Segaris.co
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

Ancaman dan risiko: Apa yang terjadi jika tanah Anda belum bersertifikat elektronik?

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
2 April 2025 | 21:14 WIB
in Kolom
ADVERTISEMENT

Catatan | Ingot Simangunsong

TAANAH bersertifikat elektronik adalah sertifikat tanah yang diterbitkan dalam bentuk digital oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari modernisasi administrasi pertanahan di Indonesia.

Sertifikat ini menggantikan sertifikat tanah konvensional (fisik) dan disimpan dalam database elektronik yang dikelola oleh BPN.

Ciri-ciri dan keunggulan sertifikat tanah elektronik:

Berbentuk digital – Tidak lagi dalam bentuk fisik kertas, tetapi dalam format elektronik dengan tanda tangan digital dari pejabat berwenang.

Terintegrasi dalam Sistem BPN – Data tanah tercatat dalam sistem berbasis teknologi informasi untuk mencegah duplikasi dan pemalsuan.

Lebih aman – Mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, atau pemalsuan sertifikat.

Mudah diakses – Pemilik tanah bisa mengakses informasi tanah mereka secara online tanpa harus datang ke kantor BPN.

Mempermudah transaksi – Proses jual beli, hibah, atau pengalihan hak atas tanah bisa dilakukan lebih cepat dan transparan.

Buku Cetak vs Buku Digital: Kelebihan dan kelemahan

Dasar hukum

Penerapan sertifikat tanah elektronik diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Regulasi ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam layanan pertanahan di Indonesia.

Saat ini, penerbitan sertifikat elektronik masih dilakukan secara bertahap di berbagai daerah dan diperuntukkan bagi tanah yang sudah memiliki sertifikat fisik yang dikonversi menjadi bentuk digital.

Meskipun sertifikat tanah elektronik memiliki banyak keunggulan, ada beberapa kelemahan dan tantangan yang perlu diperhatikan, yaitu:

Risiko keamanan siber

Sertifikat elektronik bergantung pada sistem digital, sehingga berpotensi menjadi target serangan siber, seperti peretasan atau kebocoran data.

Jika sistem BPN mengalami gangguan atau diretas, ada kemungkinan data kepemilikan tanah terganggu atau hilang.

Keterbatasan infrastruktur dan SDM

Tidak semua daerah di Indonesia memiliki akses internet yang stabil dan infrastruktur digital yang memadai untuk mendukung sertifikat elektronik.

Masyarakat, terutama yang belum terbiasa dengan teknologi, mungkin kesulitan mengakses atau memahami penggunaan sertifikat digital.

Potensi penyalahgunaan oleh oknum

Dalam proses digitalisasi, ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu, misalnya pemalsuan tanda tangan elektronik atau manipulasi data kepemilikan tanah.

Jika tidak ada transparansi dan pengawasan yang ketat, sertifikat elektronik bisa tetap disalahgunakan seperti halnya sertifikat fisik.

Masalah kepemilikan ganda dan sengketa

Konversi dari sertifikat fisik ke elektronik bisa mengalami kesalahan, terutama jika ada ketidaksesuaian data yang tersimpan di sistem BPN.

Jika terjadi kesalahan input atau perubahan tanpa sepengetahuan pemilik tanah, pemilik harus melakukan koreksi yang bisa memakan waktu dan biaya.

Ketergantungan pada teknologi dan regulasi yang masih berkembang

Tidak semua masyarakat memiliki perangkat atau keterampilan untuk mengakses sertifikat elektronik.

Regulasi terkait sertifikat elektronik masih berkembang dan bisa mengalami perubahan, sehingga ada ketidakpastian bagi pemilik tanah mengenai aturan di masa depan.

Jika Anda ingin menggunakan sertifikat elektronik, sebaiknya memahami prosedur yang benar dan memastikan data Anda sudah tercatat dengan baik di sistem BPN.

Penyitaan tanah

Ancaman penyitaan tanah yang belum bersertifikat elektronik sebenarnya tidak serta-merta terjadi.

Namun, ada beberapa potensi risiko yang perlu diperhatikan terkait kebijakan digitalisasi sertifikat tanah di Indonesia:

Status tanah yang belum dikonversi ke elektronik

Tanah bersertifikat fisik tetap sah meskipun belum dikonversi ke elektronik. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN belum mewajibkan seluruh tanah harus memiliki sertifikat elektronik secara langsung.

Namun, jika dalam jangka panjang digitalisasi menjadi standar utama, bisa saja tanah yang tidak memiliki sertifikat elektronik mengalami keterbatasan akses dalam transaksi, seperti jual beli atau jaminan kredit.

Risiko penguasaan oleh pihak ketiga

Jika tanah belum memiliki sertifikat elektronik dan data kepemilikan tidak tercatat dengan baik di BPN, ada potensi klaim sepihak dari pihak lain.

Bisa terjadi dalam kasus tanah yang tidak memiliki dokumen kepemilikan lengkap, misalnya masih berbentuk girik, petok D, atau hak adat tanpa sertifikat.

Kemungkinan penyitaan dalam sengketa atau program redistribusi tanah

Jika pemerintah menjalankan program penertiban tanah terlantar atau tidak jelas kepemilikannya, tanah yang tidak memiliki sertifikat yang terdata di BPN bisa berisiko dianggap sebagai tanah negara atau masuk program redistribusi tanah.

