Segaris.co
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

Hakim agung, PERAMPASAN aset dan para koruptor

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
23 September 2022 | 21:38 WIB
in Kolom

Catatan | Ingot Simangunsong

 

SEORANG hakim agung masuk dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung, Kamis (22/09/2022).

Bersama hakim agung itu, 9 orang lainnya, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sungguh memprihatinkan. Beberapa hari setelah puluhan koruptor mendapatkan kemurahan bebas bersyarat, muncul kabar tertangkapnya puluhan orang yang terlibat dalam lingkaran korupsi.

Para koruptor, belum terdampak efek jera atas hukuman yang ditetapkan. Kasus terbaru hakim agung, adalah bentuk penguatan bahwa korupsi merupakan jalan pintas untuk mendapatkan “kekayaan”.

Perampasan aset

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah disusun sejak tahun 2019. Namun, kenyataannya sampai saat ini, DPR masih merasa enggan untuk mensahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.

Padahal dengan disahkannya RUU tersebut, akan memberikan efek jera bagi para koruptor untuk menggerogoti kekayaan atau anggaran negara.

Boleh saja para koruptor itu mendapatkan kemudahan-kemudahan atau keringan hukuman, akan tetapi ketika diselesaikannya hukuman, seluruh asetnya sudah dirampas negara. Atau dengan kata lain, begitu keluar dari balik jeruji besi, para koruptor tersebut, sudah termiskinkan.

Patut, diberikan dukungan kepada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) supaya RUU Perampasan Aset segera disahkan.

MAKI pun berpendapat bahwa MK memiliki wewenang untuk memaksa pemerintah dan DPR segera mengesahkan rancangan itu.

“MAKI akan mengajukan uji materi ke MK guna memohon perintah kepada pemerintah dan DPR guna membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu, 17 September 2022.

Baca juga :

Tahun 2023, 83.000 RT kurang mampu dapat bantuan sambungan listrik baru

Masih setengah hati

Dengan tidak dilakukan DPR percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang, adalah sebagai sinyal tegas, bahwa DPR masih berada di wilayah setengah hati dalam pemberantasan korupsi.

Penegakan hukum dan hukuman berat bagi para koruptor, masih jauh dari harapan masyarakat yang paling terluka karena prilaku para koruptor di negeri ini.

Revisi UU Pemasyarakatan yang memberikan kesempatan napi koruptor mendapatkan pengurangan hukuman berupa remisi, asimilasi dan bebas bersyarat, sangatlah melukai masyarakat.

Betapa nikmatnya para koruptor, sudahlah menguasai kekayaan negara dengan sebebasnya, mendapatkan fasilitas lain terkait pengurangan masa hukuman, dan setelah keluar masih dapat tersenyum sembari menikmati sejumlah aset.

Baca juga :

MENYEDIHKAN … Hakim Agung di-OTT KPK 

Jika DPR masih tetap menutupi hati nurani mereka terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset, maka semakin jelaslah bahwa DPR yang mempersiapkan para komisioner KPK, sekaligus juga sebagai bumper macetnya perjalanan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.

Kenapa DPR menjadi berada di wilayah setengah hati dalam pemberantasan korupsi? Jika DPR, masih bagian dari perwakilan rakyat, seharusnyalah hati nurani mereka terbuka untuk melihat kondisi konstituen yang sesungguhnya terluka karena demikian “istimewanya” para koruptor.

Untuk itulah UU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan cara harus ada perintah dari MK.

MAKI akan melakukannya. Rakyat harus memberi dukungan dan dorongan yang kuat bagi MK untuk pengesahaan RUU Perampasan Aset.

Para koruptor harus dan harus serta wajib dimiskinkan. Aset para koruptor harus dirampas, dengan pengesahan payung hukum Undang-Undang Perampasan Aset.

Jika MK mengakomodir aspirasi MAKI, maka terlepaslah pemberantasan korupsi di negeri yang kita cintai ini, dari “wilayah setengah hati.”

Penulis, Pimpinan Redaksi mediaonline segaris.co

Tags: AgungAsetHakimKPKMKPerampasan
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Ingot Simangunsong
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 07:53 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  SELAMA puluhan tahun, nama Etiopia identik dengan kelaparan dan kemiskinan. Namun dalam dua dekade terakhir, negara...

Read more
Ingot Simangunsong
Kolom

Tipping Point terberantasnya korupsi di Indonesia: Mungkinkah terjadi?

by Ingot Simangunsong
16 Juli 2026 | 08:52 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong KORUPSI masih menjadi salah satu tantangan terbesar bangsa Indonesia. Hampir setiap tahun, aparat penegak hukum mengungkap...

Read more
Kolom

RUU Perampasan Aset: Mengapa terus tertunda saat rakyat menanggung dampak korupsi?

by Ingot Simangunsong
13 Juli 2026 | 06:26 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong Ingot Simangunsong KORUPSI bukan sekadar pelanggaran hukum. Kejahatan ini merampas hak masyarakat atas pendidikan yang layak,...

Read more
Kolom

Nama Celine Evangelista muncul di tengah kasus Febrie Adriansyah, Apa benang merahnya?

by Ingot Simangunsong
12 Juli 2026 | 22:00 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong Ingot Simangunsong PENETAPAN mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai...

Read more
Kolom

Dari pemburu Koruptor menjadi Tersangka: Runtuhnya jejak kekuasaan Febrie Adriansyah

by Ingot Simangunsong
12 Juli 2026 | 01:34 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini menghadapi babak paling...

Read more
Tak Berkategori

Ketika Rakyat mengencangkan ikat pinggang, mengapa korupsi justru semakin beringas?

by Ingot Simangunsong
22 Juni 2026 | 06:46 WIB
0

Catatan  | Ingot Simangunsong Ingot Simangunsong  DI tengah kehidupan masyarakat yang semakin berat, pertanyaan ini kerap muncul dalam percakapan sehari-hari: mengapa...

Read more

Berita Terbaru

News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar Job Fair 2026, sediakan lebih dari 1.000 lowongan kerja

17 Juli 2026 | 13:36 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar terima bantuan alat Tes Urine dari Wali Kota, perkuat sinergi pemberantasan Narkoba

17 Juli 2026 | 10:06 WIB
News

Profil 9 Anggota Tim Kejagung yang menangani perkara Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 08:35 WIB
News

Polsek Siantar Martoba bantu warga sakit berobat ke Puskesmas

16 Juli 2026 | 17:48 WIB
News

Polsek Siantar Marihat respons cepat laporan keributan melalui Call Center 110

16 Juli 2026 | 17:35 WIB
Kolom

Tipping Point terberantasnya korupsi di Indonesia: Mungkinkah terjadi?

16 Juli 2026 | 08:52 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita