RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) terkait penggelapan pajak yang terjadi di Samsat Pangururan, tidak ikut membahas terkait kasus kematian almarhum Bripka Arfan Saragih.
“Karena masalah itu, kita sudah percayai pihak Poldasu menangani secara proporsional dalam mengungkap atas kematian tersebut.”
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasib Simbolon pada RDP yang digelar di gedung dewan di Komplek Perkantoran Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (04/04/2023).


RDP terkait kasus penggelapan pajak kenderaan sejak Tahun 2018 hingga 2023 tersebut, dipimpin Ketua DPRD, Sorta Ertaty Siahaan, dihadiri wakil ketua Nasib Simbolon dan Pantas Marroha Sinaga serta 13 anggota dewan, Kepala UPT Samsat Pangururan Deni Robi Meliala, Perwakilan BANK Sumut, Bapenda Sumatera Utara dan Dispinka Kabupaten Samosir.
RDP mencari solusi untuk menyikapi keluhan korban mafia pajak kenderaan yang terstruktur, masif dan telah merugikan ratusan warga Rp2,5 miliar.

Senada anggota dewan Saor Silalahi menyampaikan harapan kepada Bapenda Sumatera Utara apa bentuk dukungan pemutihan pajak secara total pada kenderaan, karena mereka korban.
Sementara itu, KUPT Samsat Pangururan, Deni Robi Meliala mengatakan, hingga saat ini korban kasus penggelapan yang mendatangi Posko Pengaduan 253 kenderaan dengan jenis kendaraan sepedamotor dan mobil.
“Jadi bila masih ada warga yang merasa korban terkait pajak kenderaan, tolong dilaporkan ke posko Samsat Pangururan Hariara Tolu Desa Parsaoran 1 Jalan Raya Pangururan-Simanindo,” katanya.

Dari Bapenda Sumatera Utara, Ahmah Fadly mengatakan, “Sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2022 dapat memberi keringanan pajak atau penghapusan pajak pada hal-hal tertentu, termasuk yang terjadi saat ini didaerah Samosir namun kami utusan yang hadir pada kesempatan akan segera melaporkan ke Gubernur.”
Namun saat ini sambil menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian terkait kasus penggelapan pajak dan juga berharap kepada yang ada disini agar memberi informasi agar melaporkan ke pihak Samsat yang telah membuka pos pelayanan.

Spanduk dukungan
Di lain tempat di hari yang sama, di Mapolres Samosir, masyarakat membuat spanduk bentuk dukungan yang dibubui tanda tangan, yang mendukung pihak kepolisian terkhusus kepada Kapolda Sumatera Utara untuk membuka Kasus Penggelapan secara terang bendarang.
“Bila perlu para pihak pelaku mafia pajak harus dikenakan sanksi undang-undang nomor 28 Tahun 2009 Tentang perpajakan (Penyitaan aset-red),” kata Dorgis Simanjuntak, saksi pelapor.
CEPAT TANGGAP Perumda Tirta Uli terhadap pesan WhatsApp konsumen
“Kami masyarakat korban Pajak Samsat Pangururan mendukung Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman untuk mengusut tuntas penggelapan pajak seterang- terangnya,” kata Boris Situmorang, warga Pangururan yang juga korban penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan.
Sementara itu, Pamog Simbolon mengungkapkan, kerugian pajak kenderaan yang telah disetor kepada pihak petugas Samsat waktu itu Rp60 juta.
“Saya berharap kepada institusi Polri agar membuka kasus penggelapan pajak di Samsat Pangururan dibuka secara terang benderang, agar ke depan tidak terulang kembali,” kata Pamog Simbolon. (Hatoguan Sitanggang/***)






