Segaris.co
Selasa, 16 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 16:07 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Airlangga menyatakan pemerintah menyiapkan paket ekonomi baru dengan salah satu fokus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lepas atau pekerja mitra, termasuk pengemudi ojek daring.

Airlangga menyatakan dalam skema tersebut, pemerintah berencana akan menanggung 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua atau JHT.

Paket tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi lanjutan bersama kementerian terkait pada Senin (15/9/2025).

Sebaiknya rencana tersebut tidak terburu- buru sebab dapat menimbulkan polemik terhadap pekerja pada sektor lainnya.

Rencana tersebut juga sebagai bukti bahwa pemerintah gagal memaksa perusahaan penyedia jasa layanan transportasi daring menanggung iuran jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua atau JHT pekerjanya.

Pengemudi ojek daring sebenarnya tidak dapat disebut sebagai mitra sebab memiliki kontrak kerja. Penggunaan istilah mitra sengaja digunakan untuk menghindari tanggung jawab sebagai perusahaan pemberi kerja.

Agar perusahaan tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap pekerja. Pemerintah sebagai regulator harus menegakkan regulasi secara konsisten.

Maka yang harus dilakukan pemerintah bukan cari muka dengan membayar 50% iuran jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua (JHT).

Pemerintah harus memaksa seluruh perusahaan penyedia pekerjaan mematuhi peraturan tentang ketenagakerjaan dan memenuhi seluruh kewajiban terhadap pekerja.

Untuk rencana cari muka pemerintah perlu diberi catatan sebagai berikut:

Pertama, bahwa jalan raya tidak dirancang dan direncanakan sebagai lapangan kerja. Maka pemerintah harus membatasi aktivitas kerja di jalan raya untuk mengurangi potensi kecelakaan kerja di jalan raya.

Kedua, bahwa pemerintah berkewajiban membuka lapangan kerja bagi warga negara selain jalan raya. Sehingga jalan raya tidak dijadikan sebagai lapangan/tempat kerja. Pemerintah harus membatasi segala jenis pekerjaan di jalan raya.

Ketiga, bahwa pemerintah harus konsisten melaksanakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Maka seluruh kendaraan yang difungsikan sebagai alat transportasi berbayar (kendaraan umum) harus diperlakukan sama, baik warna plat, uji KIR, dll.

Keempat, bahwa pemerintah harus konsisten melaksanakan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja.

Kelima, bahwa dalam hal memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lepas atau pekerja mitra, termasuk pengemudi ojek daring. Maka pemerintah diminta melakukan kajian untuk menghindari diskriminasi terhadap pekerja lainnya.

Keenam,  bahwa Pekerja rentan yang meliputi sektor informal atau bukan penerima upah seperti petani, nelayan, tukang ojek, tukang becak, buruh harian lepas, pekerja sosial, pembantu rumah tangga, pemulung harus disubsidi sama dengan iuran bagi pengemudi ojek daring.

Pemerintah diminta tidak reaktif dengan berbagai upaya cari muka dengan program- program karitatif seperti rencana subsidi 50% iuran jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua atau JHT.
Pemerintah harus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan segera memenuhi janjinya membuka 19 juta lapangan kerja.

 

Senin, 15 September 2025
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima), dan Direktur Eksekutif Indonesia Goverment Watch (IG-Watch).

 

Tags: BPJSIuranLapanganOjek OnlinesegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Sejarah Tambak Paromasan dan fenomena penggarap yang tidak beretika

by Ingot Simangunsong
7 Desember 2025 | 19:03 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang TAMBAK Paromasan merupakan salah satu situs sejarah dan cagar budaya yang terletak di antara Desa Lumban...

Read more
Buah Pikir

Belajar mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara wujudkan cinta melalui Panitia Natal Nasional 2025

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 17:41 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja- gereja di Indonesia (PGI) akan menggeelar perayaan Natal nasional...

Read more
Buah Pikir

Rekam jejak Si Raja Batak

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 08:46 WIB
0

Oleh  | Hatoguan Sitanggang MENURUT tuturan para tetua Batak, Si Raja Batak (Sori Mangaraja ke-12) melakukan perjalanan sakral menuju Gunung...

Read more
Buah Pikir

Bencana alam Sumut memenuhi status keadaan darurat bencana nasional

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 20:21 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan BERDASARKAN keadaan darurat, bencana alam yang terjadi merata di seluruh daerah kabupaten/ kota di Provinsi Sumatera Utara...

Read more
Buah Pikir

Jangan bahas tarombo atau silsilah marga

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 19:34 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang JANGAN membahas tarombo atau silsilah marga yang tidak diteliti secara ilmiah. Tanpa penelitian para ahli, pembahasan...

Read more
Buah Pikir

“Pak RE Nainggolan pemimpin sejati”

by Ingot Simangunsong
25 November 2025 | 20:15 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang DI HARI ulang tahun Dr RE Nainggolan MM yang ke 75 tahun,21 November 2025 dirangkaikan dengan...

Read more

Berita Terbaru

News

Dosen dan Mahasiswa Universitas Quality Medan kenalkan dunia kerja sejak dini kepada siswa SD

15 Desember 2025 | 22:48 WIB
News

Natal bukan hanya tentang menerima, tapi tentang memberi

15 Desember 2025 | 20:09 WIB
News

Gebyar PORPI 2025 Pematangsiantar dinilai efektif memasyarakatkan olahraga pernapasan

15 Desember 2025 | 09:23 WIB
News

Ribuan keturunan Op Tuan Situmorang Tapanuli Utara rayakan Natal di Tarutung

15 Desember 2025 | 01:27 WIB
News

Ketua ASKINDO Langkat apresiasi terpilihnya Akhmad Zuhri Addin sebagai Ketua Umum DPN

14 Desember 2025 | 14:05 WIB
News

Bagak Marnatal 2025 meriah di Pematangsiantar

14 Desember 2025 | 12:54 WIB
News

Teknologi IoT dan Energi Surya diterapkan pada budidaya Seledri di Tapanuli Utara

13 Desember 2025 | 14:13 WIB
News

Pemko Pematangsiantar dorong inovasi dan kolaborasi untuk penurunan stunting

13 Desember 2025 | 10:07 WIB
News

Sidang Rakyat di Pearaja siap audit kerusakan ekologi Tapanuli Raya

12 Desember 2025 | 21:05 WIB
VIEW

DTW Pallombuan dibuka, Bupati: Sinergi pusat-daerah percepat pembangunan pariwisata Samosir

12 Desember 2025 | 18:34 WIB
News

Pemko Pematangsiantar susun regulasi layanan darurat terpadu 112

12 Desember 2025 | 16:55 WIB
News

Wali Kota serukan kewaspadaan pangan usai terungkap distribusi formalin di Pematangsiantar

12 Desember 2025 | 16:34 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita