Segaris.co
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Urgensi menghidupkan (kembali) Siskamling

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
14 September 2025 | 18:06 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

SURAT Edaran Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal (3/9/2025) tentang peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk Kondusivitas Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di daerah, bukan produk hukum yang mengikat.

Maka Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakannya. Sehingga kehadiran pejabat dan staf  Kemendagri melakukan sosialisasi dan promosi SE Mendagri tersebut tidak sesuai dengan Inpres No.1 Tahum 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA.2025.

Sebelumnya, Kemendagri menjelaskan bahwa SE Mendagri tersebut memuat tiga hal pokok, yaitu: Pertama, mendukung keamanan dan ketertiban di tingkat desa/kelurahan.

Kedua, menghidupkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) kembali dan ronda di tingkat RT/RW.

Ketiga, melaporkan kegiatan melalui sistem manajemen terintegrasi (SIM Linmas). Kemendagri juga menjelaskan bahwa pelaksanaan SE Mendagri tersebut harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas, wadahnya adalah Satlinmas dan instrumennya adalah Siskamling.

Siskamling dimasa orde baru lekat dengan peran serta masyarakat dalam menjaga trantibumlinmas. Selain dianggap efektif dan efisien, peran serta masyarakat dirasa masih sangat relevan dimasa kini untuk mengaktualisasikan netizen citizenship dalam menangkal hoax dan provokasi digital.

Dirjen Bina Adwil, Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan bahwa semangat dari SE Mendagei tersebut harus mendapat atensi dari Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota beserta segenap jajaran Pemda dalam pelaksanaannya, karena stabilitas dan kondusivitas daerah merupakan fondasi bagi stabilitas dan kondusivitas nasional.

Kemendagri melempar tanggung jawab

Kegagalan Pemerintah khususnya Mendagri Tito Karnavian dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan deteksi dini gejolak sosial tidak dapat dibebankan kepada Pemda.

Kemendagri yang memiliki perangkat intelijen di seluruh badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol), aparatur hingga RT/RW, lingkungan, dan dusun.

Demikian juga Polri yang memiliki perangkat intelijen dan keamanan (Intelkam) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di tingkat desa/ kelurahan. Namun perangkat Polri juga tidak berhasil mengantisipasi gejolak sosial.

Maka yang harus dilakukan oleh Mendagri, Tito Karnavian adalah permintaan maaf dan “lengser keprabon”.

Sebab Kemendagri tidak mampu berperan sebagai pembina dan pengawas kepala daerah serta tidak mampu mengoptimalkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Kemendagri seharusnya mampu mengantisipasi kemarahan rakyat Pati, Jawa Tengah saat bupatinya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%.

Namun Gubernur Jawa Tengah tidak mampu menjalankan tugas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam membina dan mengawasi Bupati Pati.

Ketidakmampuan Kemendagri dan Polri menciptakan kondusivitas penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat tidak serta merta dibebankan kepada Pemda. Sehingga bukan aktivasi Siskamling yang harus dilakukan Mendagri dan Kapolri, tetapi mundur.

Aksi massa yang dimulai dari Pati, Jawa Tengah lalu diikuti aksi siswa, mahasiswa dan buruh, di berbagai daerah tidak ada hubungannya dengan Siskamling.

Aksi rakyat berhubungan dengan tata kelola pemerintah yang buruk. Maka perilaku pemerintah yang harus berubah, bukan aktivasi Siskamling.

Siskamling dapat diaktivasi dengan syarat

Meski tidak memiliki relevansi antara ide aktivasi Siskamling dengan dinamika sosial masyarakat, namun ide aktivasi Siskamling dapat dihidupkan (kembali) dengan syarat sebagai berikut:

Pertama, bahwa jika terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa aktivasi Siskamling, maka Presiden Prabowo dapat mengeluarkan Perppu Siskamling.

Kemudian dilanjutkan dengan persiapan pembentukan kementerian/ lembaga Siskamling, jadi dasarnya bukan SE Mendagri.

Kedua, bahwa pemerintah harus membentuk kementerian/lembaga urusan Siskamling, tidak di bawah Kemendagri dan Polri. Kepala lembaga/ kementerian Sikamling setara Menteri, maka Tito Karnavian, Agus Andrianto, atau Listyo Sigit Prabowo dapat ditugaskan dalam kementerian/ lembaga urusan Siskamling.

Ketiga, bahwa sebelum dilakukan rekrutmen petugas Siskamling sebagai ASN baru, maka pemerintah dapat menjadikan seluruh ASN dan anggota Polri sebagai petugas Siskamling.

Sebab seluruh ASN dan anggota Polri pasti memahami tugas pokok, fungsi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Keempat, bahwa seluruh petugas Siskamling harus diangkat sebagai ASN, bukan P3K penuh/ paruh waktu, dimana proses rekrutmen dan gajinya dianggarkan dalam APBN. Maka sebagian ASN di Kemendagri dan anggota Polri dapat dialihtugaskan sebagai petugas Siskamling.

Kelima, bahwa seluruh anggaran untuk mengaktivasi (kembali) Siskamling harus dibebankan kepada APBN. Pemerintah dapat memangkas anggaran Kemendagri dan Polri untuk membiayai seluruh anggaran aktivasi Siskamling.

Presiden Prabowo diminta untuk menertibkan para pembantunya agar tidak memiliki agenda sendiri- sendiri dengan menerbitkan surat edaran.

Sebab tidak lama berselang dari terbitnya SE Mendagri tersebut, tiba- tiba ada pejabat negara yang datang ke pos keamanan lingkungan (poskamling), ikut ronda bersama warga dan sejumlah lensa kamera.

 

Minggu, 14 September 2025
Sutrisno PangaribuanPresidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima), Direktur Eksekutif  Indonesia Government Watch (IG-Watch)

 

 

Tags: MendagriPoPolrisegarisSegaris.coSiskamling
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

“Membaca pesan suci di balik nama Josepha Alexandra”

by Ingot Simangunsong
17 Mei 2026 | 06:27 WIB
0

Catatan| Mauliate Simorangkir DI dalam labirin birokrasi yang kerap terjebak dalam pola konvensional status quo, otoritas sering kali bermutasi menjadi...

Read more
Buah Pikir

Lelang jabatan di Taput, Dinas Pekerjaan Umum dulu “diburu” kini tidak diminati

by Ingot Simangunsong
14 April 2026 | 08:14 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang DULU jabatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat( PUPR) adalah jabatan yang sangat seksi dan "diburu"...

Read more
Buah Pikir

Sistem meritokrasi untuk calon Kadis Pendidikan Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
2 Maret 2026 | 12:13 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang KENAPA jabatan Kepala Dinas Pendidikan sangat penting di Tapanuli Utara? Karena ada filosofi orang Batak "Anakhon...

Read more
Buah Pikir

SMAN 3 PlusTarutung berprestasi dengan biaya sangat murah

by Ingot Simangunsong
26 Februari 2026 | 07:40 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang MANTAN Bupati Tapanuli Utara 2 periode Torang Lumbantobing (Toluto), seorang lulusan STMN Pansurnapitu ( SMKN2 Siatas...

Read more
Buah Pikir

Gaya dan Pola Solo vs Gaya dan Pola Batak

by Ingot Simangunsong
12 Februari 2026 | 06:53 WIB
0

Oleh | Dr Mauliate Simorangkir, M.Si SETELAH istilah 'omon-omon' populer, kini muncul istilah baru yaitu 'garong' yang dipopulerkan oleh Bapak...

Read more
Sutrisno Pangaribuan
Buah Pikir

Risiko dipimpin Gubernur yang tidak kompeten

by Ingot Simangunsong
11 Februari 2026 | 20:34 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PENGUNDURAN diri ASN dari jabatan tinggi pratama (eselon 2) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak...

Read more

Berita Terbaru

News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

19 Juli 2026 | 16:15 WIB
News

19 Juli 2026 | 14:25 WIB
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

19 Juli 2026 | 13:57 WIB
News

Timsus Dayok Mirah patroli malam, amankan dua motor berknalpot brong

19 Juli 2026 | 11:42 WIB
News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

19 Juli 2026 | 05:12 WIB
News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar Job Fair 2026, sediakan lebih dari 1.000 lowongan kerja

17 Juli 2026 | 13:36 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita