Segaris.co
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 16:07 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Airlangga menyatakan pemerintah menyiapkan paket ekonomi baru dengan salah satu fokus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lepas atau pekerja mitra, termasuk pengemudi ojek daring.

Airlangga menyatakan dalam skema tersebut, pemerintah berencana akan menanggung 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua atau JHT.

Paket tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi lanjutan bersama kementerian terkait pada Senin (15/9/2025).

Sebaiknya rencana tersebut tidak terburu- buru sebab dapat menimbulkan polemik terhadap pekerja pada sektor lainnya.

Rencana tersebut juga sebagai bukti bahwa pemerintah gagal memaksa perusahaan penyedia jasa layanan transportasi daring menanggung iuran jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua atau JHT pekerjanya.

Pengemudi ojek daring sebenarnya tidak dapat disebut sebagai mitra sebab memiliki kontrak kerja. Penggunaan istilah mitra sengaja digunakan untuk menghindari tanggung jawab sebagai perusahaan pemberi kerja.

Agar perusahaan tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap pekerja. Pemerintah sebagai regulator harus menegakkan regulasi secara konsisten.

Maka yang harus dilakukan pemerintah bukan cari muka dengan membayar 50% iuran jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua (JHT).

Pemerintah harus memaksa seluruh perusahaan penyedia pekerjaan mematuhi peraturan tentang ketenagakerjaan dan memenuhi seluruh kewajiban terhadap pekerja.

Untuk rencana cari muka pemerintah perlu diberi catatan sebagai berikut:

Pertama, bahwa jalan raya tidak dirancang dan direncanakan sebagai lapangan kerja. Maka pemerintah harus membatasi aktivitas kerja di jalan raya untuk mengurangi potensi kecelakaan kerja di jalan raya.

Kedua, bahwa pemerintah berkewajiban membuka lapangan kerja bagi warga negara selain jalan raya. Sehingga jalan raya tidak dijadikan sebagai lapangan/tempat kerja. Pemerintah harus membatasi segala jenis pekerjaan di jalan raya.

Ketiga, bahwa pemerintah harus konsisten melaksanakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Maka seluruh kendaraan yang difungsikan sebagai alat transportasi berbayar (kendaraan umum) harus diperlakukan sama, baik warna plat, uji KIR, dll.

Keempat, bahwa pemerintah harus konsisten melaksanakan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja.

Kelima, bahwa dalam hal memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lepas atau pekerja mitra, termasuk pengemudi ojek daring. Maka pemerintah diminta melakukan kajian untuk menghindari diskriminasi terhadap pekerja lainnya.

Keenam,  bahwa Pekerja rentan yang meliputi sektor informal atau bukan penerima upah seperti petani, nelayan, tukang ojek, tukang becak, buruh harian lepas, pekerja sosial, pembantu rumah tangga, pemulung harus disubsidi sama dengan iuran bagi pengemudi ojek daring.

Pemerintah diminta tidak reaktif dengan berbagai upaya cari muka dengan program- program karitatif seperti rencana subsidi 50% iuran jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua atau JHT.
Pemerintah harus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan segera memenuhi janjinya membuka 19 juta lapangan kerja.

 

Senin, 15 September 2025
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima), dan Direktur Eksekutif Indonesia Goverment Watch (IG-Watch).

 

Tags: BPJSIuranLapanganOjek OnlinesegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Stop Pencitraan Peduli Rakyat,  Plat Kendaraan Bermotor bukan Tugas Gubernur!

by Ingot Simangunsong
2 Oktober 2025 | 08:14 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Bab II Pajak dan Retribusi...

Read more
Buah Pikir

Tidak ada ruang bagi tindakan rasis di PDI Perjuangan

by Ingot Simangunsong
25 September 2025 | 12:31 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PENGURUS Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan kota Medan tidak perlu reaktif terhadap...

Read more
Ir Agio Simanjuntak (Ompu Agrido Doli)
Buah Pikir

SOSOK Ir Agio Simanjuntak (Ompu Agrido Doli) “Sang Nahkoda” PSSSI&B Medan Periode 2025–2030

by Ingot Simangunsong
25 September 2025 | 09:56 WIB
0

Catatan | Ir Poltak Simanjutak RFP Ir Poltak Simanjutak RFP DALAM perjalanan panjang Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina dohot Boruna...

Read more
Buah Pikir

Edy Rahmayadi menggantikan Tito Karnavian sebagai Mendagri

by Ingot Simangunsong
22 September 2025 | 22:27 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PRESIDEN Prabowo kembali membuka peluang melakukan perombakan keempat Kabinet Merah Putih (KMP). Kekosongan posisi Menteri BUMN...

Read more
Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

by Ingot Simangunsong
16 September 2025 | 12:53 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Tito) menyatakan dana transfer ke daerah kerap dikorupsi dan dijadikan...

Read more
Buah Pikir

Urgensi menghidupkan (kembali) Siskamling

by Ingot Simangunsong
14 September 2025 | 18:06 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan SURAT Edaran Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal (3/9/2025) tentang peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk Kondusivitas...

Read more

Berita Terbaru

News

Dihadiri Wali Kota, Kapolda Sumut resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari di Pematangsiantar

31 Oktober 2025 | 18:45 WIB
News

Pemkab Samosir gelar pelatihan dan sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 untuk tingkatkan profesionalisme pengadaan barang/jasa

31 Oktober 2025 | 18:05 WIB
News

Dr. Taqwaddin: “Garda terdepan penegakan hukum korupsi, ada di lembaga eksekutif, pengadilan jadi benteng terakhir”

31 Oktober 2025 | 17:04 WIB
News

Wabup Samosir bahas penguatan koperasi desa dan hilirisasi kopi dengan Menteri Koperasi

31 Oktober 2025 | 09:08 WIB
News

Pengadilan Tinggi Medan lantik sejumlah advokat baru, Ucandi Simanjuntak SH MH: “Janji ini bukan sekadar seremonial”

30 Oktober 2025 | 20:52 WIB
KESEHATAN

Rumkit Bhayangkara Polda Aceh raih tiga penghargaan sekaligus atas kinerja keuangan dan pelayanan publik

30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
News

Kebakaran hebat di Palipi, Abdi Naibaho tewas terjebak di lantai dua toko

30 Oktober 2025 | 17:05 WIB
News

Bupati Samosir: “Pancasila harus dihidupkan dalam tindakan, bukan sekadar hafalan”

30 Oktober 2025 | 09:01 WIB
News

Guru Muhammadiyah punya tanggung jawab ganda: Mendidik dan mengabdi untuk umat

29 Oktober 2025 | 17:24 WIB
News

Pendidikan Muhammadiyah didorong berstandar internasional, Mohammad Sofyan: “Harus setara dengan Jerman”

29 Oktober 2025 | 16:58 WIB
News

F-SPTI–SPSI Samosir jalin silaturahmi dengan Polres, bahas sinergi dan stabilitas ketenagakerjaan

29 Oktober 2025 | 10:23 WIB
News

UIN Ar-Raniry perkuat jejaring Internasional, teken MoA dengan Universitas Terkemuka Korea Selatan

28 Oktober 2025 | 20:28 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita