Segaris.co
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Pengadilan Negeri Pematangsiantar putuskan gugatan BNI tidak dapat diterima

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
21 Juli 2026 | 15:23 WIB
in News

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO — HAKIM Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Register Nomor: 6/Pdt.Bth/2026/ PN Pms, masing-masing Rinding Sambara, SH (Ketua), Edwin Yonatan Suharjo, SH dan M. Iskandar Muda, SH (masing-masing hakim anggota), memutuskan gugatan PT. BNI (Persero) Tbk terhadap puluhan korban kejahatan perbankan di BNI Cabang Pematangsiantar tidak dapat diterima (Niet Ontvankelij Verklaard).

Putusan mana secara ecourt diupload pada hari Senin 20 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam amarnya, hakim memutuskan pada pokoknya pertama, perlawanan pelawan error in persona dan kedua, perlawanan Pelawan tidak memiliki dasar hukum.

Perlawanan Pelawan error in persona disebut karena BNI selaku Pelawan keliru menarik Terlawan ic. Serpinar Sihite yang diketahui telah meninggal dunia pada Minggu 26 Desember 2021 berdasarkan Surat Keterangan 037.4/400.12.3.1/517/VI-2026, 8 Juni 2026, yang diterbitkan Kantor Lurah Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Di persidangan, Majelis Hakim beberapa kali telah memperingatkan hak Pelawan untuk memperbaiki gugatannya, namun kuasa Pelawan seakan tak paham dan malah Pelawan telah mendapatkan Surat Keterangan tentang kematian Serpinar Sihite sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Nomor: 037.4/400.12.3.1/517/VI-2026, 8 Juni 2026 tersebut.

Menurut Majelis, berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 332 K/Sip/1971 tanggal 10 Juli 1971, kaidah hukum menetapkan “Dalam hal Tergugat meninggal dunia sebelum perkara diputus, haruslah ditentukan terlebih dahulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu ditentukan, karena bila tidak, putusannya akan tidak dapat dilaksanakan.”

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan perlawanan Pelawan tidak memiliki dasar hukum.

Objek perlawanan BNI adalah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 29 September 2025, jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 24 Oktober 2025.

Penetapan itu sendiri merupakan pelaksanaan pembayaran ganti rugi sejumlah Uang secara sukarela oleh Pelawan kepada Para Terlawan.

Tetap mendengar suara Tuhan di tengah bangsa yang gelisah

Objek perlawanan bukan penyitaan

Berdasarkan Buku Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi karangan M. Yahya Harahap, halaman 28-29 menyatakan bahwa “pada asasnya, pelembagaan perlawanan sebagai upaya hukum dalam proses peradilan, hanya semata-mata ditujukan untuk melawan penyitaan yakni (1) sita jaminan, (2) sita eksekusi dan (3) sita marital, dan/atau melawan eksekusi yakni (1) melawan eksekusi berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti; (2) melawan eksekusi groses akta berdasarkan kekuatan pasal 224 HIR; (3) melawan eksekusi putusan perdamaian berdasarkan pasal 130 HIR. Majelis mempertimbangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 225 RBg jo.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, Penetapan aquo merupakan penetapan pemenuhan putusan secara sukarela (eksekusi sukarela) yang pada hakekatnya bukanlah merupakan wujud dari suatu tindakan penyitaan, baik sita jaminan (conservatoir beslag), sita eksekusi (executorial beslag), maupun sita marital (maritale beslag), maka pengajuan gugatan perlawanan (verzet) oleh Pelawan premature sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam siaran persnya yang diterima redaksi, 21 Juli 2026, Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH dan Jefri Artado Purba, SH, selaku Kuasa Hukum Terlawan an. Hotna Rumasi Lbn. Toruan, Dkk (sebanyak 14 orang), menyatakan sangat mengapresiasi putusan Majelis yang benar-benar didasarkan pada pertimbangan yuridis secara akurat dan komprehensif.

Apa yang diputuskan Majelis, menurut Daulat mantan Hakim Adhoc ini, merupakan 2 dari 11 point eksepsi Terlawan yang diajukan terhadap perlawanan Pelawan dan diyakini sejak awal akan dikabulkan, karena faktanya memang Terlawan IV, Serpinar Sihite telah meninggal dunia dan gugatan perlawanan terhadap eksekusi sukarela tidak memiliki dasar hukum.

Perkara awal

Perlawanan BNI berawal dari Putusan PN. Pematangsiantar No. 40/Pdt.G/2020/PN Pms, Jo. PT. Medan No.33/PDT/2021/PT MDN, Jo. Putusan Kasasi MA No. 3645 K/Pdt/2022, Jo. Putusan PK MA No. 1278 PK/Pdt/2023 yang menghukum BNI, Dkk (sebanyak 9 Tergugat) untuk membayar secara tanggung renteng kepada Hotna Rumasi Lbn Toruan (sebanyak 15 orang) selaku Penggugat Rp4.253.600.000,00.

Dalam proses aanmaning, BNI sudah menyatakan bersedia membayar ganti rugi secara sukarela kepada Para Penggugat Rp2.835.333.360,00.

Kesediaan tersebut kemudian dicatat dalam Berita Acara Aanmaning pada 25 Agustus 2925 dan 15 September 2025 dan dituangkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebagai Akta Autentik pada 29 September 2025 dan 24 Oktober 2025.

Namun BNI ingkar janji tidak melaksanakan pembayaran itu, dan malah mengajukan gugatan perlawanan dengan dalih tidak pernah menyatakan bersedia membayar ganti rugi secara sukarela terhadap Para Penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat, menuding perlawanan BNI hanyalah upaya untuk sekedar mengulur-ulur, menunda-nunda dan/ atau menghalang- halangi kewajiban hukumnya terhadap Para Penggugat sesuai putusan inkracht. [Rilis/***]

Tags: BNIKuasa HukumPematangsiantarPengadilan NegeriPutusansegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Sidang Kasus Kuota Haji: Gus Alex sebut 24 anggota Panja Komisi VIII minta 3.000 riyal

by Ingot Simangunsong
5 September 2026 | 09:56 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO — PERSIDANGAN perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali mengungkap keterangan yang menarik perhatian publik....

Read more
News

Bantuan tahap pertama tuntas disalurkan, PDI Perjuangan sapa pengungsi Desa Suka Tengah

by Ingot Simangunsong
5 September 2026 | 08:07 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO — WAJAH lelah warga Desa Suka Tengah (Kutatengah) yang mengungsi di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, tak mampu...

Read more
News

Rapidin Simbolon pimpin penyaluran bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung

by Ingot Simangunsong
4 September 2026 | 08:20 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO – KETUA DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak erupsi...

Read more
News

Saleh Partaonan Daulay: Penyaluran KUR dengan plafon Rp100 juta tak perlu agunan tambahan

by Ingot Simangunsong
4 September 2026 | 06:56 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎ BUPATI Tapanuli Utara, Jonius TP Hutabarat, menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI yang dipimpin...

Read more
Oplus_131072
News

Kebakaran pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga pekerja vendor tewas

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 18:03 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO – MUSIBAH kebakaran melanda area pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Nagori...

Read more
News

Jusniar Siahaan: “Penutupan Hotel Zoe’s Paradise hanya akal-akalan saja”

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 17:29 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO - KETUA LBH Gerak Indonesia DPD Sumut, Jusniar Endah Siahaan SH, menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat...

Read more

Berita Terbaru

News

Sidang Kasus Kuota Haji: Gus Alex sebut 24 anggota Panja Komisi VIII minta 3.000 riyal

5 September 2026 | 09:56 WIB
News

Bantuan tahap pertama tuntas disalurkan, PDI Perjuangan sapa pengungsi Desa Suka Tengah

5 September 2026 | 08:07 WIB
News

Rapidin Simbolon pimpin penyaluran bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung

4 September 2026 | 08:20 WIB
News

Saleh Partaonan Daulay: Penyaluran KUR dengan plafon Rp100 juta tak perlu agunan tambahan

4 September 2026 | 06:56 WIB
News

Kebakaran pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga pekerja vendor tewas

3 September 2026 | 18:03 WIB
News

Jusniar Siahaan: “Penutupan Hotel Zoe’s Paradise hanya akal-akalan saja”

3 September 2026 | 17:29 WIB
SEREMONI

Dengan akhlak Nabi, Polres Siantar wujudkan pelayanan humanis

3 September 2026 | 14:06 WIB
News

Erupsi Gunung Sinabung ganggu penerbangan Kualanamu, Bandara sempat ditutup sementara

3 September 2026 | 13:07 WIB
News

Bukan sekadar ekonomi, CU dampingan YAPIDI cetak pemimpin perempuan dari desa

3 September 2026 | 10:01 WIB
News

Gerakan Pangan Murah di Pasar Tarutung, Bupati: “Langkah konkret menekan laju inflasi”

3 September 2026 | 06:47 WIB
SEREMONI

Kejari Simalungun gelar upacara Harlah ke-81 Kejaksaan RI 

2 September 2026 | 16:17 WIB
SEREMONI

Polres Pematangsiantar beri kejutan Harlah ke-81 Kejaksaan 

2 September 2026 | 16:03 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus