MEDAN – SEGARIS.CO – PENANDATANGANAN komitmen bersama antara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, 33 kepala daerah se-Sumut, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus dibuktikan melalui langkah nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, mengatakan komitmen penguatan tata kelola pemerintahan harus diikuti tindakan konkret, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penandatanganan komitmen bersama tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Kalau benar-benar ingin memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah korupsi, harus ada tindakan konkret, transparansi, serta keberanian memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Sutrisno.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumut, Kamis (17/9/2026), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Dalam kegiatan tersebut, Bobby Nasution bersama 33 kepala daerah se-Sumut menandatangani komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi.
Soroti OTT pejabat Pemprov Sumut
Sutrisno juga menyoroti kasus yang menjerat Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang disebut terjaring OTT KPK pada 26 Juni 2025.
Menurutnya, kasus tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Sumut.
“Peristiwa OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Sumut seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pencegahan dan pengawasan yang ada. Komitmen memperbaiki tata kelola harus dibuktikan dengan perubahan sistem dan tindakan nyata,” katanya.
Pertanyakan transparansi biaya politik
Sutrisno juga meminta pemerintah daerah dan KPK membuka ruang evaluasi lebih luas, termasuk mengenai hubungan antara proses politik, biaya politik, dan pengambilan kebijakan setelah seorang calon terpilih menjadi kepala daerah.
Ia mempertanyakan apakah kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat memastikan tidak ada kepentingan tertentu yang mengikuti proses politik sejak pencalonan hingga pelantikan.
“Berapa biaya politik yang sesungguhnya dikeluarkan dan dari mana sumber pembiayaannya? Pertanyaan seperti ini penting karena tata kelola pemerintahan yang bersih juga berkaitan erat dengan transparansi dan integritas proses politik,” ujarnya.
KPK diminta pastikan ada tindak lanjut
Sutrisno selanjutnya mempertanyakan efektivitas kegiatan sosialisasi dan penandatanganan komitmen apabila tidak disertai mekanisme evaluasi serta pengawasan yang jelas.
Ia juga menyoroti aspek efisiensi anggaran dalam kegiatan yang melibatkan 33 kepala daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota, serta perangkat masing-masing.
“KPK perlu memastikan setiap kegiatan yang melibatkan kepala daerah dan DPRD memiliki tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai anggaran digunakan untuk mobilisasi dan akomodasi dalam kegiatan yang hanya menghasilkan dokumen komitmen,” katanya.
Minta perkembangan perkara di Sumut dibuka
Sutrisno juga meminta KPK memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan sejumlah perkara korupsi di Sumatera Utara yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia menyinggung perkara yang berkaitan dengan proyek jalan nasional dan jalan provinsi di Sumut serta sejumlah pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Sebelum mengajak pemerintah daerah menandatangani komitmen tata kelola pemerintahan, KPK juga perlu menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berdasarkan prinsip equality before the law,” tegasnya.
Pencegahan dan penindakan harus berjalan bersama
Sutrisno menilai fungsi pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan. Ia menyebut sejumlah perkara dan persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian penegak hukum, antara lain proyek jalur kereta api di Sumatera Utara, pembangunan atau renovasi Stadion Teladan Medan, serta persoalan UMKM Galeri Universitas Sumatera Utara (USU).
“Pencegahan dan penindakan seharusnya berjalan beriringan. KPK tidak cukup hanya hadir untuk melakukan sosialisasi dan penandatanganan komitmen. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur dan memiliki bukti akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum,” katanya. [Red/Rel/***]
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa)





