PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — SATUAN Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial S (41) di depan Gereja HKBP Sukadame, Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait kepemilikan narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 paket ganja seberat bruto 2,50 gram, 1 paket sabu seberat bruto 1,39 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel.
Saat diinterogasi, S mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan.
Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. [Hanna Napitu/***]






