JAKARTA – SEGARIS.CO — NAMA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik setelah serangkaian langkah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Di tengah proses tersebut, muncul kabar bahwa Febrie akan mengundurkan diri dari jabatannya.
8 Juli 2026: Penyidik Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dari penggeledahan tersebut disita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai, mata uang asing, dokumen, serta emas batangan.
Salah satu rumah yang digeledah di kawasan Sentul kemudian diakui oleh Febrie sebagai rumah pribadinya, namun ia membantah bahwa uang dan emas yang ditemukan adalah miliknya.
9 Juli 2026: Isu pengunduran diri Febrie mulai beredar luas.
Sejumlah media melaporkan adanya informasi dari sumber yang belum dikonfirmasi mengenai usulan agar Febrie mengundurkan diri demi menjaga kredibilitas institusi.
Namun hingga saat itu tidak ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Istana mengenai kabar tersebut.
Di saat yang sama, berbagai pihak memberikan respons.
Ada yang mendesak agar Febrie mundur demi menjaga marwah Kejaksaan Agung, sementara pihak lain meminta masyarakat menunggu hasil proses hukum dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada keputusan resmi.
10 Juli 2026: Febrie Adriansyah akhirnya tampil dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Ia secara tegas membantah isu pengunduran diri dan menyatakan masih menerima perintah dari pimpinan serta tetap menjalankan tugas sebagai Jampidsus.
Ia juga menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan perkembangan tersebut, hingga Jumat, 10 Juli 2026, belum ada keputusan resmi mengenai pengunduran diri maupun pemberhentian Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Statusnya masih menjabat, sementara proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terus berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. [Red/***]






