Segaris.co
Rabu, 12 Agustus 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Lawan GERAKAN PENGUNDURAN Pilkada Serentak 2024

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
21 Agustus 2024 | 12:25 WIB
in Buah Pikir

oleh | Sutrisno Pangaribuan

BELUM lama berselang Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkanzr putusan penting terkait Pilkada. Putusan yang mewakili rasa adil bagi partai politik non parlemen (kecil), serta putusan terkait batas minimum usia pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah.

Semula MA telah merubah PKPU tentang syarat usia pendaftaran calon menjadi syarat batas usia minumum saat pelantikan.

Namun MK mengembalikan kewarasan hukum dengan merubah UU Pilkada dengan syarat batas usia minimum penetapan calon, bukan penetapan hasil.

Dilaporkan ke Polda Sumut, Wesly Saragih minta KPU Pematangsiantar tunda pelantikan Chairudin Lubis

Atas dasar putusan MK tersebut, DPR reaktif dengan menggelar Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan DPD RI, hari ini, Rabu (21/08/2024), pukul 10.00 WIB.

Rapat tersebut membahas agenda: Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang.

Maka terkait langkah reaktif rapat kerja tersebut kami menduga hal- hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa terkait ambang batas pengajuan calon sesuai putusan MK tidak akan dilakukan perubahan. DPR dan Pemerintah tidak akan mengambil risiko berhadap- hadapan dengan Parpol non parlemen (kecil) dan rakyat.

Kedua, bahwa akan ada upaya menunda (pengunduran) pendaftaran pasangan calon di Pilkada serentak 2024. Pendaftaran calon akan dimulai akhir Desember 2024, (setelah 25/12/2024) demi terpenuhinya batas usia minimum 30 tahun bagi calon yang dikehendaki.

Ketiga, bahwa tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi UJ Pilkada, namunxada kepentingan dan kebutuhan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

Maka terkait langkah rektif DPR dan Pemerintah, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa putusan MK final dan mengikat, dan berlaku sejak putusan dibacakan ke publik. Maka KPU wajib memedomani putusan MK dalam PKPU terkait batas minimum dukungan Parpol bagi pasangan calon dan batas usia minimum calon saat ditetapkan.

Kedua, bahwa tidak dibutuhkan revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi putusan MK. MK dalam posisi negative legislative serta merta dapat merubah pasal demi pasal UU yang bertentangan dengan konstitusi.

Ketiga, bahwa kami menolak rencana reaktif DPR dan Pemerintah melakukan revisi UU Pilkada terutama dengan misi membangun rasionalisasi penundaan Pilkada.

Keempat, bahwa penundaan Pilkada tanpa hal ikhwal kegentingan yang memaksa, tanpa keadaan bencana alam maupun bencana kemanusiaan adalah tindakan merusak demokrasi dan para pelakunya dapat dijerat dengan pasal makar atau penghianat bangsa. Semua pelakunya dapat dijadikan musuh negara.

Kelima, bahwa kami akan melawan setiap upaya penundaan Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan Rabu (27/11/2024). Kami tidak akan menerima pengunduran jadwal Pilkada meski hanya 1 hari.

Keenam, bahwa seluruh Parpol, Ormas, OKP, Ormawa, dan kelompok masyarakat harus bersatu melawan rencana jahat penundaan atau pengunduran jadwal Pilkada Serentak 2024.

Ketujuh, bahwa kami muak dengan aksi pengelabuan hukum yang dilakukan para pihak demi pelanggengan kekuasaan pihak tertentu.

Saatnya kita mengakhiri tindakan para perusak demokrasi yang kita raih dengan darah dan airmata.

Penulis, Sutrisno Pangaribuan, adalah Kader PDIP, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) dan Presidium Satgas Anti Kecurangan Pilkada

Tags: PangaribuanPDIPsegarisSegaris.coSutrisno Pangaribuan
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

Warga HKBP dijanjikan Sekda, ternyata hanya tiga bulan

by Ingot Simangunsong
3 Agustus 2026 | 14:28 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan SETELAH skenario awal menjadikan Topan Ginting sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) kandas. Bobby...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Stop pencitraan! Tidak ada urgensi Bobby-Surya berkantor di Nias

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2026 | 15:06 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan AKSI Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya berkantor di Pulau Nias hanya...

Read more
Buah Pikir

Diawali asesmen, Dinas Pendidikan Tapanuli Utara akan tingkatkan mutu pendidikan

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2026 | 11:18 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang LANGKAH yang dilakukan Kadis Pendidikan Tapanuli Utara Freddy Advent Panjaitan untuk meningkatkan mutu pendidikan sangat tepat....

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Demi menantu Jokowi, DPRDSU diduga lazim menabrak aturan RAPAT PARIPURNA

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2026 | 11:33 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENJELANG akhir tahun lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menayangkan berita di website resminya (www.infosumut.id) dengan...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Bobby kabur, Siapa berlomba CARI MUKA?

by Ingot Simangunsong
28 Juli 2026 | 22:53 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan UPAYA cari muka kepada Bobby Nasution mulai muncul dengan pernyataan Anggota DPRD Sumut tentang kuorum Rapat...

Read more
Buah Pikir

PRABOWONOMICS: “Jalan pulang Negara kepada rakyat”

by Ingot Simangunsong
26 Juli 2026 | 16:27 WIB
0

Oleh | Imran Simanjuntak. MA DI tengah dinamika politik nasional yang semakin kompleks, Harlah PKB ke-28 menghadirkan sesuatu yang berbeda...

Read more

Berita Terbaru

News

Dokkes Polres Pematangsiantar pastikan keamanan pangan dalam distribusi MBG

12 Agustus 2026 | 13:46 WIB
News

Gebyar IVA Test Pematangsiantar didorong capai target 80 persen

12 Agustus 2026 | 13:21 WIB
News

Terkait hak pensiunan, dua tahun Tirtanadi kangkangi hukum

11 Agustus 2026 | 16:19 WIB
News

3,2 kilogram Ganja diungkap di Lingkungan Kampus USI, tiga tersangka diamankan

11 Agustus 2026 | 14:50 WIB
News

Langgar konstitusi, PBHI Sumut prihatin polemik di Chapel USU

11 Agustus 2026 | 14:34 WIB
News

PT Hydra Media Indonesia perluas Jaringan Fiber Optik, Dukung Siantar makin terkoneksi

11 Agustus 2026 | 12:57 WIB
News

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Malam, imbau warga jaga Kamtibmas

10 Agustus 2026 | 17:52 WIB
News

Ketua DPC Partuha Maujana Simalungun soroti sikap Kepala SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar terhadap media

10 Agustus 2026 | 17:33 WIB
News

Ephorus HKBP Viktor Tinambunan: Negara mayoritas penduduknya ateis, tidak ada korupsi

10 Agustus 2026 | 10:50 WIB
News

Gedung Pertemuan Advent di MT Haryono Tebet terbakar, 15 mobil Damkar dikerahkan

10 Agustus 2026 | 09:02 WIB
Kolom

Adab yang (Sengaja) Dilupakan

9 Agustus 2026 | 23:15 WIB
Kolom

Kematian Winda Lorenza Gowasa: Polisi Sebut Bunuh Diri, Keluarga Curiga, Komisi III DPR Turun Tangan

9 Agustus 2026 | 07:26 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita