Segaris.co
Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

KLHK siapkan Sanksi Administratif untuk Pemkab Kudus terkait pengelolaan TPA

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
27 Desember 2025 | 07:30 WIB
in News

JAWA TENGAH — SEGARIS.CO — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyusul temuan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dinilai belum memenuhi ketentuan.

Langkah ini diambil untuk mendorong percepatan perbaikan tata kelola TPA di daerah tersebut.

Keputusan tersebut diambil usai peninjauan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Bupati Kudus Sam’ani Intakoris serta jajaran Forkopimda di TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, pada Jumat (26/12).

Sanksi diberikan karena Pemerintah Kabupaten Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), meskipun telah menunjukkan respons cepat dalam mengurangi tekanan lingkungan di TPA.

Menteri Hanif mengapresiasi inisiatif Bupati Kudus serta Ketua DPRD Kudus Masan dalam melakukan percepatan perbaikan, namun menegaskan bahwa kondisi TPA yang berada di area ketinggian memiliki risiko tinggi dan membutuhkan pengelolaan lebih serius.

Praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) yang masih terjadi di TPA Kudus merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-undang tersebut mewajibkan penutupan open dumping paling lambat tiga tahun setelah diberlakukan, dan mendorong daerah untuk beralih ke sistem controlled landfill.

Pengelolaan TPA Tanjungrejo menghadapi tantangan berat karena lokasinya berada di tebing, sehingga berpotensi menimbulkan bencana jika tidak ditangani dengan tepat.

Menteri Hanif menekankan pentingnya pembangunan terasering secara serius untuk mencegah kejadian serupa seperti yang pernah menimbulkan korban jiwa di daerah lain akibat ketidaktaatan dalam pengelolaan TPA.

Dalam sistem controlled landfill, sampah wajib ditutup dengan tanah secara berkala setiap tiga hingga tujuh hari. Cara ini bertujuan mengurangi lindi, bau, dan pencemaran lingkungan.

Meski Kudus dinilai telah melakukan sejumlah pembenahan dan termasuk dalam sekitar separuh kabupaten/kota yang mulai memperbaiki TPA-nya, KLHK menegaskan bahwa kepatuhan penuh terhadap standar pengelolaan sampah tetap menjadi prioritas utama. [Red/***]

Tags: LingkunganSampahsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Tepati janji, Kang Dedi Mulyadi serahkan bantuan kemanusiaan pascabencana di Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
12 Januari 2026 | 20:55 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menyambut kedatangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri Ibadah Syukuran Tahun Baru 2026 GKPS Resort Siantar I, terima Dayok Nabinatur

by Ingot Simangunsong
11 Januari 2026 | 21:52 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Liswati Wesly Silalahi menghadiri Ibadah...

Read more
News

Pemkab Tapanuli Utara tegaskan komitmen pelestarian lingkungan dan kesiapsiagaan bencana

by Ingot Simangunsong
11 Januari 2026 | 20:51 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KABUPATEN (Pemkab) Tapanuli Utara menegaskan komitmennya dalam pelestarian lingkungan dan penguatan kesiapsiagaan bencana melalui...

Read more
News

Sekda hadiri syukuran Dedikasi Altar Gereja Paroki St Fransiskus Asisi dan penerimaan sakramen krisma

by Ingot Simangunsong
11 Januari 2026 | 20:17 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar Wesly Silalahi, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, menghadiri acara syukuran...

Read more
News

LBH Gerak Indonesia DPD Sumut pindah kantor, Pdt Toni Sinaga: “Pengacara perlu Wahyu”, Jusniar Siahaan: “2026, fokus advokasi dan edukasi”

by Ingot Simangunsong
10 Januari 2026 | 20:43 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- SETELAH lima tahun berkantor di Jalan Melanthon Siregar, LBH Gerak Indonesia DPD Sumut -- yang dipimpin...

Read more
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar serahkan seragam dan pakaian olahraga kepada murid PAUD SAB

by Ingot Simangunsong
8 Januari 2026 | 14:27 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- KETUA TP PKK Kota Pematangsiantar sekaligus Ketua Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini–Sanggar Anak Balita (PAUD SAB)...

Read more

Berita Terbaru

News

Tepati janji, Kang Dedi Mulyadi serahkan bantuan kemanusiaan pascabencana di Tapanuli Utara

12 Januari 2026 | 20:55 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri Ibadah Syukuran Tahun Baru 2026 GKPS Resort Siantar I, terima Dayok Nabinatur

11 Januari 2026 | 21:52 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara tegaskan komitmen pelestarian lingkungan dan kesiapsiagaan bencana

11 Januari 2026 | 20:51 WIB
News

Sekda hadiri syukuran Dedikasi Altar Gereja Paroki St Fransiskus Asisi dan penerimaan sakramen krisma

11 Januari 2026 | 20:17 WIB
News

LBH Gerak Indonesia DPD Sumut pindah kantor, Pdt Toni Sinaga: “Pengacara perlu Wahyu”, Jusniar Siahaan: “2026, fokus advokasi dan edukasi”

10 Januari 2026 | 20:43 WIB
Buah Pikir

Tolak Pilkada kembali ke DPRD

8 Januari 2026 | 19:47 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar serahkan seragam dan pakaian olahraga kepada murid PAUD SAB

8 Januari 2026 | 14:27 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmaba TNI AD dan ikuti Vicon Panen Raya Nasional

7 Januari 2026 | 17:40 WIB
News

Pemerintah fokus tangani sungai dan infrastruktur terdampak bencana di Tapanuli Utara

7 Januari 2026 | 11:19 WIB
News

Oktavianus Sitio: “Suksesi dan agenda politik Partai Golkar ke depan di tangan tokoh muda”

7 Januari 2026 | 07:20 WIB
News

Pemprov Sumut bungkam soal bantuan untuk korban bencana alam dikenakan biaya Rp2,4 juta

7 Januari 2026 | 03:57 WIB
News

Wesly Silalahi tekankan penyusunan program kerja terukur di awal 2026

5 Januari 2026 | 12:43 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita