Segaris.co
Jumat, 9 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

Asal-usul, dan proses pengajuan RUU Perampasan Aset

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
10 Oktober 2025 | 06:21 WIB
in Kolom
ADVERTISEMENT

Oleh | Ingot Simangunsong

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak lahir dari satu individu tertentu, melainkan melalui proses panjang dan kolaboratif antara sejumlah lembaga penegak hukum serta pembuat kebijakan.

Ide dan perumusannya berkembang bertahap sejak lebih dari satu dekade lalu hingga akhirnya diformalkan oleh pemerintah dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Gagasan awal penyusunan RUU ini mulai muncul sekitar tahun 2008, ketika sejumlah lembaga hukum dan keuangan melihat perlunya payung hukum yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana.

Naskah akademik resminya kemudian disusun oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 2012.

Tim penyusun kala itu diketuai oleh Dr. Ramelan, yang merumuskan dasar-dasar hukum serta tujuan pembentukan undang-undang tersebut.

Lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak yang paling aktif mendorong kelahiran regulasi ini.

PPATK tercatat berperan besar dalam memberikan masukan teknis serta analisis terkait mekanisme pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan, sehingga sering disebut sebagai salah satu penggagas utama di balik RUU ini.

Tahapan formal pengajuan RUU dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, ketika pemerintah secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023 kepada DPR pada 4 Mei 2023. Surpres tersebut berisi permintaan agar DPR segera membahas RUU Perampasan Aset.

Surat tersebut diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR yang diketuai Indra Iskandar, dan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

Ketua DPR Puan Maharani kemudian memastikan bahwa RUU tersebut akan masuk dalam agenda pembahasan legislatif.

Proses administrasi selanjutnya dijalankan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) guna menentukan alat kelengkapan DPR yang akan membahasnya.

Setelah itu, RUU Perampasan Aset ditempatkan dalam ranah pembahasan Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III DPR RI, serta beberapa kali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Hingga tahun 2025, pembahasannya terus digiatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dengan demikian, meski tidak memiliki satu “pencetus” tunggal, RUU Perampasan Aset merupakan hasil kerja panjang lintas lembaga — mulai dari PPATK, Kemenkumham, dan BPHN, hingga Presiden Joko Widodo yang secara resmi mengajukannya ke DPR.

Proses tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dan parlemen untuk menciptakan instrumen hukum yang lebih efektif dalam menjerat pelaku kejahatan dan mengembalikan aset negara yang dirampas secara ilegal.

Penulis, Ingot Simangunsong, PimpinanRedaksi Mediaonline Segaris.co 

Tags: AsetKPKPerampasanPPATKRUUsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kolom

“60 tahun Implan Gigi: Antara harapan senyum indah dan kisah yang tak terungkap”

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 15:22 WIB
0

Catatan  | Ingot Simangunsong SEJAK 1965, ketika Prof. Per-Ingvar Brånemark dari Swedia pertama kali berhasil menanam implan gigi titanium pada...

Read more
Kolom

Bukan dari Amerika, tapi dari Swedia! Ini penemu Implan Gigi Pertama di Dunia!

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 14:50 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong METODE implan gigi (dental implant) pertama kali diperkenalkan secara ilmiah dan berhasil diterapkan di dunia kedokteran...

Read more
Kolom

Tak sekadar tren, ini risiko di balik IMPLAN GIGI

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 14:20 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong BEBERAPA faktor yang mendorong peningkatan popularitas pemasangan implan gigi: Kemajuan teknologi kedokteran gigi: Misalnya di RS Pondok Indah...

Read more
Kolom

Fenomena pejabat tinggi negara berdebat di Media Sosial: Antara transparansi dan krisis Etika Publik

by Ingot Simangunsong
7 Oktober 2025 | 13:28 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong DALAM beberapa tahun terakhir, ruang publik Indonesia semakin bising oleh perdebatan para pejabat tinggi negara di...

Read more
Kolom

bukan POLITIK KEBERANIAN

by Ingot Simangunsong
5 Oktober 2025 | 10:35 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong KETIDAKTEGASAN para pimpinan partai politik dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset telah membuka wajah asli politik kita:...

Read more
Kolom

Di balik dana BOS, Kepala Sekolah dalam pusaran korupsi

by Ingot Simangunsong
4 Oktober 2025 | 10:19 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong SETIAP awal tahun ajaran, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selalu menjadi harapan. Triliunan rupiah yang digelontorkan...

Read more

Berita Terbaru

Buah Pikir

Tolak Pilkada kembali ke DPRD

8 Januari 2026 | 19:47 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar serahkan seragam dan pakaian olahraga kepada murid PAUD SAB

8 Januari 2026 | 14:27 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmaba TNI AD dan ikuti Vicon Panen Raya Nasional

7 Januari 2026 | 17:40 WIB
News

Pemerintah fokus tangani sungai dan infrastruktur terdampak bencana di Tapanuli Utara

7 Januari 2026 | 11:19 WIB
News

Oktavianus Sitio: “Suksesi dan agenda politik Partai Golkar ke depan di tangan tokoh muda”

7 Januari 2026 | 07:20 WIB
News

Pemprov Sumut bungkam soal bantuan untuk korban bencana alam dikenakan biaya Rp2,4 juta

7 Januari 2026 | 03:57 WIB
News

Wesly Silalahi tekankan penyusunan program kerja terukur di awal 2026

5 Januari 2026 | 12:43 WIB
News

Bupati Taput lantik 21 pejabat: Tegaskan loyalitas, kinerja, dan percepatan pelayanan publik

31 Desember 2025 | 07:21 WIB
News

Bupati Taput hadiri Rakor Pembangunan Huntap, usulkan 224 unit bagi warga terdampak bencana

29 Desember 2025 | 11:56 WIB
News

Wali Kota gelar Open House Natal, ajak warga perkuat persaudaraan dan kepedulian sosial

27 Desember 2025 | 16:42 WIB
News

KLHK siapkan Sanksi Administratif untuk Pemkab Kudus terkait pengelolaan TPA

27 Desember 2025 | 07:30 WIB
News

Natal PKK Pematangsiantar jadi momentum penguatan nilai keluarga dan kebersamaan

24 Desember 2025 | 08:17 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita