PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO — HAKIM Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Register Nomor: 6/Pdt.Bth/2026/ PN Pms, masing-masing Rinding Sambara, SH (Ketua), Edwin Yonatan Suharjo, SH dan M. Iskandar Muda, SH (masing-masing hakim anggota), memutuskan gugatan PT. BNI (Persero) Tbk terhadap puluhan korban kejahatan perbankan di BNI Cabang Pematangsiantar tidak dapat diterima (Niet Ontvankelij Verklaard).
Putusan mana secara ecourt diupload pada hari Senin 20 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam amarnya, hakim memutuskan pada pokoknya pertama, perlawanan pelawan error in persona dan kedua, perlawanan Pelawan tidak memiliki dasar hukum.
Perlawanan Pelawan error in persona disebut karena BNI selaku Pelawan keliru menarik Terlawan ic. Serpinar Sihite yang diketahui telah meninggal dunia pada Minggu 26 Desember 2021 berdasarkan Surat Keterangan 037.4/400.12.3.1/517/VI-2026, 8 Juni 2026, yang diterbitkan Kantor Lurah Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Di persidangan, Majelis Hakim beberapa kali telah memperingatkan hak Pelawan untuk memperbaiki gugatannya, namun kuasa Pelawan seakan tak paham dan malah Pelawan telah mendapatkan Surat Keterangan tentang kematian Serpinar Sihite sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Nomor: 037.4/400.12.3.1/517/VI-2026, 8 Juni 2026 tersebut.
Menurut Majelis, berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 332 K/Sip/1971 tanggal 10 Juli 1971, kaidah hukum menetapkan “Dalam hal Tergugat meninggal dunia sebelum perkara diputus, haruslah ditentukan terlebih dahulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu ditentukan, karena bila tidak, putusannya akan tidak dapat dilaksanakan.”
Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan perlawanan Pelawan tidak memiliki dasar hukum.
Objek perlawanan BNI adalah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 29 September 2025, jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 24 Oktober 2025.
Penetapan itu sendiri merupakan pelaksanaan pembayaran ganti rugi sejumlah Uang secara sukarela oleh Pelawan kepada Para Terlawan.
Objek perlawanan bukan penyitaan
Berdasarkan Buku Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi karangan M. Yahya Harahap, halaman 28-29 menyatakan bahwa “pada asasnya, pelembagaan perlawanan sebagai upaya hukum dalam proses peradilan, hanya semata-mata ditujukan untuk melawan penyitaan yakni (1) sita jaminan, (2) sita eksekusi dan (3) sita marital, dan/atau melawan eksekusi yakni (1) melawan eksekusi berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti; (2) melawan eksekusi groses akta berdasarkan kekuatan pasal 224 HIR; (3) melawan eksekusi putusan perdamaian berdasarkan pasal 130 HIR. Majelis mempertimbangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 225 RBg jo.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, Penetapan aquo merupakan penetapan pemenuhan putusan secara sukarela (eksekusi sukarela) yang pada hakekatnya bukanlah merupakan wujud dari suatu tindakan penyitaan, baik sita jaminan (conservatoir beslag), sita eksekusi (executorial beslag), maupun sita marital (maritale beslag), maka pengajuan gugatan perlawanan (verzet) oleh Pelawan premature sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam siaran persnya yang diterima redaksi, 21 Juli 2026, Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH dan Jefri Artado Purba, SH, selaku Kuasa Hukum Terlawan an. Hotna Rumasi Lbn. Toruan, Dkk (sebanyak 14 orang), menyatakan sangat mengapresiasi putusan Majelis yang benar-benar didasarkan pada pertimbangan yuridis secara akurat dan komprehensif.
Apa yang diputuskan Majelis, menurut Daulat mantan Hakim Adhoc ini, merupakan 2 dari 11 point eksepsi Terlawan yang diajukan terhadap perlawanan Pelawan dan diyakini sejak awal akan dikabulkan, karena faktanya memang Terlawan IV, Serpinar Sihite telah meninggal dunia dan gugatan perlawanan terhadap eksekusi sukarela tidak memiliki dasar hukum.
Perkara awal
Perlawanan BNI berawal dari Putusan PN. Pematangsiantar No. 40/Pdt.G/2020/PN Pms, Jo. PT. Medan No.33/PDT/2021/PT MDN, Jo. Putusan Kasasi MA No. 3645 K/Pdt/2022, Jo. Putusan PK MA No. 1278 PK/Pdt/2023 yang menghukum BNI, Dkk (sebanyak 9 Tergugat) untuk membayar secara tanggung renteng kepada Hotna Rumasi Lbn Toruan (sebanyak 15 orang) selaku Penggugat Rp4.253.600.000,00.
Dalam proses aanmaning, BNI sudah menyatakan bersedia membayar ganti rugi secara sukarela kepada Para Penggugat Rp2.835.333.360,00.
Kesediaan tersebut kemudian dicatat dalam Berita Acara Aanmaning pada 25 Agustus 2925 dan 15 September 2025 dan dituangkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebagai Akta Autentik pada 29 September 2025 dan 24 Oktober 2025.
Namun BNI ingkar janji tidak melaksanakan pembayaran itu, dan malah mengajukan gugatan perlawanan dengan dalih tidak pernah menyatakan bersedia membayar ganti rugi secara sukarela terhadap Para Penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat, menuding perlawanan BNI hanyalah upaya untuk sekedar mengulur-ulur, menunda-nunda dan/ atau menghalang- halangi kewajiban hukumnya terhadap Para Penggugat sesuai putusan inkracht. [Rilis/***]






