PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — PEMERINTAH KOTA (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sosialisasi kepada sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di kawasan Ramayana terkait larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pusat kota.
Aturan tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 15 Desember 2025.
Sosialisasi dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Daniel Hamonangan Siregar, pada Jumat (12/12/2025) dengan mendatangi beberapa loket PO.
Loket pertama yang disambangi adalah PT Eldivo di Jalan Pattimura. Dalam kesempatan itu, Daniel menegaskan bahwa seluruh terminal dan loket PO harus berpindah dari inti kota per tanggal yang telah ditetapkan.
“Jika ada kendala teknis, kita siap berkomunikasi dan berkoordinasi,” ujar Daniel.
Dishub juga telah memasang rambu-rambu larangan bagi bus untuk masuk ke area pusat kota mulai 15 Desember.
Kepala Terminal Tanjungpinggir, Rita Sinaga, menambahkan bahwa seluruh fasilitas pendukung, termasuk loket PO, telah disiapkan di Terminal Tanjungpinggir. Bahkan papan nama PO difasilitasi oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Silakan PO datang ke Terminal Tanjungpinggir dan memilih lokasi yang tersedia,” imbaunya.
Rombongan Dishub kemudian melanjutkan sosialisasi ke sejumlah loket lainnya, antara lain PO Ohana di Jalan Pattimura; PT Intra–PT Sentra dan Paradep Puspa di Jalan Sutomo; bus Betahamu di Jalan Renville; serta Karya Agung dan Sepadan Horas di Jalan Sangnaualuh Damanik.
Pihak PO menyatakan akan mematuhi aturan tersebut. Perwakilan PT Eldivo, Dongan Pandiangan, menyampaikan kesediaan mereka mengikuti kebijakan pemindahan operasional.
“Kami siap mengikuti aturan, namun seluruh PO harus pindah secara bersamaan ke Terminal Tanjungpinggir,” katanya.
Perwakilan PT Intra–PT Sentra, Hendriben Situmorang, juga mendukung langkah tersebut, tetapi meminta agar angkutan desa (angdes) turut diarahkan masuk ke Terminal Tanjungpinggir karena banyak penumpang berasal dari kecamatan di luar kota.
Usai kegiatan, Kadishub Daniel Siregar kembali menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan bersama tim gabungan TNI–Polri dan Satpol PP untuk memastikan seluruh PO memahami aturan baru tersebut.
“Hari ini juga rambu larangan sudah dipasang. Mulai 15 Desember tidak boleh lagi ada bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di inti kota. Kami telah membangun komitmen bersama PO,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Terminal Tanjungpinggir, Rita Sinaga kembali mengingatkan PO agar mematuhi ketentuan dan tidak melakukan aktivitas di luar area terminal.
“Lokasi sudah tersedia. Silakan seluruh PO segera mendaftar untuk penempatan loket. Saat ini sudah ada enam PO yang mendaftar,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak.
“Tolong saling mendukung. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sesuai instruksi Wali Kota, seluruh PO wajib masuk ke Terminal Tanjunginggir,” ujarnya. [Ingot Simangunsong/***]






