Segaris.co
Selasa, 11 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Lawan GERAKAN PENGUNDURAN Pilkada Serentak 2024

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
21 Agustus 2024 | 12:25 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

oleh | Sutrisno Pangaribuan

BELUM lama berselang Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkanzr putusan penting terkait Pilkada. Putusan yang mewakili rasa adil bagi partai politik non parlemen (kecil), serta putusan terkait batas minimum usia pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah.

Semula MA telah merubah PKPU tentang syarat usia pendaftaran calon menjadi syarat batas usia minumum saat pelantikan.

Namun MK mengembalikan kewarasan hukum dengan merubah UU Pilkada dengan syarat batas usia minimum penetapan calon, bukan penetapan hasil.

Dilaporkan ke Polda Sumut, Wesly Saragih minta KPU Pematangsiantar tunda pelantikan Chairudin Lubis

Atas dasar putusan MK tersebut, DPR reaktif dengan menggelar Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan DPD RI, hari ini, Rabu (21/08/2024), pukul 10.00 WIB.

Rapat tersebut membahas agenda: Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang.

Maka terkait langkah reaktif rapat kerja tersebut kami menduga hal- hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa terkait ambang batas pengajuan calon sesuai putusan MK tidak akan dilakukan perubahan. DPR dan Pemerintah tidak akan mengambil risiko berhadap- hadapan dengan Parpol non parlemen (kecil) dan rakyat.

Kedua, bahwa akan ada upaya menunda (pengunduran) pendaftaran pasangan calon di Pilkada serentak 2024. Pendaftaran calon akan dimulai akhir Desember 2024, (setelah 25/12/2024) demi terpenuhinya batas usia minimum 30 tahun bagi calon yang dikehendaki.

Ketiga, bahwa tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi UJ Pilkada, namunxada kepentingan dan kebutuhan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

Maka terkait langkah rektif DPR dan Pemerintah, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa putusan MK final dan mengikat, dan berlaku sejak putusan dibacakan ke publik. Maka KPU wajib memedomani putusan MK dalam PKPU terkait batas minimum dukungan Parpol bagi pasangan calon dan batas usia minimum calon saat ditetapkan.

Kedua, bahwa tidak dibutuhkan revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi putusan MK. MK dalam posisi negative legislative serta merta dapat merubah pasal demi pasal UU yang bertentangan dengan konstitusi.

Ketiga, bahwa kami menolak rencana reaktif DPR dan Pemerintah melakukan revisi UU Pilkada terutama dengan misi membangun rasionalisasi penundaan Pilkada.

Keempat, bahwa penundaan Pilkada tanpa hal ikhwal kegentingan yang memaksa, tanpa keadaan bencana alam maupun bencana kemanusiaan adalah tindakan merusak demokrasi dan para pelakunya dapat dijerat dengan pasal makar atau penghianat bangsa. Semua pelakunya dapat dijadikan musuh negara.

Kelima, bahwa kami akan melawan setiap upaya penundaan Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan Rabu (27/11/2024). Kami tidak akan menerima pengunduran jadwal Pilkada meski hanya 1 hari.

Keenam, bahwa seluruh Parpol, Ormas, OKP, Ormawa, dan kelompok masyarakat harus bersatu melawan rencana jahat penundaan atau pengunduran jadwal Pilkada Serentak 2024.

Ketujuh, bahwa kami muak dengan aksi pengelabuan hukum yang dilakukan para pihak demi pelanggengan kekuasaan pihak tertentu.

Saatnya kita mengakhiri tindakan para perusak demokrasi yang kita raih dengan darah dan airmata.

Penulis, Sutrisno Pangaribuan, adalah Kader PDIP, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) dan Presidium Satgas Anti Kecurangan Pilkada

Tags: PangaribuanPDIPsegarisSegaris.coSutrisno Pangaribuan
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Horja Bius: Tradisi Sitolu Hae Horbo Pangururan yang hilang dari pranata sosial

by Ingot Simangunsong
10 November 2025 | 19:54 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang SERING kita dengar kisah tentang Horja Bius, perhelatan sakral yang dahulu dilaksanakan oleh para Malim dan...

