Segaris.co
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

Asal-usul, dan proses pengajuan RUU Perampasan Aset

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
10 Oktober 2025 | 06:21 WIB
in Kolom
ADVERTISEMENT

Oleh | Ingot Simangunsong

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak lahir dari satu individu tertentu, melainkan melalui proses panjang dan kolaboratif antara sejumlah lembaga penegak hukum serta pembuat kebijakan.

Ide dan perumusannya berkembang bertahap sejak lebih dari satu dekade lalu hingga akhirnya diformalkan oleh pemerintah dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Gagasan awal penyusunan RUU ini mulai muncul sekitar tahun 2008, ketika sejumlah lembaga hukum dan keuangan melihat perlunya payung hukum yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana.

Naskah akademik resminya kemudian disusun oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 2012.

Tim penyusun kala itu diketuai oleh Dr. Ramelan, yang merumuskan dasar-dasar hukum serta tujuan pembentukan undang-undang tersebut.

Lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak yang paling aktif mendorong kelahiran regulasi ini.

PPATK tercatat berperan besar dalam memberikan masukan teknis serta analisis terkait mekanisme pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan, sehingga sering disebut sebagai salah satu penggagas utama di balik RUU ini.

Tahapan formal pengajuan RUU dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, ketika pemerintah secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023 kepada DPR pada 4 Mei 2023. Surpres tersebut berisi permintaan agar DPR segera membahas RUU Perampasan Aset.

Surat tersebut diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR yang diketuai Indra Iskandar, dan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

Ketua DPR Puan Maharani kemudian memastikan bahwa RUU tersebut akan masuk dalam agenda pembahasan legislatif.

Proses administrasi selanjutnya dijalankan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) guna menentukan alat kelengkapan DPR yang akan membahasnya.

Setelah itu, RUU Perampasan Aset ditempatkan dalam ranah pembahasan Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III DPR RI, serta beberapa kali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Hingga tahun 2025, pembahasannya terus digiatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dengan demikian, meski tidak memiliki satu “pencetus” tunggal, RUU Perampasan Aset merupakan hasil kerja panjang lintas lembaga — mulai dari PPATK, Kemenkumham, dan BPHN, hingga Presiden Joko Widodo yang secara resmi mengajukannya ke DPR.

Proses tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dan parlemen untuk menciptakan instrumen hukum yang lebih efektif dalam menjerat pelaku kejahatan dan mengembalikan aset negara yang dirampas secara ilegal.

Penulis, Ingot Simangunsong, PimpinanRedaksi Mediaonline Segaris.co 

Tags: AsetKPKPerampasanPPATKRUUsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kolom

Fenomena pejabat tinggi negara berdebat di Media Sosial: Antara transparansi dan krisis Etika Publik

by Ingot Simangunsong
7 Oktober 2025 | 13:28 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong DALAM beberapa tahun terakhir, ruang publik Indonesia semakin bising oleh perdebatan para pejabat tinggi negara di...

Read more
Kolom

bukan POLITIK KEBERANIAN

by Ingot Simangunsong
5 Oktober 2025 | 10:35 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong KETIDAKTEGASAN para pimpinan partai politik dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset telah membuka wajah asli politik kita:...

Read more
Kolom

Di balik dana BOS, Kepala Sekolah dalam pusaran korupsi

by Ingot Simangunsong
4 Oktober 2025 | 10:19 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong SETIAP awal tahun ajaran, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selalu menjadi harapan. Triliunan rupiah yang digelontorkan...

Read more
Kolom

Dana BOS dan Kepala Sekolah: Mandat yang mulai dipertanyakan

by Ingot Simangunsong
26 September 2025 | 09:26 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong PROGRAM Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak lama dirancang pemerintah untuk meringankan beban biaya pendidikan dasar hingga...

Read more
Kolom

KORUPTOR [muda] itu BAJING-an

by Ingot Simangunsong
13 September 2025 | 20:01 WIB
0

Catatan | Ingot SimangunsongANTARA bajing dan bajingan. Keduanya berbeda makna dan arti. BAJING adalah tupai, binatang pengerat yang dikenal sebagai hama...

Read more
Kolom

Gerakan RADIKAL berantas korupsi dan perampasan kekayaan [asset]

by Ingot Simangunsong
12 September 2025 | 21:32 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong KORUPSI. KORUPTOR. Sesuatu yang sudah sangat "keterlaluan" berkembang-biaknya di negeri ini. Penikmat korup, ada di berbagai...

Read more

Berita Terbaru

Kolom

Asal-usul, dan proses pengajuan RUU Perampasan Aset

10 Oktober 2025 | 06:21 WIB
News

Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, Gubernur serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di KEK Sei Mangkei

9 Oktober 2025 | 17:43 WIB
News

Siantar Barat duta Kota Pematangsiantar dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi Sumut

9 Oktober 2025 | 09:53 WIB
News

Bupati Samosir audiensi ke Kementan RI, Ditjen Perkebunan sarankan fokus di komoditi kopi dan hilirisasi kopi

9 Oktober 2025 | 09:37 WIB
News

Perobohan Gedung IV Pasar Horas dimulai, target rampung 1,5 bulan

8 Oktober 2025 | 22:31 WIB
News

Dasa Sinaga reses di Bah Bolon Tongah, Basaria Batubara: “12 tahun kami menunggu renovasi sekolah…”

8 Oktober 2025 | 09:49 WIB
News

Dasa Sinaga terima aspirasi peningkatan status SMP Negeri 7 Pematangsiantar dan perbaikan halte bus

7 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Kolom

Fenomena pejabat tinggi negara berdebat di Media Sosial: Antara transparansi dan krisis Etika Publik

7 Oktober 2025 | 13:28 WIB
News

Wakil Wali Kota hadiri Peringatan Maulid Nabi di MTsN Pematangsiantar

6 Oktober 2025 | 19:23 WIB
News

Pembongkaran Gedung IV Pasar Horas dimulai dari perobohan jembatan penyeberangan

6 Oktober 2025 | 10:40 WIB
News

Perumda Tirta Uli siasati pipa air pecah, Dirut: “Kami mohon maaf…”

5 Oktober 2025 | 20:53 WIB
News

Peringatan Maulid Nabi momentum teladani akhlak Rasulullah SAW

5 Oktober 2025 | 11:03 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita