Segaris.co
Kamis, 29 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir
Oplus_131072

Oplus_131072

Demi menantu Jokowi, DPRDSU diduga lazim menabrak aturan RAPAT PARIPURNA

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
30 Juli 2026 | 11:33 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

MENJELANG akhir tahun lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menayangkan berita di website resminya (www.infosumut.id) dengan judul Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah.

Dalam berita yang ditayangkan Jumat (14/11/2025) tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).

Ranperda tersebut disampaikan (diajukan) Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut (DPRDSU) yang dipimpin Ketua, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (14/11/2025).

Dalam Rapat Paripurna DPRDSU tersebut, Surya menjelaskan bahwa kebijakan penambahan modal tersebut bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah.

Penyetoran modal dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan

Berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 pada Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Pasal 75 ayat (1). Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.

Pada bagian Penjelasan Pasal 75 ayat (1). Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

Maka pengajuan Ranperda Penambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah yang diwakili Surya, wakil gubernur tidak sesuai (bertentangan) dengan Penjelasan Pasal 75 ayat (1).

Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

Berangkat dari peristiwa tersebut di atas, maka aksi walk out Bobby dari ruang Rapat Paripurna DPRDSU bukan hal luar biasa.

Bobby terbiasa dengan Rapat Paripurna yang diduga tidak mematuhi aturan, sehingga ketika ada Anggota DPRDSU yang melakukan interupsi tentang kuorum, maka Bobby merasa risih.

Pelayanan Gereja untuk Lansia, wujud nyata Kasih Kristus yang menguatkan para Jompo

Sekian lama Rapat Paripurma DPRDSU tidak mempersoalkan Tata Tertib, maka ketika terjadi interupsi mempertanyakan kuorum, Bobby tidak terima, kehormatannya terusik, sehingga kabur, meninggalkan Ruang Rapat Paripurna DPRDSU yang terhormat.

Bobby sesungguhnya melecehkan DPRDSU dan rakyat Sumut, meski oleh para pendukungnya dan akademisi, serta pengamat yang tidak memahami Tata Tertib DPRDSU menyatakan bahwa tindakan Bobby tidak masalah.

Persoalan kuorum bukan persoalan politik, tetapi menjadi persoalan hukum karena mengatur keabsahan Rapat Paripurna DPRDSU.

Maka jika ada Pimpinan dan Anggota DPRDSU yang mengatakan kuorum Rapat Paripurna DPRDSU bukan substansi, dan aksi kabur Bobby tanpa minta izin dari Pimpinan DPRDSU tidak masalah, maka Pimpinan dan Anggota DPRDSU tersebut sebaiknya mundur.

Masyarakat SUMUT malu memiliki wakil rakyat yang tidak mengerti dan mematuhi Tata Tertib DPRDSU.

Para pengamat dan akademisi yang digerakkan untuk membela Bobby juga seharusnya malu, mengantongi predikat akademisi dan pengamat, namun demi membela aksi merajuk dan kabur Bobby, mempertaruhkan integritasnya dengan menyatakan aksi Bobby tidak perlu dipermasalahkan (benar).

Pimpinan dan Anggota DPRDSU saja berani menabrak UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 pada Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Pasal 75 ayat (1). Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.

Pada bagian Penjelasan Pasal 75 ayat (1). Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

Apalagi sekedar menabrak Tata Tertib DPRDSU, tentu bukan hal yang sulit bagi Pimpinan dan Anggota DPRDSU.

Terhadap tindakan kabur Bobby tidak perlu ada tafsir beraroma pembelaan, sebab pedomannya adalah Tata Tertib DPRDSU dan asas kepatutan.

Hanya orang waras yang menyatakan aksi kabur Bobby dari Ruang Rapat Paripurna DPRDSU benar.

Karena kebenaran saat ini menjadi milik orang waras, maka kami akan berhenti mempersoalkan tindakan Bobby kabur dari Ruang Rapat Paripurna DPRDSU.

Para pengamat dan akademisi yang waras juga sudah benar membela aksi walk out Bobby.

Para akademisi memang harus menjadi benteng terakhir kewarasan di saat Indonesia masuk era di mana disinformasi sebagai kebenaran tunggal.

Namun demikian, sebagai kelompok di luar politisi, akademisi, dan pengamat pembela Bobby, kami akan tetap menyatakan bahwa Bobby melecehkan DPRDSU dan rakyat Sumut.

Jakarta, 30 Juli 2026, beberapa saat sebelum rapat paripurna DPRDSU yang sebelumnya tidak kuorum dilanjutkan (kembali).

Sutrisno Pangaribuan, Anggota DPRDSU Periode 2014- 2019 yang pernah mengamankan palu dari meja pimpinan rapat paripurna demi menjaga kehormatan DPRDSU, Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo)

Tags: Bobby NasutionJokowiMenantuRapat ParipurnaSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

Wakil Bupati Taput: “Manfaatkan teknologi digital mencari informasi agar menjadi guru yang adaptif”

by Ingot Simangunsong
29 Oktober 2026 | 11:51 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang WAKIL Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan Lumbantoruan berhasil membuka mata dan pikiran guru guru di Tapanuli...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Menanti keberanian Jaksa menangkap para perampok uang Jalan Tol Medan- Binjai

by Ingot Simangunsong
11 Oktober 2026 | 11:54 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan  BEBERAPA waktu yang lalu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan telah...

Read more
Buah Pikir

PR besar penataan Telekomunikasi, butuh solusi bersama 

by Ingot Simangunsong
6 Oktober 2026 | 10:10 WIB
0

Oleh | Herry Chandra, ST Pimpinan PT Hydra Media Indonesia. Tim Hydra Net DUNIA telekomunikasi Indonesia sedang tumbuh pesat. Kebutuhan...

Read more
Buah Pikir

“Bupati sehari”

by Ingot Simangunsong
28 September 2026 | 07:19 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang   OLIMPIADE Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara diselenggarakan Dinas Pendidikan Sabtu, 19...

Read more
Buah Pikir

MUBES VI PUJAKESUMA, 18-20 September 2026, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta

by Ingot Simangunsong
18 September 2026 | 17:18 WIB
0

Catatan | Herry Chandra, ST  Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Kulon Nuwun, DARI tanah Habonaron Do Bona Simalungun yang subur, tempat nenek...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Bobby harus belajar (lagi) kewenangan kepala daerah

by Ingot Simangunsong
26 Agustus 2026 | 19:59 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan    BOBBY NASUTION kembali melakukan akrobat politik dengan menjadi kepala daerah paling peduli terhadap warga. Gubernur...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemkab Tapanuli Utara apresiasi pelatihan kerajinan bambu dan rotan Kemenperin RI

29 Oktober 2026 | 20:05 WIB
News

Pemkab Taput dukung pengembangan wirausaha baru

29 Oktober 2026 | 19:55 WIB
Buah Pikir

Wakil Bupati Taput: “Manfaatkan teknologi digital mencari informasi agar menjadi guru yang adaptif”

29 Oktober 2026 | 11:51 WIB
News

LANDEN MARBUN: Dari Jalan Metal, Parlemen Medan, hingga menatap tata kelola Amerika Serikat

29 Oktober 2026 | 07:37 WIB
News

Di Tanah Jawa, Kejari Simalungun temukan pekerjaan revitalisasi sekolah yang perlu diperbaiki

28 Oktober 2026 | 20:45 WIB
News

Landen Marbun: “Jika penangkapan dan pengungkapan dilakukan setelah ada korban, maka kita terlambat satu langkah”

28 Oktober 2026 | 20:33 WIB
Tak Berkategori

Kapolres Pematangsiantar hadiri kirab kebangsaan dan doa lintas agama sambut Sumpah Pemuda

28 Oktober 2026 | 10:24 WIB
News

Bupati Taput tekankan peran strategis guru dalam meningkatkan kualitas SDM

28 Oktober 2026 | 10:11 WIB
News

Jhonson M Silaban pimpin SMSI Tapanuli Utara

28 Oktober 2026 | 10:01 WIB
News

Berawal dari arisan ibu-ibu, CU Maju Tarutung kini bermodal Rp126 miliar

27 Oktober 2026 | 13:52 WIB
News

Kapolres Simalungun turun langsung atur lalu lintas

26 Oktober 2026 | 12:22 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar hadiri syukuran ruang kelas baru MIS Al Washliyah

25 Oktober 2026 | 21:10 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus