PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO – PEMERINTAH Kota Pematangsiantar melalui PD Pasar Horas Jaya mulai melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Dwikora, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (19/06/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial kepada para korban.
Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi, mengatakan hingga hari pertama pelaksanaan, sebanyak 143 pedagang telah berhasil diverifikasi.
Pedagang yang mengikuti pendataan diwajibkan membawa KTP, Kartu Izin Berjualan (KIB), serta bukti pembayaran retribusi.
Menurut Bolmen, bantuan akan diberikan kepada pedagang yang benar-benar terdampak kebakaran setelah melalui proses verifikasi.
Tim akan memastikan apakah korban merupakan pemilik kios yang berjualan langsung atau penyewa kios.
Ia menambahkan, proses pendataan berjalan lancar meski sempat ditemukan kendala administrasi.
Namun, berkat kerja sama para pedagang, kendala tersebut dapat diatasi dengan baik.
Pendataan dan verifikasi dijadwalkan berlangsung hingga Senin (22/06/2026) pukul 08.30–16.00 WIB.
Untuk memperlancar penyaluran bantuan, PD Pasar Horas Jaya juga berkoordinasi dengan Bank Sumut.
Pedagang yang belum memiliki rekening akan langsung dibantu pembukaannya oleh petugas Bank Sumut yang disiagakan di lokasi. [Ingot Simangunsong/***]






