Catatan | Ingot Simangunsong

KORUPSI bukan sekadar pelanggaran hukum. Kejahatan ini merampas hak masyarakat atas pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang memadai, infrastruktur yang berkualitas, hingga kesempatan memperoleh kesejahteraan.
Ironisnya, ketika berbagai kasus korupsi terus terungkap dengan nilai kerugian negara yang fantastis, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini belum juga disahkan.
RUU Perampasan Aset pada dasarnya bertujuan memperkuat upaya negara mengambil kembali harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Selama ini, banyak pelaku korupsi memang dijatuhi hukuman penjara, tetapi proses pengembalian aset hasil kejahatan kerap menghadapi kendala hukum.
Akibatnya, negara belum sepenuhnya berhasil memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
Di sisi lain, pembahasan RUU tersebut masih memunculkan perbedaan pandangan.
Sebagian kalangan menilai aturan itu harus segera disahkan agar negara memiliki instrumen yang lebih efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan.
Namun, ada pula yang berpandangan pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, kritik publik terus menguat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa pembahasan berlangsung begitu lama, sementara praktik korupsi terus menggerus keuangan negara dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Bagi publik, yang terpenting bukan hanya memenjarakan koruptor, tetapi juga memastikan uang dan aset yang berasal dari hasil korupsi dapat kembali menjadi milik negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Pada akhirnya, pembahasan RUU Perampasan Aset bukan semata persoalan politik atau teknis legislasi.
Ini juga menjadi ujian nyata atas komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Masyarakat tentu berharap pembahasan dilakukan secara cermat sehingga menghasilkan aturan yang adil, menghormati hak asasi, sekaligus efektif mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.
Sebab, setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari korupsi pada hakikatnya adalah hak rakyat yang harus kembali kepada rakyat.
Kerugian negara akibat korupsi masih sangat besar
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat kasus korupsi yang diproses sepanjang 2023 mencapai sekitar Rp56 triliun.
Namun, uang pengganti yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp7 triliun.
Kesenjangan ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak kalangan menilai Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset.
Mengapa RUU Perampasan Aset dianggap penting?
Menurut PPATK, RUU ini akan memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif untuk: menelusuri aset hasil kejahatan; menyita aset di dalam maupun luar negeri; menangani aset ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau aset disembunyikan melalui pencucian uang.
Alasan DPR belum terburu-buru mengesahkannya?
Beberapa anggota DPR menjelaskan bahwa pembahasan harus memastikan: perlindungan hak asasi manusia; kepastian hukum; mekanisme pengelolaan aset yang transparan; tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat.
Sikap pemerintah dan penegak hukum
Pemerintah dan KPK berulang kali menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset akan mempercepat pemulihan kerugian negara, karena aset hasil kejahatan dapat diamankan lebih efektif sehingga tidak sempat dialihkan atau disembunyikan.
Fakta yang menarik
Naskah akademik RUU Perampasan Aset telah disusun sekitar 15 tahun lalu, namun hingga kini proses legislasinya masih berlangsung.
Hal ini sering menjadi sorotan masyarakat sipil yang menilai pembahasannya berjalan terlalu lambat dibanding besarnya kerugian akibat korupsi.
Kalimat penutup
Korupsi bukan hanya soal siapa yang dipenjara, tetapi juga tentang apakah uang rakyat yang dicuri dapat kembali kepada negara.
Selama pemulihan aset belum optimal, masyarakat akan terus mempertanyakan mengapa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu begitu panjang.
Di sisi lain, proses pembentukannya juga harus memastikan adanya perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Penulis Ingot Simangunsong adalah Pimpinan Redaksi Mediaonline Segaris.co & Penanggungjawab Mediaonline Shalom.click






