Oktober 2026 | 18:33 WIB
News

Daud Simanjuntak: Aula baru SMP RK Bintang Timur dukung pendidikan dan pembentukan karakter siswa

11 Oktober 2026 | 18:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus