Segaris.co
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 16:07 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Airlangga menyatakan pemerintah menyiapkan paket ekonomi baru dengan salah satu fokus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lepas atau pekerja mitra, termasuk pengemudi ojek daring.

Airlangga menyatakan dalam skema tersebut, pemerintah berencana akan menanggung 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua atau JHT.

Paket tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi lanjutan bersama kementerian terkait pada Senin (15/9/2025).

Sebaiknya rencana tersebut tidak terburu- buru sebab dapat menimbulkan polemik terhadap pekerja pada sektor lainnya.

Rencana tersebut juga sebagai bukti bahwa pemerintah gagal memaksa perusahaan penyedia jasa layanan transportasi daring menanggung iuran jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua atau JHT pekerjanya.

Pengemudi ojek daring sebenarnya tidak dapat disebut sebagai mitra sebab memiliki kontrak kerja. Penggunaan istilah mitra sengaja digunakan untuk menghindari tanggung jawab sebagai perusahaan pemberi kerja.

Agar perusahaan tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap pekerja. Pemerintah sebagai regulator harus menegakkan regulasi secara konsisten.

Maka yang harus dilakukan pemerintah bukan cari muka dengan membayar 50% iuran jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua (JHT).

Pemerintah harus memaksa seluruh perusahaan penyedia pekerjaan mematuhi peraturan tentang ketenagakerjaan dan memenuhi seluruh kewajiban terhadap pekerja.

Untuk rencana cari muka pemerintah perlu diberi catatan sebagai berikut:

Pertama, bahwa jalan raya tidak dirancang dan direncanakan sebagai lapangan kerja. Maka pemerintah harus membatasi aktivitas kerja di jalan raya untuk mengurangi potensi kecelakaan kerja di jalan raya.

Kedua, bahwa pemerintah berkewajiban membuka lapangan kerja bagi warga negara selain jalan raya. Sehingga jalan raya tidak dijadikan sebagai lapangan/tempat kerja. Pemerintah harus membatasi segala jenis pekerjaan di jalan raya.

Ketiga, bahwa pemerintah harus konsisten melaksanakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Maka seluruh kendaraan yang difungsikan sebagai alat transportasi berbayar (kendaraan umum) harus diperlakukan sama, baik warna plat, uji KIR, dll.

Keempat, bahwa pemerintah harus konsisten melaksanakan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja.

Kelima, bahwa dalam hal memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lepas atau pekerja mitra, termasuk pengemudi ojek daring. Maka pemerintah diminta melakukan kajian untuk menghindari diskriminasi terhadap pekerja lainnya.

Keenam,  bahwa Pekerja rentan yang meliputi sektor informal atau bukan penerima upah seperti petani, nelayan, tukang ojek, tukang becak, buruh harian lepas, pekerja sosial, pembantu rumah tangga, pemulung harus disubsidi sama dengan iuran bagi pengemudi ojek daring.

Pemerintah diminta tidak reaktif dengan berbagai upaya cari muka dengan program- program karitatif seperti rencana subsidi 50% iuran jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua atau JHT.
Pemerintah harus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan segera memenuhi janjinya membuka 19 juta lapangan kerja.

 

Senin, 15 September 2025
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima), dan Direktur Eksekutif Indonesia Goverment Watch (IG-Watch).

 

Tags: BPJSIuranLapanganOjek OnlinesegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

“Membaca pesan suci di balik nama Josepha Alexandra”

by Ingot Simangunsong
17 Mei 2026 | 06:27 WIB
0

Catatan| Mauliate Simorangkir DI dalam labirin birokrasi yang kerap terjebak dalam pola konvensional status quo, otoritas sering kali bermutasi menjadi...

Read more
Buah Pikir

Lelang jabatan di Taput, Dinas Pekerjaan Umum dulu “diburu” kini tidak diminati

by Ingot Simangunsong
14 April 2026 | 08:14 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang DULU jabatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat( PUPR) adalah jabatan yang sangat seksi dan "diburu"...

Read more
Buah Pikir

Sistem meritokrasi untuk calon Kadis Pendidikan Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
2 Maret 2026 | 12:13 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang KENAPA jabatan Kepala Dinas Pendidikan sangat penting di Tapanuli Utara? Karena ada filosofi orang Batak "Anakhon...

Read more
Buah Pikir

SMAN 3 PlusTarutung berprestasi dengan biaya sangat murah

by Ingot Simangunsong
26 Februari 2026 | 07:40 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang MANTAN Bupati Tapanuli Utara 2 periode Torang Lumbantobing (Toluto), seorang lulusan STMN Pansurnapitu ( SMKN2 Siatas...

Read more
Buah Pikir

Gaya dan Pola Solo vs Gaya dan Pola Batak

by Ingot Simangunsong
12 Februari 2026 | 06:53 WIB
0

Oleh | Dr Mauliate Simorangkir, M.Si SETELAH istilah 'omon-omon' populer, kini muncul istilah baru yaitu 'garong' yang dipopulerkan oleh Bapak...

Read more
Sutrisno Pangaribuan
Buah Pikir

Risiko dipimpin Gubernur yang tidak kompeten

by Ingot Simangunsong
11 Februari 2026 | 20:34 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PENGUNDURAN diri ASN dari jabatan tinggi pratama (eselon 2) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak...

Read more

Berita Terbaru

News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

19 Juli 2026 | 05:12 WIB
News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar Job Fair 2026, sediakan lebih dari 1.000 lowongan kerja

17 Juli 2026 | 13:36 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar terima bantuan alat Tes Urine dari Wali Kota, perkuat sinergi pemberantasan Narkoba

17 Juli 2026 | 10:06 WIB
News

Profil 9 Anggota Tim Kejagung yang menangani perkara Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 08:35 WIB
News

Polsek Siantar Martoba bantu warga sakit berobat ke Puskesmas

16 Juli 2026 | 17:48 WIB
News

Polsek Siantar Marihat respons cepat laporan keributan melalui Call Center 110

16 Juli 2026 | 17:35 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita