SIMALUNGUN — SEGARIS.CO — POLSEK Bosar Maligas, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MS (46) di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Jumat (10/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni Silalahi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi warga.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk, langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di depan rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,90 gram, lima plastik klip kosong, satu timbangan digital, serta satu pipet berbentuk sekop.
Saat akan ditangkap, tersangka sempat melarikan diri sehingga terjadi pengejaran dan seorang anggota polisi mengalami luka akibat tertusuk duri sawit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan bermarga Tanjung di Pematangsiantar yang dikenalnya saat menjenguk suaminya di Lapas Pematangsiantar.
Diketahui, suami tersangka juga sedang menjalani hukuman enam tahun penjara dalam kasus narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Sonni Silalahi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menekan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. [Hanna Napitu/***]






