TANGERANG, SEGARIS.CO — PELARIAN Leny Agustya, buronan internasional yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice, berakhir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Leny ditangkap tim gabungan setelah tiba dari Kamboja di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu malam, 29 Juli 2026.
Penangkapan tersebut melibatkan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi dan Aviation Security (Avsec).
Leny diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja.
Berawal dari Penggagalan Keberangkatan Dua WNI
Kasus tersebut bermula ketika polisi menggagalkan keberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2026.
Kedua WNI tersebut diduga akan diberangkatkan ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada Leny Agustya yang disebut berperan sebagai koordinator utama perekrutan.
Polisi menduga perekrutan dilakukan melalui sejumlah grup WhatsApp, di antaranya “Holiyay” dan “Liburaaannn”, kemudian menggunakan akun “Jastip by Alana”.
Modusnya Dibungkus Seolah-olah Liburan
Salah satu bagian menarik dari kasus ini adalah dugaan modus yang digunakan untuk melewati pemeriksaan di bandara.
Menurut keterangan polisi yang diberitakan RRI, para calon korban diarahkan untuk memberikan keterangan kepada petugas seolah-olah mereka hanya akan berlibur ke Malaysia selama empat hari.
Leny diduga mengatur berbagai kebutuhan perjalanan, termasuk tiket pesawat dan pemesanan hotel.
Polisi juga menyebut terdapat tiket penerbangan lanjutan dari Kuala Lumpur menuju Phnom Penh yang diduga sengaja disembunyikan dari petugas.
Dengan demikian, perjalanan yang tampak seperti wisata ke Malaysia diduga sebenarnya merupakan bagian dari skema pemberangkatan menuju Kamboja.
Masuk Red Notice Interpol
Leny kemudian masuk dalam daftar Interpol Red Notice sebagai buronan yang dicari terkait perkara tersebut.
Data yang merujuk pada pemberitahuan Interpol mencatat nama LENY AGUSTYA, warga negara Indonesia, dengan tanggal lahir 8 Agustus 2000 dan nomor pemberitahuan 2026/40056.
Red Notice sendiri bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Status tersebut merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di negara-negara anggota Interpol untuk menemukan dan melakukan tindakan sesuai hukum nasional terhadap orang yang dicari.
Pelarian Berakhir Saat Pulang dari Kamboja
Setelah beberapa bulan menjadi buronan, keberadaan Leny akhirnya terdeteksi ketika ia kembali dari Kamboja.
Informasi awal mengenai kedatangannya diperoleh dari pihak Imigrasi. Tim gabungan kemudian mengamankannya sesaat setelah ia tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut.
Polisi Telusuri Jaringan di Baliknya
Penangkapan Leny bukan akhir dari perkara.
Polisi masih berupaya mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran ilegal tersebut.
Kasus ini juga menunjukkan bagaimana modus perekrutan pekerja migran dapat dikemas dengan narasi perjalanan wisata sehingga calon korban maupun petugas dapat dibuat percaya.
Karena itu, masyarakat yang mendapatkan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan proses keberangkatan yang tidak jelas perlu meningkatkan kewaspadaan. [Red/***]