Jika ada sengketa, pemilik tanah tanpa sertifikat elektronik bisa lebih sulit membuktikan hak kepemilikan dibandingkan dengan mereka yang sudah terdokumentasi secara digital.

Potensi penyalahgunaan regulasi

Dalam proses digitalisasi, jika terjadi kesalahan administrasi atau manipulasi oleh oknum tertentu, ada risiko tanah yang belum bersertifikat elektronik dianggap tidak terdaftar, sehingga lebih rentan diklaim oleh pihak lain.

Hal ini bisa diperburuk jika pemilik tanah tidak aktif memverifikasi status tanahnya di BPN.

Langkah pencegahan

Segera cek status tanah Anda di BPN untuk memastikan terdaftar dengan benar dalam sistem elektronik.

Konversi sertifikat fisik ke elektronik jika memungkinkan, terutama jika ada peraturan yang mewajibkan di masa depan.

Pastikan dokumen kepemilikan tanah lengkap dan tersimpan dengan baik, termasuk bukti pembayaran pajak tanah.

Sejauh ini, tidak ada aturan resmi yang menyatakan tanah tanpa sertifikat elektronik akan langsung disita. Namun, ada baiknya tetap waspada terhadap kemungkinan perubahan kebijakan di masa depan.

Penulis pimpinan redaksi Segaris.co

 

 

 

 

Tags: ElekteoniksegarisSegaris.coSertifikatTanah
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kolom

“60 tahun Implan Gigi: Antara harapan senyum indah dan kisah yang tak terungkap”

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 15:22 WIB
0

Catatan  | Ingot Simangunsong SEJAK 1965, ketika Prof. Per-Ingvar Brånemark dari Swedia pertama kali berhasil menanam implan gigi titanium pada...

Read more
Kolom

Bukan dari Amerika, tapi dari Swedia! Ini penemu Implan Gigi Pertama di Dunia!

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 14:50 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong METODE implan gigi (dental implant) pertama kali diperkenalkan secara ilmiah dan berhasil diterapkan di dunia kedokteran...

Read more
Kolom

Tak sekadar tren, ini risiko di balik IMPLAN GIGI

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 14:20 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong BEBERAPA faktor yang mendorong peningkatan popularitas pemasangan implan gigi: Kemajuan teknologi kedokteran gigi: Misalnya di RS Pondok Indah...

Read more
Kolom

Asal-usul, dan proses pengajuan RUU Perampasan Aset

by Ingot Simangunsong
10 Oktober 2025 | 06:21 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak lahir dari satu individu tertentu, melainkan melalui proses panjang...

Read more
Kolom

Fenomena pejabat tinggi negara berdebat di Media Sosial: Antara transparansi dan krisis Etika Publik

by Ingot Simangunsong
7 Oktober 2025 | 13:28 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong DALAM beberapa tahun terakhir, ruang publik Indonesia semakin bising oleh perdebatan para pejabat tinggi negara di...

Read more
Kolom

bukan POLITIK KEBERANIAN

by Ingot Simangunsong
5 Oktober 2025 | 10:35 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong KETIDAKTEGASAN para pimpinan partai politik dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset telah membuka wajah asli politik kita:...

Read more

Berita Terbaru

Info

Ulee Lheu, Pesona Wisata Bahari dan Religi di Banda Aceh

1 November 2025 | 18:45 WIB
News

Peringatan Maulid Nabi bersama PWI, Polda Aceh ajak insan pers hadirkan pemberitaan yang mencerahkan

1 November 2025 | 17:01 WIB
News

Dihadiri Wali Kota, Kapolda Sumut resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari di Pematangsiantar

31 Oktober 2025 | 18:45 WIB
News

Pemkab Samosir gelar pelatihan dan sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 untuk tingkatkan profesionalisme pengadaan barang/jasa

31 Oktober 2025 | 18:05 WIB
News

Dr. Taqwaddin: “Garda terdepan penegakan hukum korupsi, ada di lembaga eksekutif, pengadilan jadi benteng terakhir”

31 Oktober 2025 | 17:04 WIB
News

Wabup Samosir bahas penguatan koperasi desa dan hilirisasi kopi dengan Menteri Koperasi

31 Oktober 2025 | 09:08 WIB
News

Pengadilan Tinggi Medan lantik sejumlah advokat baru, Ucandi Simanjuntak SH MH: “Janji ini bukan sekadar seremonial”

30 Oktober 2025 | 20:52 WIB
KESEHATAN

Rumkit Bhayangkara Polda Aceh raih tiga penghargaan sekaligus atas kinerja keuangan dan pelayanan publik

30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
News

Kebakaran hebat di Palipi, Abdi Naibaho tewas terjebak di lantai dua toko

30 Oktober 2025 | 17:05 WIB
News

Bupati Samosir: “Pancasila harus dihidupkan dalam tindakan, bukan sekadar hafalan”

30 Oktober 2025 | 09:01 WIB
News

Guru Muhammadiyah punya tanggung jawab ganda: Mendidik dan mengabdi untuk umat

29 Oktober 2025 | 17:24 WIB
News

Pendidikan Muhammadiyah didorong berstandar internasional, Mohammad Sofyan: “Harus setara dengan Jerman”

29 Oktober 2025 | 16:58 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita