Oleh | Sutrisno Pangaribuan
UPAYA cari muka kepada Bobby Nasution mulai muncul dengan pernyataan Anggota DPRD Sumut tentang kuorum Rapat Paripurna DPRD bukan hal substansi.
Padahal untuk membentuk Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD telah melewati proses panjang, hingga menghabiskan uang rakyat melalui penggunaan APBD.
Maka Anggota DPRD Sumut yang demi membela Bobby menyatakan kuorum Rapat Paripurna DPRD tidak substansi perlu diingatkan oleh partainya dan konstituennya agar lebih rajin membaca Tata Tertib DPRD sebagai pedoman dasar DPRD dalam melakukan tugasnya.
Untuk menguji aksi cari muka kepada Bobby yang ternyata datang terlambat ke Ruang Rapat Paripurna DPRD sebenarnya mudah.
Semua Rapat Paripurna DPRD Sumut direkam secara audio dan video, dan pasti dilengkapi dengan CCTV.
Buka saja rekaman audio dan video, dan rekaman CCTV kepada publik tentang kehadiran setiap orang yang masuk/keluar ke/dari ruang Rapat Paripurna termasuk Bobby.
Saat Rapat Paripurna DPRD yang dinyatakan kuorum dengan menggunakan Paragraf 3, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kuorum Rapat Paripurna DPRD, Pasal 150 ayat (1) Rapat Paripurna DPRD memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Anggota DPRD.
Akan tetapi untuk pasal tersebut di atas tidak berlaku mutlak bagi semua jenis Rapat Paripurna.
Pasal 117 ayat (1) Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila: Poin (a). dihadiri oleh paling sedikit ¾ dari jumlah Anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket, dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil Keputusan mengenai usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. Poin (b). dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD; atau. Poin (c). dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Anggota DPRD selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. Sehingga jika kuorum Rapat Paripurna saat dibuka menggunakan Pasal 150 dan/atau Pasal 117 ayat (1) huruf c (50+) orang anggota, maka untuk Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Perda, wajib diperiksa syarat kuorumnya berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf (b), yakni 67 orang anggota.
Sehingga Anggota DPRD yang melakukan interupsi mempertanyakan kuorum sudah benar, dan sesuai dengan Tata Tertib DPRD.
Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut seharusnya berterimakasih kepada sejumlah Anggota DPRD yang melakukan interupsi mempertanyakan kuorum.
Sedangkan kelompok baper, sebaiknya belajar lagi membaca ulang Tata Tertib DPRD agar jangan membabi buta membela tindakan merajuk dari Bobby yang kabur dari ruang rapat Paripurna DPRD dengan mengajak seluruh anak buahnya tanpa minta izin.
Ketua DPRD perlu diberi informasi yang utuh oleh Sekretaris DPRD dan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD tentang keberadaan Rapat Paripurna DPRD.
Sebab pihak yang paling bertanggung jawab atas gagalnya Rapat Paripurna DPRD, adalah Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD.
Maka Bobby seharusnya memarahi Sekretaris DPRD yang tidak mampu memfasilitasi Rapat Paripurna yang kuorum, bukan merajuk kabur.
Pernyataan reaktif Bobby yang menyindir Fraksi yang melakukan interupsi justru yang paling sedikit hadir di ruang Rapat Paripurna, semakin menunjukkan rendahnya pemahaman Bobby tentang politik.
Bobby lupa partai mana saja yang mengusung dan mendukungnya di Pilgubsu 2024, maka fraksi tersebutlah yang seharusnya hadir dan mendukung Bobby.
Bobby berhak menuntut kehadiran fraksi yang mengusung dan mendukungnya, kecuali sudah pecah Kongsi.
Oleh karena itu, agar warga Sumatera Utara tidak disuguhi dagelan politik tidak berkualitas karena politisinya suka baper, maka Ketua DPRD Sumut Bersama Sekretaris DPRD segera sampaikan informasi publik secara terang benderang. Buka rekaman video dan audio, serta rekaman CCTV kepada publik untuk membuktikan bahwa Rapat Paripurna DPRD tersebut memenuhi kuorum sesuai Pasal 117 ayat (1) huruf (b).
Rekaman video dan audio, serta rekaman CCTV tersebut juga dapat menunjukkan waktu kehadiran setiap orang di dalam ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rekaman tersebut juga mencatat waktu kehadiran Bobby dan waktu Bobby kabur.
Kalau Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD tidak berani membuka semua rekaman tersebut, maka perdebatan sebaiknya dihentikan dengan kesimpulan bahwa Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Perda tidak kuorum, dan Bobby kabur karena harga dirinya terusik mendapati interupsi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut.
Penulis Sutrisno Pangaribuan, adalah Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo)