Read more
Buah Pikir

Pengkhianatan dari anak bangsa sendiri (refleksi Hari Pahlawan)

by Ingot Simangunsong
10 November 2025 | 13:29 WIB
0

Oleh: DR. Nursanjaya Abdullah SETIAP kali kita membuka lembaran sejarah negeri ini, selalu ada luka yang menganga di antara barisan...

Read more
Buah Pikir

Siraja Gusar, Anak Harajaon Raja Sitempang

by Ingot Simangunsong
10 November 2025 | 09:05 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang SEJARAH mencatat kedatangan Siraja Gusar sebagai anak harajaon sekaligus penerima Tano Harajaon di Hariara Sigurdung, Desa...

Read more
Buah Pikir

Tabir Sejarah Pangururan: Pecah belah kaum adat Sitolu Hae Horbo di Era Kolonial

by Ingot Simangunsong
9 November 2025 | 16:11 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang UPAYA memecah kesatuan adat Sitolu Hae Horbo di Pangururan mulai muncul pada sekitar tahun 1920. Pada...

Read more
Buah Pikir

Jejak Registrasi Bius di Pangururan: Warisan administrasi Belanda yang tinggalkan konflik tanah berlarut

by Ingot Simangunsong
9 November 2025 | 10:07 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang PROSES registrasi 147 bius yang dilakukan Asisten Demang W.M. Hutagalung di Samosir pada 1904–1905 membawa dampak...

Read more
Buah Pikir

Samosir dalam Arus Sejarah Kelam: Perbudakan, Rodi, dan Perlawanan Rakyat Batak

by Ingot Simangunsong
8 November 2025 | 10:40 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang PADA awal abad ke-19, wilayah Tapanuli Raya, termasuk Samosir dengan pusatnya di Pangururan, berada dalam situasi...

Read more

Berita Terbaru

News

Ketua PT Banda Aceh lantik Muhammad Alqudri sebagai Ketua PN Suka Makmue

10 November 2025 | 20:20 WIB
Buah Pikir

Horja Bius: Tradisi Sitolu Hae Horbo Pangururan yang hilang dari pranata sosial

10 November 2025 | 19:54 WIB
News

Peringatan Hari Pahlawan di Samosir diwarnai upacara khidmat

10 November 2025 | 19:42 WIB
News

Wakapolda Aceh hadiri upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di Banda Aceh

10 November 2025 | 13:41 WIB
Buah Pikir

Pengkhianatan dari anak bangsa sendiri (refleksi Hari Pahlawan)

10 November 2025 | 13:29 WIB
News

Polda Aceh gelar upacara Hari Pahlawan, Kapolda ajak teladani semangat perjuangan

10 November 2025 | 11:28 WIB
News

Balita hilang di Makassar, ternyata dijual Rp80 juta ke kelompok SAD Jambi, Polisi amankan dua pelaku

10 November 2025 | 10:32 WIB
Buah Pikir

Siraja Gusar, Anak Harajaon Raja Sitempang

10 November 2025 | 09:05 WIB
News

80 pembalap meramaikan Kejuaraan Motocross Anti Narkoba di Banda Aceh

9 November 2025 | 19:49 WIB
Buah Pikir

Tabir Sejarah Pangururan: Pecah belah kaum adat Sitolu Hae Horbo di Era Kolonial

9 November 2025 | 16:11 WIB
News

Generasi muda Aceh berkiprah di Jakarta, Yasir Habib Putra jadi Lurah Cakung Barat

9 November 2025 | 15:24 WIB
News

Antap FC raih gelar juara Bupati Cup III Samosir 2025

9 November 2025 | 13:55 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita