Segaris.co
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Gubernur dan DPRD Sumut melanggar ketentuan paripurna pengajuan Ranperda

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
17 November 2025 | 17:53 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

BERDASARKAN berita yang ditayangkan di Website Berita Resmi Pemprov Sumatera Utara (www.infosumut.id) dengan judul Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah.

Berita yang ditayangkan Jumat (14/11/2025) tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).

Ranperda tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (14/11/2025).

Surya menjelaskan bahwa kebijakan penambahan modal tersebut bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah.

Penyetoran modal dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan.

Menguji keseriusan Kejari Medan membongkar dugaan korupsi di  Pemko Medan

Mengacu pada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 pada Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Pasal 75 ayat (1). Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.

Pada bagian Penjelasan Pasal 75 ayat (1). Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

Maka jika mengacu pada judul berita tersebut Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah diwakili Surya, wakil gubernur tidak sesuai (bertentangan) dengan Penjelasan Pasal 75 ayat (1).

Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

Maka Sidang Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian (Pengajuan) Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke dalam PT Bank Sumut tidak sah.

Maka seluruh proses harus dimulai dari pengajuan Ranperda yang disampaikan langsung oleh Gubernur. Tidak ada opsi lain bagi Gubernur dan DPRD Sumut selain mengulangi kembali Sidang Paripurna Pengajuan Ranperda.

Bobby Afif Nasution yang sebelumnya Walikota Medan dan Surya yang sebelumnya Wakil Bupati dan Bupati Asahan seharusnya paham isi UU di atas, yakni Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, Pasal 77 Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sehingga Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

Pengalaman Bobby dan Surya masing-masing sebagai walikota dan bupati seharusnya cukup memahami peran kepala daerah dalam pengajuan Ranperda, sehingga kesalahan mengajukan Ranperda dalam paripurna DPRD dapat dihindari.

Pimpinan dan DPRD Sumut tidak boleh menjadikan Tata Tertib DPRD Sumut sebagai satu-satunya rujukan dalam menggelar paripurna.

Posisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 pada Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota lebih tinggi dari Tata Tertib DPRD.

 

Medan, 17 November 2025
Penulis, Sutrisno Pangaribuan, Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IGoWa), Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak), Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), dan Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima).

 

Tags: DPRDParipurnaRanperdasegarisSegaris.coSumut
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

“Membaca pesan suci di balik nama Josepha Alexandra”

by Ingot Simangunsong
17 Mei 2026 | 06:27 WIB
0

Catatan| Mauliate Simorangkir DI dalam labirin birokrasi yang kerap terjebak dalam pola konvensional status quo, otoritas sering kali bermutasi menjadi...

Read more
Buah Pikir

Lelang jabatan di Taput, Dinas Pekerjaan Umum dulu “diburu” kini tidak diminati

by Ingot Simangunsong
14 April 2026 | 08:14 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang DULU jabatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat( PUPR) adalah jabatan yang sangat seksi dan "diburu"...

Read more
Buah Pikir

Sistem meritokrasi untuk calon Kadis Pendidikan Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
2 Maret 2026 | 12:13 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang KENAPA jabatan Kepala Dinas Pendidikan sangat penting di Tapanuli Utara? Karena ada filosofi orang Batak "Anakhon...

Read more
Buah Pikir

SMAN 3 PlusTarutung berprestasi dengan biaya sangat murah

by Ingot Simangunsong
26 Februari 2026 | 07:40 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang MANTAN Bupati Tapanuli Utara 2 periode Torang Lumbantobing (Toluto), seorang lulusan STMN Pansurnapitu ( SMKN2 Siatas...

Read more
Buah Pikir

Gaya dan Pola Solo vs Gaya dan Pola Batak

by Ingot Simangunsong
12 Februari 2026 | 06:53 WIB
0

Oleh | Dr Mauliate Simorangkir, M.Si SETELAH istilah 'omon-omon' populer, kini muncul istilah baru yaitu 'garong' yang dipopulerkan oleh Bapak...

Read more
Sutrisno Pangaribuan
Buah Pikir

Risiko dipimpin Gubernur yang tidak kompeten

by Ingot Simangunsong
11 Februari 2026 | 20:34 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PENGUNDURAN diri ASN dari jabatan tinggi pratama (eselon 2) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak...

Read more

Berita Terbaru

News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar Job Fair 2026, sediakan lebih dari 1.000 lowongan kerja

17 Juli 2026 | 13:36 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar terima bantuan alat Tes Urine dari Wali Kota, perkuat sinergi pemberantasan Narkoba

17 Juli 2026 | 10:06 WIB
News

Profil 9 Anggota Tim Kejagung yang menangani perkara Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 08:35 WIB
News

Polsek Siantar Martoba bantu warga sakit berobat ke Puskesmas

16 Juli 2026 | 17:48 WIB
News

Polsek Siantar Marihat respons cepat laporan keributan melalui Call Center 110

16 Juli 2026 | 17:35 WIB
Kolom

Tipping Point terberantasnya korupsi di Indonesia: Mungkinkah terjadi?

16 Juli 2026 | 08:52 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita